Pages

Pengadilan Bagi Thaghut

MENGADILI APARAT THAGHUT DENGAN SYARI’AT ALLAH
(Muhakamatu Mahkamah Amnid Daulah Ilaa Syar’illah)
OLEH: SYAIKH ABU MUHAMMAD ‘ASHIM AL MAQDISIY
ALIH BAHASA: ABU SULAIMAN
Berkas Dakwaan
PARA TERSANGKA
  1. Penguasa negeri ini dan seluruh penguasa zaman ini, dan para pembantunya dan orang-orang yang melindunginya untuk menerapkan undang-undang buatannya.
  2. Hakim, Mahkamah Keamanan Negara dan para pembantunya, serta semua yang memutuskan dengan undang-undang buatan.
  3. Badan Intelejen mereka, para Tentara mereka, aparat keamanannya, para pendukungnya serta kaki tangannya yang melindungi undang-undang buatannya.
  4. Alim ‘Ulama mereka, para pendeta mereka, dan para cendikiawan yang menyesatkan, yang menggulirkan syubhat-syubhat yang bathil dalam rangka melegalkan agama syirik Demokrasi (hukum rakyat untuk rakyat).
  5. Setiap orang yang mendukung mereka dan merestui mereka, dan berbicara atas nama mereka juga ikut serta dalam mengakui dan menjalankan agama Demokrasi mereka yang bathil.
Tuduhan-Tuduhan Pokok Yang Didakwakan
    1. Menyerikatkan diri dengan Allah dalam satu sifat yang merupakan salah satu sifat khusus Allah (pembuatan hukum).
    2. Peribadatan kepada selain Allah Ta’ala dengan cara memalingkan atau menerima hukum dari selain-Nya.
    3. Mengangkat tuhan-tuhan yang membuat hukum lagi beraneka ragam di samping Allah.
    4. Membekukan hukum-hukum Allah dan Syari’at-syari’at-Nya, serta mengedepankan undang-undang buatan dan hukum-hukum produk bumi terhadap hukum Allah.
    5. Memerangi wali-wali Allah yang bertauhid yang mengajak manusia untuk kafir terhadap undang-undang buatan dan yang mengikuti hukum-hukum Allah.
    6. Loyalitas terhadap musuh-musuh Allah dari kalangan orang-orang kafir di timur dan di barat.
    7. Menghalangi manusia dari jalan Allah serta memperolok-olokan Syari’at Allah.
    8. Undang-undang Dasar kalian dan undang-undang serta hukum-hukum kalian lainnya.
    9. Realita Umat.
    10. Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya Shalallahu ‘alaihi wa sallam, dan di akhirat para malaikat yang menulis, serta kitab yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak pula yang besar melainkan ia mencatat semuanya.
    11. Umat.

PEMBUKTIAN

  1. Undang-Undang Dasar kalian dan undang-undang serta hukum-hukum kalian lainnya.
  2. Realita Umat.
SAKSI-SAKSI
  1. Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya Shalallahu ‘alaihi wa sallam, dan di akhirat para malaikat yang menulis, serta kitab yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak pula yang besar melainkan ia mencatat semuanya.
  2. Umat :
Dan demikian (pula) kami Telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia(Al-Baqarah: 143)
  1. Lisan-lisan para tersangka, tangan-tangan mereka, kaki-kaki mereka, kulit-kulit mereka :
Dan (Ingatlah) hari (ketika) musuh-musuh Allah di giring ke dalam neraka, lalu mereka dikumpulkan semuanya. Sehingga apabila mereka sampai ke neraka, pendengaran, penglihatan dan kulit mereka menjadi saksi terhadap mereka tentang apa yang telah mereka kerjakan.  Dan mereka berkata kepada kulit mereka : “Mengapa kamu menjadi saksi terhadap kami ?” Kulit mereka menjawab : “Allah yang menjadikan segala sesuatu pandai berkata telah menjadikan kami pandai (pula) berkata, dan Dia-lah yang menciptakan kamu pada kali pertama dan hanya kepada-Nya lah kamu dikembalikan”. (Fushshilat: 19-21)
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Segala puji hanya milik Allah, Hakim yang seadil-adilnya yang telah menurunkan Al-Kitab dan Neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksakan keadilan, dan Dia telah menjadikan keadilan yang dengannya langit dan bumi berdiri, terkhusus ada pada syari’at-Nya, dan selain syari’at-Nya adalah aniaya, kedzaliman dan kesesatan sebagaimana firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala :
“Maka (Zat yang demikian) itulah Allah Tuhan kamu yang sebenarnya; maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan. Maka bagaimanakah kamu dipalingkan (dari kebenaran)?” (Yunus: 32)
Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada penutup para Nabi dan Rasul yang bersabda dalam hadist shahih : “dua qadhi (hakim) di neraka dan satu qadhi di surga”. Adapun qadhi yang di surga maka ia adalah yang mengetahui al-haq (kebenaran) dan dia memutuskan dengannya, sedangkan al-haq itu tidak ada kecuali dalam ajaran Allah ta’ala.
Ini adalah lembaran-lembaran yang saya ingin menulisnya dalam rangka menjelas-kan al-haq dan dalam rangka pelepasan langsung tanggung jawab di hadapan Allah serta peringatan bagi orang yang melampaui batasan-batasan-Nya. Kami berikan kepada hakim, mahkamah keamanan negara (hafidh amin) dan para pembantunya, dan kepada setiap hakim dimana saja yang memutuskan dalam bingkai-bingkai undang-undang buatan yang menentang ajaran Allah ta’ala ini. Maksud kami di dalamnya bukanlah membela diri kami, karena Allah cukuplah bagi kami, Dia-lah Pelindung kami, Dia-lah sebaik-baik Pelindung, Penolong dan Penjaga, Allah ta’ala berfirman:
Sesungguhnya Allah membela orang-orang yang Telah beriman. Sesungguhnya Allah tidak menyukai tiap-tiap orang yang berkhianat lagi mengingkari nikmat.” (Al-Hajj : 38)
Dan maksud kami juga bukanlah membela syari’at Allah dan agama-Nya, karena kalimat Allah itulah yang tinggi selamanya, sedangkan al-haq adalah ada di atas dan tidak ada yang lebih tinggi darinya, dan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam juga telah meninggalkan kita di atas jalan yang terang, malamnya bagaikan siang hari, tidak ada yang menyimpang darinya kecuali orang yang binasa. Akan tetapi maksud kami dari hal itu adalah sebagaimana apa yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala firmankan:
“Dan (ingatlah) ketika suatu umat di antara mereka berkata : “Mengapa kamu menasehati kaum yang Allah akan membinasakan mereka atau mengazab mereka dengan azab yang amat keras?” mereka menjawa : “Agar kami mempunyai alasan (pelepas tanggung jawab) kepada Tuhanmu, dan supaya mereka bertakwa”. (Al-‘Araf: 164)
Ketahuilah wahai para hakim… bahwa hal itu yang paling pertama, paling penting, serta paling agung yang Allah fardhukan atas semua hamba untuk mempelajarinya dan mengamalkannya sebelum shalat, shaum, zakat, haji dan ibadah-ibadah lainnya adalah Tauhid, yaitu beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala saja.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (Adz-Dzariyyat: 56)
Para Ahli Tafsir berkata : “Yaitu supaya mereka beribadah kepada-Ku saja, atau supaya mereka menTauhidkan-Ku dengan ibadah”. Dan inilah makna Tauhid Laa ilaaha illallaah, dan inilah tujuan terbesar dan sasaran tertinggi serta Al-‘Urwah al-wutsqa’ (ikatan yang paling kokoh) yang karenanya Allah mengutus semu Rasul-Rasul-Nya, dan menurunkan karenanya kitab-kitab-Nya, Allah ta’ala  berfirman:
“Dan kami tidak mengutus seorang Rasulpun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya : “Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan aku, Maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku.” (Al-Anbiyaa’: 25)
Dan Allah ‘Azza wa Jalla telah menjelaskan serta menerangkan kalimat ini dengan firman-Nya:
“Dan sungguhnya kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan) : “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut  itu,” (An-Nahl: 36)
Dan tauhid inilah sebab sebenarnya dan sebab inti dalam permusuhan antara para Rasul dengan kaum-kaumnya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
“Dan Sesungguhnya Kami telah mengutus kepada (kaum) Tsamud saudara mereka Shaleh (yang berseru) : “Sembahlah Allah”. tetapi tiba-tiba mereka (jadi) dua golongan yang bermusuhan.” (An-Naml : 45)
Firman-Nya : “sembahlah Allah” yaitu : Tauhidkan Allah dalam ibadah dan janganlah kalian menyembah yang lain bersama-Nya. Itu di karenakan kaum-kaum para Rasul itu seperti manusia yang lain, mereka beribadah kepada Allah akan tetapi mereka mengibadati tuhan yang lain bersama-Nya. Jadi dakwah para Rasul itu bukanlah dalam rangka mendakwahi manusia beribadah kepada Allah, shalat kepada-Nya, shaum dan hal-hal lain yang serupa itu saja, karena mayoritas manusia itu adalah mengibadati Allah dengan ibadah-ibadah tersebut, akan tetapi dakwah para Rasul itu adalah dalam rangka peribadatan kepada Allah saja dan berlepas diri dari segala sesuatu yang di ibadati selain-Nya, yaitu : “sembahlah Allah dan jauhilah thaghut ”.
Dan karena hal itu terjadilah pertikaian dan di atasnya di siksalah para Rasul dan para pengikutnya, mereka di sakiti dan mereka di penjarakan. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman seraya mengabarkan tentang Fir’aun  :
“Fir’aun berkata: “Sungguh jika kamu menyembah Tuhan selain aku, benar-benar Aku akan menjadikan kamu salah seorang yang dipenjarakan.” (Asy-Syu’araa : 29)
Dan dengan sebabnya terpecahlah manusia menjadi dua kelompok, satu kelompok di surga dan satu kelompok lainnya di dalam neraka yang menyala, karena ia-lah buhul tali yang amat kokoh yang dengannya Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjamin tidak akan terputus dan di atasnya dasarnya Allah menjadikan tolak ukur keselamatan, dimana Dia ta’ala berfirman :
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam) ; Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat, karena itu barangsiapa yang ingkar kepada thaghut  dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Allah pelindung orang-orang yang beriman; dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah syaitan, yang mengeluarkan mereka daripada cahaya kepada kegelapan (kekafiran). mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Al-Baqarah: 256-257)
Firman-Nya : “barang siapa yang ingkar kepada thaghut  dan beriman kepada Allah” adalah Tauhid yang di kandung oleh Laa ilaaha illallaah.
Thaghut adalah segala sesuatu yang di ibadati selain Allah dengan bentuk peribadatan apa saja sedang dia ridha dengan peribadahannya itu. Bentuk-bentuk thaghut ini bisa beraneka ragam di setiap zaman dan tempat, kadang thaghut  itu berupa patung atau berhala yang mana manusia shalat dan sujud kepadanya atau mereka menyembelih dan bernadzar untuknya, dan kadang thaghut itu berbentuk hukum selain Allah yang mana manusia merujuk kepadanya atau berbentuk pembuat hukum selain Allah, baik dia itu penguasa atau wakil rakyat atau dukun yang menetapkan bagi manusia aturan (hukum/undang-undang), perintah dan larangan yang tidak Allah izinkan. Dan begitulah bentuk-bentuk thaghut itu bisa beraneka ragam di setiap zaman dan tempat, namun tetaplah yang dituntut oleh semua Rasul itu adalah satu : “Ibadahlah kalian kepada Allah dan jauhilah thaghut”.
Dan karena itu wajib atas setiap orang yang menginginkan surga dan keselamatan dari api neraka untuk mempelajari makna kalimat yang agung ini dan al-‘urwah al-wutsqa’ itu supaya mengamalkannya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
“Maka Ketahuilah, bahwa Sesungguhnya tidak ada Tuhan yang haq selain Allah” (Muhammad : 19)
Bila dia mempelajarinya, maka ia mengetahui untuk tujuan apa dia di ciptakan, dan untuk apa para Rasul di utus, serta untuk apa kitab-kitab di turunkan ?! dan tentu ia mengetahui jalan yang menghantarkan ke surga serta jalan lain yang menjerumuskan ke neraka.
Dan darinya jelaslah bagi kalian —hai para hakim— hakikat permusuhan antara kami dengan pemerintah kalian yang menggugurkan syari’at Allah, dan kenapa kami membencinya dan mengkafirkan serta memusuhi wali-walinya (aparat pendukungnya), dan kenapa mereka memerangi kami serta memenjarakan kami serta setiap orang yang menyerukan Tauhid.
Jadi, Laa Ilaaha Illallaah itu adalah Nafyun (peniadaan) dan Itsbat (penetapan), dan untuk berpegang pada al-‘urwah al-wutsqa’ yang terhadapnya Allah mengaitkan roda keselamatan ini seseorang harus mengumpukan di dalamnya antara dua rukun tersebut, yaitu nafyun dan itsbat. Penafian saja tidaklah cukup tanpa diserta itsbat, dan begitu juga itsbat tidak cukup tanpa di barengi penafian, akan tetapi mesti mengumpulkan antara dua hal itu.
Laa Illaaha adalah rukun penafian dalam kalimat yang agung ini dan itu telah di jelaskan Allah ta’ala dalam definisi al-‘urwah al-wutsqo’ dengan firman-Nya: “barangsiapa ingkar kepada thaghut” (Al-Baqarah : 256), dan dalam dakwah para Rasul dengan firman-Nya: “jauhilah thaghut ” (An-Nahl : 36). Dan sebab Allah mendahulukan penafian ini terhadap itsbat adalah karena sangat penting dan urgennya penafian, sehingga itsbat (ibadah kepada Allah) tidaklah sah tanpa penafian ini (keberlepasan dari segala sesuatu yang di ibadati selain Allah), yaitu tidak sah dan tidak diterima serta tidak bermanfaat Iman kepada Allah, shalat, shaum, zakat dan haji tanpa kafir kepada thaghut , atau dengan makna lain : ibadah kepada Allah tidak akan bermanfaat bila disertai dengan peribadatan kepada selain-Nya, akan tetapi harus beribadah kepada Allah saja dan berlepas diri dari peribadatan kepada selain-Nya.
Dan Illallaah adalah rukun itsbat (penetapan), sedangkan ia itu mengandung peribadatan kepada Allah saja, dan Allah telah menjelaskan dalam definisi al-‘urwah al-wutsqa’ dengan firman-Nya: “dan beriman kepada Allah” (Al-Baqarah : 256) dan dalam dakwah para Rasul semuanya dengan firman-Nya “sembahlah Allah saja” (An-Nahl : 36).
Mungkin saja kalian hai para hakim berkata : “Siapa yang mengikari hal ini dan siapa yang menentangnya ?”, maka kami akan menjawabnya dengan mengatakan : “Kalian dan pemerintah kalian… Sesungguhnya kami mengajak manusia kepada Tauhid yang agung ini, sedang kalian malah mengajak mereka kepada yang membatalkan tauhid ini berupa kemusyrikan yang nyata lagi jelas…”
Mungkin kalian juga mengatakan : “Bagaimana itu ?, dan apakah kami shalat kepada selain Allah, atau menyeru selain Allah, atau shaum kepada selain Allah, atau meyembelih dan nadzar kepada selain Allah? Atau kami memerintahkan manusia kepada hal seperti itu??”
Maka kami akan menjawab kalian : Tidak ! akan tetapi orang yang beribadah kepada selain Allah di antara kalian, maka dia itu shalat kepada Allah, shaum kepada Allah, dan menyeru Allah, menyembelih qurban karena Allah dan nadzar untuk Allah, akan tetapi dia dalam bidang-bidang hukum dan aturan mengambil hukum tersebut dari selain Allah, sehingga dia itu menyekutukan bersama Allah tuhan-tuhan pengatur dan tuhan-tuhan lain yang di ibadati, bukan dalam shalat dan shaum serta yang lainnya, akan tetapi dalam penyandaran hukum. Sedangkan sudah diketahui dari agama kaum muslimin bahwa pengambilan dan penerimaan hukum (aturan/undang-undang) dari selain Allah adalah ibadah seperti halnya sujud, rukuk dan shalat kepada selain Allah, sedangkan dalil-dalil terhadap hal itu dari Kitabulah dan Sunnah Rasul-Nya Shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah :
  1. Ada dalam Hadits yang shahih dengan penggabungan riwayat-riwayatnya yang telah di riwayatkan Imam Ahmad, At-Tirmidzi dan ahli tafsir, dari ‘Adiy ibnu  Hatim radliyallahu ‘anhu ―sedang dia itu nashrani kemudian masuk Islam― bahwa ia datang kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, terus mendengar Beliau membaca firman Allah ―Surat At-Taubah: 31―, maka ‘Adiy berkata : “wahai Rasulullah, orang nashrani tidak pernah beribadah kepada mereka !!”, maka Rasulullah bersabda : “Bukankah mereka menghalalkan yang haram bagi mereka dan mengharamkan yang halal atas mereka ―yaitu melaksanakan kekuasaan pembuatan hukum dan perundang-undangan― lalu orang-orang itu mengikuti mereka ?, lalu ia berkata : “Ya”, Rasulullah bersabda : “Maka itulah peribadatan mereka terhadap para ‘ulama dan para rahib itu”. Dalam Hadits ini terdapat penjelasan bahwa ketaatan orang-orang nashrani terhadap ‘alim ‘ulama dan para rahib mereka dalam pembuatan hukum adalah bentuk peribadatan kepada selain Allah dan syirik akbar yang mengeluarkan dari agama Islam. Oleh sebab itu Syaikhul Islam Muhammad ibnu Abdil Wahab rahimahullah membuat bab dalam kitabnya At-Tauhid Alladzi Huwa Haqqullohi ‘Alal ‘Abid untuk ayat ini dengan ucapannya : “Bahwa barang siapa mentaati para ‘ulama dan para pemimpin dalam pengharaman apa yang telah Allah halalkan dan penghalalan  apa yang Allah telah haramkan, maka dia telah menjadikan mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah”.
  2. Di antara dalil yang jelas terhadap hal itu juga adalah apa yang di riwayatkan oleh Al-Hakim dan yang lainnya dengan sanad yang shahih dari Ibnu ‘Abbas tentang sebab turunnya firman Allah :
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik” (Al-An’am: 121) : bahwa sejumlah orang dari kaum musyrikin membantah kaum muslimin karena sebab kaum muslimin tidak memakan bangkai, mereka berkata : “Seekor kambing mati di pagi hari siapa yang membunuhnya ?”, maka kaum muslimin menjawabnya : “Allah”. Kaum musyrikin berkata lagi : “Apa yang Allah bunuh atau apa yang di sembelih oleh Allah dengan pisau dari emas adalah haram ―mereka maksudkan bangkai― sedangkan hewan yang kalian sembelih dengan pisau dari besi adalah halal ??!”. Maka Allah Ta’ala menurunkan surat Al-An’am : 121 di atas.
Ini adalah hukum vonis yang tegas lagi jelas dari Sang Penguasa langit dan bumi, bahwa orang yang mengikuti undang-undang buatan walaupun dalam satu kasus atau dalam satu masalah maka dia itu musyrik terhadap Allah Subhanahu Wa Ta’ala lagi telah menjadikan tuhan pengatur selain Allah, walaupun dia tidak shalat atau sujud atau ruku’ terhadapnya, dan bahwa ketaatan dalam hukum adalah ibadah yang wajib mentauhidkannya kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan barangsiapa memalingkannya kepada selain Allah maka ia telah beribadah kepada selain Allah.
Bila kalian telah mengetahui hal ini dan telah nampak di hadapan kalian di antara kekafiran yang nyata dan kemusyrikan yang jelas lagi terang adalah menjadikan selain Allah sebagai pembuat hukum, sama saja baik si pembuat hukum ini ulama atau pengusasa atau wakil rakyat, atau kepala suku (adat), dan kalian mengetahui bahwa hukum Allah ta’ala telah menetapkan syirik dalam kitab-Nya, dimana Dia berfirman :
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.”    (An-Nisa’: 116).
Kemudian kalian mengetahui bahwa ayat 25 dari undang-undang dasar kalian menjelaskan bahwa : “Kekuasaan pembuatan hukum berada pada raja dan para anggota majelis umat”, dan pasal 24 menegaskan bahwa : “Rakyat menjalankan kekuasaannya sesuai dengan cara yang di atur dalam Undang Undang Dasar”.
Maka kalian mengetahui, bahwa setiap orang yang menerima Dien yang baru dan kekafiran yang nyata lagi menentang agama Allah ta’ala dan tauhid-Nya ini adalah telah menjadikan si pembuat hukum itu sebagai Arbaab (tuhan-tuhan) selain Allah yang dia sekutukan mereka itu bersama Allah dalam ibadahnya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah ?” (Asy-Syuura : 21)
Dan Firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala :
“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?” (Al-Maa’idah: 50)
Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam penafsiran ayat ini : “Allah ta’ala mengingkari orang yang keluar dari hukum Allah yang muhkam (paten) yang meliputi segala kebaikan lagi melarang dari segala keburukan, dan dia malah berpaling kepada selain-Nya (yaitu) berupa; pendapat-pendapat dan hawa nafsu serta hukum-hukum yang dibuat oleh manusia tanpa sandaran dari syari’at Allah, sebagaimana orang-orang jahiliyah dahulu memutuskan dengan kesesatan-kesesatan dan kebodohan-kebodohan (yaitu hukum) yang mereka letakkan dengan fikiran dan hawa nafsu mereka, dan sebagaimana Tattar memutuskan dengan politik-polotik kerajaan yang diambil dari raja mereka Jenggis Khan yang membuatkan ilyasiq bagi mereka. Dan ilyasiq itu adalah kitab hukum yang berisi kumpulan-kumpulan hukum yang dia kutip dari berbagai ajaran, yaitu Yahudi, Nashrani, agama Islam dan yang lainnya, serta di dalamnya terdapat banyak hukum yang dia ambil dari pandangan dan pikirannya semata, kemudian kitab itu ditengah anak keturunannya menjadi undang-undang yang diikuti, yang mereka kedepankan melebihi Kitab Allah dan Rasul-Nya, maka barangsiapa melakukan hal itu maka dia KAFIR, yang wajib diperangi sampai dia kembali kepada hukum Allah dan Rasul-Nya, sehingga selain hukum-Nya tidak boleh di jadikan acuan dalam hal sedikit maupun banyak”.
Dan dari uraian yang telah lalu, engkau mengetahui hakekat perseteruan dan permusuhan antara kami dengan pemerintah ini, dan engkau mengetahui inti pertentangan antara ahli Tauhid dengan anshar dan aparat-aparat pemerintah tersebut. Jadi, pertikaian itu bukan untuk memperebutkan kursi atau jabatan atau tanah atau harta atau kedudukan sebagaimana yang diduga oleh banyak orang, dimana kamu melihat bahwa para pengikut Tauhid yang murni ini adalah tergolong orang yang paling jauh dari jabatan-jabatan di pemerintah ini, bahkan sesuatu yang paling dahulu mereka dakwahkan terhadap kamu bila mereka itu tulus dan bila kamu tergolong para pemegang jabatan-jabatan yang loyal lagi membela-bela kemusyrikan dan undang-undang serta para penganutnya ―baik kamu ini hakim atau penguasa atau intelejen atau aparat militer― adalah lari kepada Allah dengan meninggalkan jabatan-jabatan itu dan menjauhinya supaya bisa selamat dari kemusyrikan ini dan para penghusungnya, sehingga firman Allah ta’ala: “beribadahlah kalian kepada Allah dan jauhilah thaghut  itu” adalah jalan hidup mereka.
Dan begitu juga permusuhan tersebut bukanlah terhadap pengingkaran hal-hal furu’ (cabang-cabang) atau pembenahan hal-hal yang sifatnya parsial dalam realita yang rusak ini, seperti merusak bar, atau diskotik atau tempat-tempat maksiat lainnya. Dan barangsiapa mengira bahwa itu adalah inti, akar dan hakikat permusuhan antara kami dengan mereka, maka sesungguhnya orang itu tidak memahami hakikat dakwah para Rasul dan tidak mengetahui sebab perseteruan yang sebenarnya antara mereka dengan kaum-kaumnya, sehingga orang yang menyibukan diri dengan hal-hal itu adalah seperti orang yang menyibukan dirinya untuk mengobati luka-luka di badan yang terjangkit kanker yang akut lagi mematikan.
Perseteruan itu hai kaum… adalah lebih dasyhat dan jauh lebih besar dari hal itu, sesungguhnya perseteruan itu adalah dalam hal Tauhid dan Syirik, dalam hal kekafiran dan Iman, sesungguhnya ia adalah kekekalan di dalam surga atau dalam api neraka.
Sesungguhnya pemerintah kalian ini hai para hakim… dan pemerintah-pemerintah lainnya serta orang-orang yang mengikuti dan membela-bela mereka di atas kemusyrikan itu adalah telah menjadikan diri mereka sebagai Arbaab (tuhan-tuhan tandingan) bagi Allah ta’ala, mereka tidak mau kecuali menserikatkan diri dengan Allah dalam satu sifat yang mana ia termasuk sifat khusus ‘uluhiyyah-Nya yaitu tasyri’ (pembuat hukum/undang-undang), dimana mereka itu menjadikan kekuasaan pembuatan hukum/undang-undang ―sebagaimana yang ditegaskan oleh undang-undang dasar mereka― sebagai hak atau kewenangan bagi mereka dan bagi orang-orang yang mengikuti mereka diatas agama baru mereka “DEMOKRASI” ini, yang hakikat maknanya adalah “hukum rakyat untuk rakyat, bukan hukum Allah untuk rakyat”. Jadi rakyat, majelis rakyat, para wakil rakyat dan Presidennya adalah pemegang kekuasaan pembuat hukum dan perundang-undangan dalam agama yang telah dipilih oleh pemerintah kalian ini dan pemegang kekuasaan hukum dan perundang-undangan itu bukan Allah Yang Paling Bijaksana hukum-Nya.  Maha Suci Allah dari apa yang mereka katakan…
“manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa ?” (Yusuf: 39)
dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala :
“Apakah Allah yang lebih baik, ataukah apa yang mereka persekutukan dengan Dia ?” (An-Naml: 59).
Sesungguhnya kalian ini hai para hakim dan juga pemerintah kalian mengaku bahwa agama negara adalah Islam dan dalam waktu yang sama kalian memilih agama demokrasi yang kafir lagi baru ini sebagai sistem bagi pemerintahan. “Maka apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nya-lah menyerahkan diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allahlah mereka dikembalikan.” (Ali-‘Imran : 83).
Sesungguhnya kalian dan pemerintah kalian mengaku Allah adalah Tuhan kalian, kalian shalat dan shaum karena-Nya, kemudian kalian memilih budak-budak dan makhluk ciptaan-Nya yang kalian sekutukan mereka itu dalam sifat paling khusus ‘uluhiyah Allah, yaitu pembuatan Hukum dan perundang-undangan !!!. “Celakalah kamu dan apa yang kamu sembah selain Allah !, tidakkah kamu mengerti ?” (Al-Anbiya’: 67)
Sesungguhnya kalian dan pemerintah kalian mengaku Al-Qur’an adalah kitab suci kalian, kemudian kalian malah meninggalkan dan berpaling dari hukum-hukum-Nya yang suci, serta kalian malah mengedepankan terhadapnya dan terhadap aturan-aturan Allah yang tinggi yaitu aturan Undang Undang Dasar, aturan undang-undang kalian yang amat hina.
Hukum yang berlaku lagi berjalan di sisi kalian di lembaga-lembaga hukum-hukum ini dan yang lainnya adalah bukan Hukum Allah Penguasa langit dan bumi yang ada dalam Kitab-Nya yang agung, akan tetapi hukum-hukum buatan tuhan-tuhan kalian yang beraneka ragam yang telah membuatkan bagi kalian dalam Undang Undang Dasar dan undang-undang kalian, ajaran atau hukum yang tidak di izinkan Allah…
Inilah berkas tuduhan inti kalian yang bisa kalian dapatkan ―bila kalian tidak taubat dari kemusyrikan kalian― secara rinci dalam kitab yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak pula yang besar melainkan ia mencatat semuanya, sedangkan tuduhan-tudahan lain selain hal itu, maka ia adalah cabang-cabang yang masuk di bawah kejahatan yang amat buruk ini, dan masing-masing dari kalian hai para aparat undang-undang buatan… Allah akan keluarkan baginya pada hari kiamat sebuah kitab yang di jumpainya terbuka  “Bacalah kitabmu, cukuplah dirimu pada hari ini sebagai penghitung atas dirimu” (Al-Isra’: 14).
Dan vonis pidana syirik ini bukanlah hukuman mati bagi si penjahat kemudia dia bisa beristirahat di dalam kubur, akan tetapi ia adalah kekekalan yang abadi lagi selama-lamanya dalam neraka jahanam. “Mereka berseru : “Hai (malaikat) Malik, biarlah Tuhanmu membunuh kami saja”. Dia menjawab : “Kamu akan tetap tinggal (di neraka ini)”. Sesungguhnya Kami benar-benar telah membawa kebenaran kepada kamu, tetapi kebanyakan di antara kamu benci pada kebenaran itu.” (Az-Zukhruf: 77-78)
Dan firman-Nya ta’ala:
“Dan orang-orang kafir (yang ingkar) bagi mereka neraka Jahannam. Mereka tidak dibinasakan sehingga mereka mati dan tidak (pula) diringankan dari mereka azabnya. Demikianlah kami membalas setiap orang yang sangat kafir. Dan mereka berteriak di dalam neraka itu : “Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami niscaya kami akan mengerjakan amal yang saleh berlainan dengan yang telah kami kerjakan”. Dan apakah kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan? Maka rasakanlah (azab kami) dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun”. (Fathir : 36-37)
Dan saya tidak mengira kalian hai para hakim ―sedang kalian adalah tergolong orang yang paling mengetahui akan undang-undang dan hukum buatan bumi ini― tidak mengetahui status kejahatan yang amat berbahaya ini, yang mana Allah ta’ala dalam Kitab-Nya yang paling agung  telah menetapkan bahwa ia adalah kejahatan yang paling besar yang dengannya Allah di durhakai. Dia Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik (mempersekutukan-Nya), dan dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (An-Nisa’ : 48)
Dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala :
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, Maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun.” (Al-Maa’idah: 72)
Dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala :
“Dan Sesungguhnya Telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu : “Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (Az-Zumar: 65)
Kami akan menghadirkan buat kamu sebuah contoh yang tidak kami mengambilnya jauh, karena contoh-contoh dari undang-undang pidana dan yang lainnya ―terhadap hukum-hukum buatan kalian yang bertentangan dengan aturan penguasa langit dan bumi― adalah banyak, dan kami telah merinci inti-inti pembahasan di dalamnya dan kami jelaskan bagaimana ia itu menghancurakn inti-inti ajaran samawi dan pokok-pokok yang karenanya syari’at itu di turunkan, di dalam kitab kami yang berjudul “Kasyfun Niqab An Syari’atil Ghab”, akan tetapi kami akan memberi satu contoh saja bagi kamu dari undang-undang lembaga hukum kalian yang dengannya kalian menyeret kami, dan itu sebagai tambahan dalam penegakan hujjah terhadap kalian, karena hujjah itu sebenarnya sangat jelas lagi telah tegak dalam Kitabullah, yaitu : yaitu pasal 2/2 dari undang-undang bahan peledak no.12 tahun 1953 dan revisi-revisinya yang mana ia menegaskan bahwa : “Setiap orang yang ditemukan pada kepemilikannya atau ia memindahkan, atau menjual atau membeli bahan peledak tanpa izin dengan maksud menggunakannya pada cara yang tidak sah, maka ia di kenakan hukuman mati”.
Coba perhatikan hai para hakim ucapan tuhan pembuat hukum kalian “Tanpa Izin”, siapa orangnya yang membolehkan dan mengizinkan dan menghalalkan serta mengharamkan dalam ajaran kalian ??. Sesungguhnya ia bukanlah Allah, akan tetapi tuhan-tuhan para pembuat hukum yang beraneka ragam, sedangkan dalam syari’at kami yang agung yang bersifat samawi; Sang Pembuat hukum satu-satunya ─yang mengharamkan dan menghalalkan, yang membolehkan dan mengizinkan, serta yang menetapkan hukum dan tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya─ adalah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa, sedangkan Allah telah mengizinkan kami, bahkan memerintahkan kami untuk mempersiapkan kekuatan dalam menghadapi musuh-musuh agama-Nya, Dia Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi…” (Al-Anfal: 60).
Dan kata “kekuatan” dalam ayat yang agung ini datang dengan nakiroh (bersifat umum) agar mencakup seluruh macam kekuatan, baik itu bom atau bahan peledak, atau yang lainnya. Adapun dalam syari’at kalian dan agama kalian, maka tuhan-tuhan pembuat hukum kalian telah mensyari’atkan bagi kalian dalam pasal 2 dari undang-undang bahan peledak, bahwa kewenangan atau perizinan dalam ajaran kalian berada di tangan menteri pertahanan atau siapa saja yang di tunjuk untuk tujuan ini, dan ayat kedua dari pasal 3 dari undang-undang yang sama menegaskan bahwa : “Tidak boleh bagi kewenangan perizinan memberikan kapan saja perizinan untuk membuat bahan peledak sebelum mengambil persetujuan kabinet…”
Sesungguhnya Allah Yang Maha Agung dari atas langit-Nya memerintahkan dan menurunkan dalam syari’at-Nya yang suci dalam kitab-Nya yang paling Agung firman-Nya “dan siapkanlah”, sedangkan tuhan kalian yang beraneka ragam mensyari’atkan bagi kalian dalam kitab hukum bagi kalian ─yang hukum-hukumnya lebih kalian kedepankan daripada kitab Allah─ dimana mereka berkata tidak boleh dan tidak ada yang memberikan izin atau kebolehan dalam hal itu kecuali pihak-pihak yang telah di tetapkan oleh tuhan pembuat hukum kalian. “Apakah di samping Allah ada tuhan (yang lain)? Maha Tinggi Allah dari apa yang mereka persekutukan dengan-Nya.” (An-Naml: 63).
Kemudian perhatikanlah ucapan tuhan pembuat hukum kalian dalam pasal tadi (dengan maksud menggunakannya pada cara yang tidak sah). Jadi, siapa yang berhak menentukan sesuatu itu sah atau tidak sah dalam ajaran kalian ??  Atau dengan makna lain yang lebih jelas; Siapakah tuhan sang pembuat hukum pada ajaran kalian dan menurut apa undang-undang itu di buat ??
Adapun pada ajaran kami orang orang yang bertauhid, maka seseungguhnya Tuhan Sang Pembuat Hukum yang menentukan sesuatu itu sah atau tidak sah adalah Allah Yang Maha Esa yang tempat bergantung hamba-hamba-Nya. Kami tidak menyekutukannya dalam hal itu seorangpun, karena tidak boleh dalam ajaran kami seseorang menyertai-Nya dalam hak itu, siapapun orangnya !! termasuk Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam makhluk yang paling mulia… beliau itu bukanlah pembuat hukum, namun beliau tidak lain adalah pemberi peringatan dan yang menyampaikan ajaran Sang Pembuat Hukum Yang Maha Esa.
Adapun pada ajaran kalian hai orang-orang musyrik ─hai orang yang menyekutukan bersama Allah dalam ibadah para pembuat hukum yang lain dan tuhan-tuhan yang beraneka ragam─ maka sudah di ketahui dari pasal 25 undang-undang dasar kalian bahwa tuhan-tuhan para pembuat hukum dalam agama kalian adalah raja dan para anggota majelis rakyat dan undang-undang mereka tidak dilaksanakan atau di berlakukan bila sesuai Undang Undang Dasar sebagaimana dalam pasal 24. Oleh sebab itu maka sesungguhnya penggunaan bahan-bahan peledak ini dalam melawan Yahudi adalah di anggap dalam agama dan ajaran kalian sebagai; penggunaan yang tidak sah terutama setelah pengakuan perdamaian antara pemerintahan kalian dengan pemerintah Israel, oleh karena itu sesungguhnya kalian memberikan hukuman saksi atas penggunaan ─yang sah dalam ajaran Allah, tapi haram dalam ajaran agama kalian─ ini dengan hukuman yang bisa sampai pada hukuman mati…
Allah ‘Azza wa Jalla Tuhan kami telah mensyari’atkan bagi kami penggunaan setiap macam kekuatan untuk melawan Yahudi dan musuh-musuh Allah yang lainnya, serta dia menetapkan pahala dan balasan yang baik atas hal itu, sedangkan tuhan-tuhan pembuat hukum kalian yang beraneka ragam telah menetapkan bagi kalian pengharaman penggunaannya melawan mereka, serta menetapkan atas hal itu hukuman mati bila kekuatan ini mengandung bahan peledak… “Apakah di samping Allah ada Tuhan (yang lain)? Bahkan sebenarnya kebanyakan dari mereka tidak mengetahui” (An-Naml : 61).
Allah Yang Maha Agung telah mensyari’atkan bagi kita lewat lisan Nabi-Nya Shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam Hadits shahih yang diriwayatkan Al-Bukhari bahwa : “Tidak halal darah orang yang sudah menikah kecuali dengan salah satu dari tiga hal : orang yang sudah menikah yang berzina, jiwa dibayar jiwa dan orang yang meninggalkan agamanya lagi meninggalkan jama’ah”. Sedangkan telah mensyari’atkan bagi kalian tuhan-tuhan pembuat hukum kalian aturan agama kalian sesuai pasal yang telah lalu, bahwa darah orang muslim yang bertauhid menjadi halal dalam selain tiga hal ini, dimana dia bisa di hukum mati bila memiliki bom atau bahan-bahan peledak untuk tujuan yang sah menurut Allah namun tidak sah menurut tuhan-tuhan pembuat hukum kalian…
Aturan Tuhan kami telah mensyari’atkan bagi kami dalam agama kami sebagaimana dalam hadits yang telah lalu membunuh orang yang telah pernah menikah yang berzina dan orang yang meninggalkan agama lagi meninggalkan jama’ah (murtad)… sedangkan kalian telah mensyari’atkan bagi kalian tuhan-tuhan pembuat hukum kalian dalam ajaran kalian untuk tidak membunuhnya, bahkan menjaga darahnya dan memutuskan baginya bebas bila zina itu dengan ridha si wanita dan si suami menarik haknya atau menggugurkan haknya serta ridha dengan keberlangsungan hidup rumah tangga… “Apakah di samping Allah ada tuhan yang lain ?, amat sedikitlah kamu mengingatnya” (An-Naml : 62).
Allah Tuhan kami telah mensyari’atkan bagi kami ─sebagaimana yang telah lalu─ untuk membunuh orang murtad atau orang yang memperolok-olok sebagian ajaran Islam atau orang yang menghina agama Allah atau agama Islam atau menghina Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam… sedangkan kalian telah menetapkan bagi kalian tuhan-tuhan pembuat hukum kalian untuk menjaga darah mereka karena undang-undang dasar dan hukum-hukum kalian menjamin kebebasan keyakinan secara mutlak, maka dalam syari’at dan agama kalian tidak ada satu pasalpun yang memberikan sanksi terhadap kemurtadan dan menganggapnya tindak pidana yang berhak diberi hukuman mati… Dan begitu juga orang yang menghina Allah atau agama ini, bila ia di hukumi maka dengan apa ia akan di vonis ??  dan mahkamah apa yang berwenang menangani tindakan pidana murtad ini ??  Padahal sesungguhnya dia dalam aturan Allah adalah orang murtad yang tidak ada baginya kecuali vonis mati.
Dan menjelaskan hukum Allah tentang undang-undang kalian dan menampakan hakikat para pembuat hukum kalian dan kedunguan, kerapuhan, serta kekontradiksian undang-undang kalian, penjelasan ini yang Allah tetapkan pahala terhadapnya dan Dia nilai sebagai ucapan yang paling baik :
“Dan siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah dan mengerjakan kebajikan dan berkata ; “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri”. (Fushshilat: 33).
Ini kalian menamakannya dalam agama dan hukum kalian sebagai hinaan dan sikap lancang sebagaimana para pendahulu kalian kaum musyrikin berkata tentang Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam tatkala beliau menjelaskan kepalsuan tuhan-tuhan mereka dan tuhan-tuhan para pembuat hukum mereka : Dia menganggap bodoh pikiran kita, menghina nenek moyang kita dan mencela ajaran kita. “Dan mereka hendak berbuat jahat kepada Ibrahim, maka Kami menjadikan mereka itu orang-orang yang paling rugi”. (Al-Anbiya’: 70)
Oleh sebab itu sesungguhnya kalian mengikuti jejak mereka, dimana kalian memberikan sanksi terhadap orang yang menasehati kalian agar meninggalkan undang-undang buatan yabg bathil ini dan dia menghati-hatikan darinya, serta mengajak manusia untuk berlepas diri dari tuhan-tuhan para pembuat hukum yang beraneka-ragam itu dan mengajak untuk mengikuti ajaran Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa, kalian memberikan sanksi dengan tuduhan (lancang) yang sanksinya dalam ajaran kalian bisa sampai 3 tahun penjara, sedangkan mahkamahnya adalah mahkamah militer…
Sedangkan orang-orang yang menghina Allah dan agama yang memenuhi jalan-jalan dan negeri maka tidak ada seorangpun yang mengawasi dan menegur mereka, dan bila terjadi dan mereka diawasi atau diberi sanksi, maka sanksi hal itu adalah sanksi yang tidak berarti yang kadang turun sampai satu bulan dan mahkamahnya juga adalah mahkamah sipil. “Apakah disamping Allah ada Tuhan yang lain ? katakanlah; unjukanlah bukti kebenaranmu jika kamu memang orang-orang yang benar”. (An-Naml: 54).
Dan begitulah sesungguhnya contoh-contoh hai para hakim dalam hal kemusyrikan yang nyata lagi jelas ini adalah banyak dan beraneka ragam dalam ajaran kalian yang kami berlepas diri di hadapan Allah darinya, dan yang dimaksud bukanlah menyebutkan  seluruhnya di tempat yang sempit ini, akan tetapi dalam apa yang telah di sebutkan terdapat kadar yang cukup bagi orang yang menginginkan hidayah…
Bila kalian mengerti apa yang telah lalu, maka kalian mengetahui besarnya kejahatan yang kami ingkari tehadap kalian dan terhadap pemerintah kalian, dan bahwa kalian akan dihakimi atas dasarnya di hadapan Allah Hakim Yang Paling Adil, dan barangsiapa yang binasa dan jatuh di dalamnya, “maka pada hari itu tiada seorangpun yang menyiksa seperti siksa-Nya, dan tiada seorangpun yang mengikat seperti ikatan-Nya” (Al-Fajr : 25-26), karena ini adalah kejahatan yang diingkari oleh semua Rasul terhadap kaum mereka serta ia adalah dosa yang terbesar yang dengannya Allah didurhakai dalam kehidupan ini.
Dan darinya jelaslah bagi kalian kenapa kami menamakan kalian sebagai kaum musyrikin dan kenapa kami tidak berdiri sebagai penghormatan terhadap mahkamah-mahkamah syirik kalian serta kenapa kami mengatakan kepada kalian seperti  apa yang di katakan oleh Ibrahim ‘alaihi sallam dan orang-orang yang bersamanya terhadap kaumnya:
“…Sesungguhnya kami berlepas diri dari kalian dan dari apa yang kalain sembah kalian selain Allah…” (Al-Mumtahanah: 4).
Kami berlepas diri dari tuhan-tuhan pembuat hukum kalian yang bermacam-macam lagi beraneka-ragam, berlepas diri dari undang-undang kalian, Undang Undang Dasar kalian, lembaga-lembaga hukum syirik kalian, dan para pengacara kalian yang berhakim kepada hukum dan Undang Undang Dasar yang kafir ;
“…kami ingkari (kekafiran)kalian dan telah nyata antara kami dengan kalian permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kalian beriman kepada Allah saja…” (Al-Mumtahanah: 4).
Sesungguhnya kami ─hai para hakim…─ hari ini berada di tangan kalian sebagai orang-orang yang tertawan, kalian menghakimi kami dengan atas nama thaghut kalian dan kalian memvonis kami dengan hukum dan undang-undang kalian, serta kalian menakut-nakuti kami dengan undang-undang kalian, penjara dan hukuman mati, padahal sesungguhnya kematian di jalan Allah adalah cita-cita kami tertinggi…
Dan kami mengingatkan kalian, bahwa kalian akan berdiri di hadapan Sang Penguasa langit dan bumi, sedangkan tidak ada penterjemah di antara kalian dengan Dia, kondisi yang dahsyat dan lebih genting serta menakutkan daripada kondisi ini.
“Lalu bagaimanakah kamu akan dapat menjaga dirimu jika kamu tetap kafir kepada hari yang menjadikan anak-anak beruban?” (Al-Muzzammil : 17),
Dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala :
“Dan orang-orang kafir berkata: : “Kami sekali-kali tidak akan beriman kepada Al Quran ini dan tidak (pula) kepada Kitab yang sebelumnya”. Dan (alangkah hebatnya) kalau kamu lihat ketika orang-orang yang zalim itu dihadapkan kepada Tuhannya, sebagian dari mereka menghadap kan perkataan kepada sebagian yang lain; orang-orang yang dianggap lemah berkata kepada orang-orang yang menyombongkan diri : “Kalau tidaklah karena kamu tentulah kami menjadi orang-orang yang beriman”. Orang-orang yang menyombongkan diri berkata kepada orang-orang yang dianggap lemah: : “Kamikah yang telah menghalangi kamu dari petunjuk sesudah petunjuk itu datang kepadamu? (Tidak), sebenarnya kamu sendirilah orang-orang yang berdos”. Dan orang-orang yang dianggap lemah berkata kepada orang-orang yang menyombongkan diri  : “(Tidak) Sebenarnya tipu daya(mu) di waktu malam dan siang (yang menghalangi kami), ketika kamu menyeru kami supaya kami kafir kepada Allah dan menjadikan sekutu-sekutu bagi-Nya”.Kkedua belah pihak menyatakan penyesalan tatkala mereka melihat azab. dan kami pasang belenggu di leher orang-orang yang kafir, mereka tidak dibalas melainkan dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (Saba: 31-33)
Ya… kalian akan berdiri di hadapan Sang Penguasa langit dan bumi, dan di hari itu sebagian kalian akan berlepas diri dari sebagian yang lain, sebagian kalian akan ingkar terhadap sebagian yang lain, dan sebagian kalian akan melaknat sebagian yang lain sebagaimana firman-Nya :
“Dan Berkata Ibrahim: “Sesungguhnya berhala-berhala yang kamu sembah selain Allah adalah untuk menciptakan perasaan kasih sayang di antara kamu dalam kehidupan dunia Ini Kemudian di hari kiamat sebagian kamu mengingkari sebagian (yang lain) dan sebagian kamu melaknati sebagian (yang lain); dan tempat kembalimu ialah neraka, dan sekali-kali tak ada bagimu para penolong.” (Al-‘Ankabut :  25)
Ya, di sana kalian akan mengingkari mereka dan berlepasan diri dari mereka, karena kalian mengetahui keberlepasan diri ini adalah ibadah dan ketaatan yang paling agung terhadap Allah yang tidak kalian realisasikan di dunia ini untuk mengumumkan keberlepasan diri kalian dari mahkamah-mahkamah dan undang-undang serta tuhan-tuhan para pembuat hukumnya :
“Dan di antara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah. Dan jika seandainya orang-orang yang berbuat zalim itu mengetahui ketika mereka melihat siksa (pada hari kiamat), bahwa kekuatan itu kepunyaan Allah semuanya, dan bahwa Allah amat berat siksaan-Nya (niscaya mereka menyesal). (yaitu) ketika orang-orang yang diikuti itu berlepas diri dari orang-orang yang mengikutinya, dan mereka melihat siksa; dan (ketika) segala hubungan antara mereka terputus sama sekali. Dan berkatalah orang-orang yang mengikuti: : “Seandainya kami dapat kembali (ke dunia), pasti kami akan berlepas diri dari mereka, sebagaimana mereka berlepas diri dari kami”. Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi sesalan bagi mereka; dan sekali-kali mereka tidak akan keluar dari api neraka”. (Al-Baqarah: 165-167)
Ya, kalian akan berangan-angan andai bisa kembali ke dunia, bukan untuk shalat atau shaum, akan tetapi untuk berlepas diri sebelum itu dari para pembuat hukum itu, undang-undang mereka dan lembaga-lembaga hukum mereka, karena saat itu kalian akan melihat langsung secara nyata bahwa shalat, shaum, zakat, haji dan ibadah-ibadah lainnya tidaklah di terima kecuali dengan keberlepasan diri, yang mana ia adalah rukun pertama kalimat Tauhid (kafir kepada thaghut ). Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman tentang amalan-amalan shalih, zakat dan shaum kaum musyrikin pada hari itu :
Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” (Al-Furqan : 23)
Maka inilah kami sekarang mengajak kalian untuk berlepas diri darinya hari ini juga, sebelum kalian menyesal di saat tiada guna buat penyesalan, dimana hari itu tidak akan manfaat bagi kalian hai para hakim; pernyataan banding, atau pengacara, wakil atau penjamin bila pidana kalian itu adalah kemusyrikan yang besar ini, dan kejahatan ini tidak dalam cakupan amnesti dan kasasi.
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik (mempersekutukan sesuatu) dengan Dia, dan dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.” (An-Nisaa’: 116)
Sesungguhnya kami hai para hakim… demi Allah sangatlah kasihan terhadap diri kalian, karena jasad kalian ini tidak kuat menahan panasnya kobaran api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan, “dan kami jadikan neraka jahanam penjara bagi orang-orang yang kafir” (Al-Isra’: 8).
Sesungguhnya kami telah mengajak manusia kepada tauhid ini dan kami menghati-hatikan mereka dari kemusyrikan yang kalian dan tuhan-tuhan pembuat hukum kalian mengajak mereka itu kepadanya, sebagai bentuk keinginan kuat dari kami untuk menyelamatkan kalian dan mereka dari neraka ini, dan sebagai bentuk kepedulian dari kami untuk mengeluarkan kalian dari kegelapan-kegelapan syirik kepada cahaya Tauhid, dan dari peribadatan terhadap makhluk kepada  peribadatan terhadap Sang Pencipta.
Kalian menghukumi kami atas nama raja kalian dan menyeret kami kepada undang-undang syirik kalian, sedangkan kami tidaklah menghakimi kalian kecuali dengan dengan nama Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung dan kepada syari’at Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung.
Kalian telah menyiksa kami dalam sel penahanan berbulan-bulan karena sebab dakwah yang agung ini, dan kalian mengintimidasi kami karena sebab tulisan-tulisan semacam ini, dan kalian mengancam saudara-saudara kami dengan perbuatan cabul serta menakut-nakuti mereka dengan mahkamah-mahkamah, undang-undang dan penjara-penjara kalian.
Sedangkan kami tidaklah menakut-nakuti kalian kecuali dengan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agungbdan dengan siksaan Jahanam. Jahanam itu ─demi Allah yang tidak ada Tuhan yang berhak di ibadati selain Dia─ tidaklah seperti sujuun (penjara-penjara) ini, sesungguhnya ia adalah sijjiin :
“Sesungguhnya kitab orang-orang yang durhaka tersimpan  dalam sijjiin” (Al-Muthafifin: 7)
di hari kiamat didatangkan penduduk dunia yang paling sejahtera kemudian ia di celupkan sekali saja dalam neraka Jahanam, lalu dikatakan kepadanya:
“Maka pada hari itu tiada seorangpun yang menyiksa seperti siksa-Nya. Dan tiada seorangpun yang mengikat seperti ikatan-Nya.” (Al-Fajr : 25-26)
Sesungguhnya penyiksaan disana tidaklah seperti penyiksaan kalian atau seperti penyiksaan intelejen-intelejen kalian bagaimanapun yang dikatakan tentangnya.
Ya, sungguh telah berjatuhan kuku ikhwan kami karena sebab pemukulan dan penyiksaan, kulit-kulit mereka terkelupas karena gulungan yang berkali-kali, badan mereka bengkak-bengkak, janggut mereka di cabuti dan mereka di halangi dari tidur berhari-hari, dan semua itu di jalan Allah adalah ringan, dan tidak akan sia-sia Insya Allah… maka kami memohon kepada-Nya keikhlasan dan penerimaan…
Bila Allah ridha maka kami tidak peduli…
Apakah manusia ini bangkit atau sang penguasa marah…
Karena ridha Robby dan pembelaan dien-Nya…
Penjara menjadi indah dan kematian menjadi manis…
Akan tetapi kalian hai orang-orang miskin !!! apakah kalian kuat menahan penyiksaan akhirat yang kekal selama-lamanya ??
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat kami, kelak akan kami masukkan mereka ke dalam neraka. setiap kali kulit mereka hangus, kami ganti kulit mereka dengan kulit yang lain, supaya mereka merasakan azab. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (An-Nisaa’: 56)
Hai para hakim… hai hafidh amin… jagalah dirimu dari api neraka dan selamatkanlah dirimu dari azab Allah karena disana tidak ada keselamatan dan tidak ada keamanan kecuali bagi orang-orang yang bertauhid.
“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka Itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (Al-An’am: 82)
Dan hakimilah dirimu sebelum dihakimi di bawah payung keadilan hukum-hukum dan timbangan yang suci, yang tidak curang dan tidak mengurangi sedikitpun dari amalan,
“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.” (Al-Zalzalah: 7-8)
Dan akhirnya mudah-mudahan dengan ungkapan ini Allah membuka qalbu-qalbu (hati) yang tertutup, mata-mata yang buta dan telinga-telinga yang tuli… Adapun vonis-vonis kalian maka demi Dzat Yang Menciptakan langit dan bumi, sesungguhnya kami tidak peduli dan ambil pusing dengannya, karena kami yakin bahwa kalian ini tidak memiliki sesuatupun buat diri kalian, apalagi kalian memiliki manfaat atau mudharat bagi kami, sesungguhnya urusan itu seluruhnya milik Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung saja sebelum dan sesudahnya, dan ia bukan milik kalian dan bukan pula milik tuhan-tuhan pembuat hukum kalian yang beraneka ragam…
“Dan Allah menghukum dengan keadilan, dan sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah tiada dapat menghukum dengan sesuatu apapun. Sesungguhnya Allah Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Al-Mu’min: 20)
Jadi urusan itu bukanlah kembali kepada berita acara atau putusan kalian setelah keringnya apa yang ada di Lauh Mahfudz, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya kami menolong Rasul-Rasul kami dan orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia dan pada hari berdirinya saksi-saksi (hari kiamat)” (Al-Mu’min: 51)
Dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala :
“Mereka berkata : “Kami sekali-kali tidak akan mengutamakan kamu daripada bukti-bukti yang nyata (mukjizat), yang telah datang kepada kami dan daripada Tuhan yang telah menciptakan kami; Maka putuskanlah apa yang hendak kamu putuskan. Sesungguhnya kamu Hanya akan dapat memutuskan pada kehidupan di dunia ini saja. Sesungguhnya kami telah beriman kepada Tuhan kami, agar dia mengampuni kesalahan-kesalahan kami dan sihir yang telah kamu paksakan kepada kami melakukannya. dan Allah lebih baik (pahala-Nya) dan lebih kekal (azab-Nya)”. (Thaha : 72-73)
Ini penyampaian saya buat kalian dan hari kebangkitan adalah saat kita bertemu. sedang di sisi Pemilik ‘Arsy, manusia akan mengetahui apa beritanya…
Salam sejahtera terhadap orang yang mengikuti petunjuk…
Ditulis oleh:
Asy-Syaikh Al-Fadhil Abu Muhammad ‘Ashim Al-Maqdisiy
Penjara Sawaqah, 28 Rabi ‘Ats-Tsani 1416 H
Selesai diterjemahkan oleh:
Abu Sulaiman Aman ‘Abdurrahman
Penjara Sukamiskin, 17 Sya’ban 1427 H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar