Oleh: Syaikh Abu Muhammad ‘Ashim Al Maqdisiy hafidzahullah
Ketahuilah sesungguhnya syubhat ini dilontarkan oleh sebagian orang yang sudah kehabisan dalil.
Mereka mengatakan: Bukankah Yusuf pernah menjabat sebagai menteri di sisi raja kafir yang tidak berhukum dengan apa yang Allah subhaanahu wa ta’aala turunkan? Dengan demikian bolehlah ikut serta dalam pemerintahan kafir, bahkan bolehlah masuk menjadi anggota dalam parlemen dan majelis permusyawaratan/perwakilan rakyat dan yang sebangsanya.
Kita jawab dengan taufiq Allah subhaanahu wa ta’aala:
Pertama: Sesungguhnya berhujjah dengan syubhat ini untuk bisa masuk dalam perlemen-parlemen pembuat hukum dan kebolehannya adalah batil dan rusak, karena parlemen-parlemen syirik ini berdiri di atas dasar agama/paham yang bukan agama Allah subhaanahu wa ta’aala, yaitu agama demokrasi yang dimana wewenang (uluuhiyyah) tasyrii’ (pembuatan perundangan) dan wewenang tahlil (pembolehan) serta tahrim (pelarangan) di dalam agama ini adalah milik rakyat bukan milik Allah saja. Sedangkan Allah subhaanahu wa ta’aala mengatakan:
ومن يبتغ غير الإسلام دينا فلن يقبل منه وهو في الآخرة من الخاسرين.
Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi. (Ali Imran:85).
Apakah ada orang yang berani yang mengatakan bahwa Yusuf ‘alaihissalam telah mengikuti agama selain agama Islam, atau mengikuti millah selain millah bapak-bapaknya al muwahhidun….atau (apakah ada yang berani mengatakan bahwa) Yusuf bersumpah untuk menghormati undang-undang kafir? Atau dia membuat hukum sesuai dengan undang-undang itu?..sebagaimana keadaan orang-orang yang terpedaya dengan parlemen-parlemen itu…???
Bagaimana itu boleh dikatakan sedangkan Yusuf dengan terang-terangan mengumumkan pada saat dia tertindas:
إني تركت ملة قوم لا يؤمنون بالله وهم بالآخرة هم كافرون . واتبعت ملة آبائي إبراهيم وإسحاق و يعقوب ماكان لنا أن نشرك بالله من شيئ .
Sesungguhnya aku telah meninggalkan agama orang-orang yang tidak beriman kepada Allah, sedangkan mereka ingkar kepada hari kemudian. Dan aku mengikuti agama bapak-bapakku yaitu Ibrahim, Ishak dan ya’qub. Tidaklah patut bagi kami (para Nabi) mempersekutukan sesuatu apapun dengan Allah. Yusuf: 37-38.
Dan dia juga berkata:
يا صاحبي السجن أأرباب متفرقون خير أم الله الواحد القهار ما تعبدون من دونه إلا أسماء سميتموها أنتم وآباؤكم ما أنزل الله بها من سلطان إن الحكم إلا لله أمر ألا تعبدوا إلا إياه ذلك الدين القيم ولكن أكثر الناس لا يعلمون
Hai kedua penghuni penjara manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa ? Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya menyembah nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keterangan pun tentang nama-nama itu. Keputusan (hukum) itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti. (Yusuf 39-40).
Apakah Yusuf mengumumkan itu dan terang-terangan menyatakannya sedangkan dia dalam masa ketertindasan…..kemudian dia justru menyembunyikannya atau melanggarnya setelah Allah memberikan kepadanya kekuasaan??!!
Kemudian apakah kalian tidak mengetahui wahai para pakar politik bahwa wizaarah (kementerian) ini adalah kekuasaan tanfidziyyah (eksekutif) sedangkan parlemen adalah sulthah tasyrii’iyyah (kekuasaan legislatif). Dan di antara kedua hal ini terdapat perbedaan yang sangat jauh, sehingga tidak sah melakukan qiyas di sini menurut orang-orang yang mengatakan ada qiyas….dari sinilah diketahui bahwa berdalih dengan kisah Yusuf ‘alaihissalam atas bolehnya (masuk) parlemen adalah tidak benar sama sekali.
Dan tidak ada salahnya bila kita lanjutkan bantahan untuk menggugurkan dalih mereka dengan kisah Yusuf atas bolehnya menjabat sebagai menteri karena samanya dua jabatan pada zaman kita ini dengan kekafiran..
Kedua: Sesungguhnya banyak orang-orang yang tergiur dan terpedaya dengan jabatan menteri di payung negara-negara thaghut yang di mana negara-negara itu membuat hukum bersama Allah, memerangi para auliyaaullaah serta memberikan loyalitas kepada musuh-musuh-Nya, mereka (orang-orang yang menjabat menteri itu) mengqiyaskan perbuatan mereka kepada perbuatan Yusuf ‘alaihissalam (yang menjabat sebagai menteri bagi raja yang kafir), dan qiyas mereka itu adalah batil lagi rusak ditinjau dari beberapa sisi:
1.Sesungguhnya orang yang menjabat jabatan menteri pada pemerintahan-pemerintahan yang berhukum dengan selain apa yang Allah subhaanahu wa ta’aala turunkan ini wajib atas dia untuk menghormati undang-undang mereka, dia harus loyalitas dan ikhlas bekerja untuk thaghut yang padahal itu adalah sesuatu yang paling pertama Allah perintahkan untuk kufur kepadanya, Dia subhaanahu wa ta’aala berfirman:
يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ
Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. (Qs: An-Nisaa’: 60).
Bahkan sebelum menjabat jabatan ini mereka diharuskan untuk bersumpah untuk menghormati kekufuran ini, sebagaimana halnya yang dilakukan oleh para anggota parlemen. Dan siapa orangnya yang mengklaim bahwa Yusuf Ibnu Ya’qub Ibnu Ishaq Ibnu Ibrahim ‘alaihissalam memang melakukan hal itu padahal Allah telah mensucikannya dan mengatakan tentangnya:Demikianlah agar Kami memalingkan daripadanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih,”(Yusuf:24) maka orang yang mengatakan itu adalah termasuk makhluk yang paling kafir dan paling busuk, dia telah berlepas diri dari millah ini dan keluar dari dien Islam, bahkan dia itu lebih busuk dari Iblis terlaknat yang telah mengecualikan saat bersumpah:Demi Kukuasaan Engkau aku akan menyesatkan mereka semuanya kecuali hamba-hamba-Mu yang terpilih di antara mereka,”Shad 82-83.
Sedangkan Yusuf ‘alaihissalam secara pasti dan sesuai nash Firman Allah adalah termasuk hamba-hamba Allah yang terpilih, bahkan tergolong penghulunya.
2. Sesungguhnya orang yang menjabat jabatan menteri pada paying pemerintahan ini – baik dia bersumpah dengan sumpah dustuur itu atau tidak – dia wajib tunduk patuh kepada undang-undang kafir dan tidak boleh keluar dari relnya atau menyalahinya. Dia itu tidak lain adalah hamba yang mukhlis (patuh/setia) kepadanya, pelayan yang taat kepada yang mengangkatnya baik dalam yang hak atau yang batil, kefasikan, kedhaliman, dan kekafiran.
Maka apakah Yusuf Ash Shiddiiq ‘alaihissalam seperti itu sehingga perbuatannya bisa dijadikan hujjah untuk membolehkan jabatan-jabatan kafir mereka itu..??Sesungguhnya orang yang mengatakan/menuduh bahwa Nabiyyullah Ibnu Nabiyyillah Ibnu Nabiyyillah Ibnu Khalilillah dengan sebagian tuduhan itu, maka kami tidak meragukan kekafiran orang itu, kezindikannya, dan keluarnya dia dari Islam, karena Allah subhaanahu wa ta’aala mengatakan:
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِيْ كُلِّ أُمَّةٍ رَسُوْلاً أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوْتَ
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu,”(An Nahl : 36)
Ini adalah pokok segala pokok dan maslahat yang paling agung dalam kehidupan ini bagi Yusuf ‘alaihissalam dan para Rasul lainnya.
Apakah masuk akal bila Yusuf mengajak orang-orang kepada tauhid itu saat situasi lapang dan sempit saat bahaya dan saat berkuasa, kemudian dia melanggarnya sehingga menjadi golongan orang-orang musyrik? Bagaimana itu bisa terjadi – Demi Allah – sedangkan Allah telah menggolongkannya dalam jajaran hamba-hamba-Nya yang terpilih?? Sebagian ahli tafsir telah menyebutkan bahwa firman Allah subhaanahu wa ta’aala:
ما كان ليأخذ أخاه في دين الملك
Tidaklah patut Yusuf menghukum saudaranya menurut undang-undang raja.” Yusuf 76.
Para ahli tafsir menyebutkan bahwa ayat ini merupakan dalil bahwa Yusuf ‘alaihissalam tidak pernah menerapkan undang-undang raja, tidak pernah tunduk kepadanya, dan tidak diharuskan untuk menerapkannya.
Apakah ada dalam kementerian – kementerian thaghut -thaghut itu atau parlemen-parlemen mereka hal seperti ini?? Yaitu keadaan sang menteri di dalamnya seperti pernyataan (Negara dalam Negara)…??? Kalau tidak ada maka janganlah melakukan qiyas di sini.
3. Sesungguhnya Yusuf ‘alaihissalam telah menjabat sebagai menteri dengan tamkiin dari Allah subhaanahu wa ta’aala, Dia berfirman:
وكذلك مكنا ليوسف في الأرض
Dan demikianlah Kami memberi kedudukan kepada Yusuf di negeri mesir.” Yusuf: 56.
Jadi kedudukan itu adalah tamkiin (anugrah) dari Allah subhaanahu wa ta’aala, sehingga si raja atau yang lainnya tidak kuasa untuk mengganggunya atau mencopotnya dari kedudukan itu meskipun menyalahi perintah raja atau undang-undang dan keputusannya.
Apakah orang-orang hina yang memiliki jabatan di sisi thaghut-thaghut pada masa sekarang memiliki sedikit bagian dari itu (kebebasan seperti Yusuf dan tamkiin dari Allah) dalam jabatan-jabatan mereka yang kotor yang pada hakikatnya itu adalah bola mainan di tangan thaghut itu, sehingga bisa pantas dikiaskan kepada jabatan Yusuf ‘alaihissalam dan kedudukannya yang Allah berikan kepadanya?.
4. Sesungguhnya Yusuf ‘alaihissalam menjabat jabatan menteri itu dengan perlindungan penuh lagi sempurna dari sang raja, Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman:
فلما كلمه قال إنك اليوم لدينا مكين أمين
Maka tatkala raja telah bercakap-cakap dengan dia, dia berkata:”Sesungguhnya kamu (mulai) hari ini menjadi seorang yang berkedudukan tinggi lagi dipercaya pada kami. Yusuf: 54
Si raja memberikan kebebasan penuh tanpa dikurangi kepada Yusuf dalam jabatannya:
وكذلك مكنا ليوسف في الأرض يتبوأ منها حيث يشاء
Dan demikianlah Kami memberi kedudukan kepada Yusuf di negeri Mesir; (dia berkuasa penuh) pergi menuju ke mana saja ia kehendaki di bumi Mesir ini.” Yusuf: 56.
Sehingga tidak ada orang yang protes kepadanya, tidak ada orang yang meminta pertanggung jawabannya, dan tidak ada orang yang mengawasi segala bentuk kebijaksanaan dan perbuatannya apapun hasil dan bentuknya.
Maka apakah kebebasan seperti ini ada di kementerian thaghut-thaghut pada masa sekarang atau yang ada justeru perlindungan yang dusta lagi palsu. Jabatan itu dicabut dan dicopot dengan cepat bila si menteri berani bermain-main dengan ekornya, atau nampak dari dia sedikit penyimpangan atau keluar dari garis amir (presiden) atau undang-undang raja?? Si menteri di sisi thaghut-thaghut itu tak ubahnya seorang pelayan bagi politik amir (presiden) atau raja, dia hanya melaksanakan perintah tuannya itu dan hanya mau berhenti bila tuannya melarang, dan dia sama sekali tidak memiliki hak untuk menyalahi sedikitpun dari perintah-perintah raja atau undang-undang buatan meskipun itu bertentangn dengan perintah Allah dan hukum-Nya.
Barangsiapa mengklaim bahwa sesuatu dari hal ini menyerupai keadaan Yusuf ‘alaihissalam dalam jabatannya, maka sungguh dia telah melakukan kedustaan yang maha besar, kafir kepada Allah, dan telah mendustakan tazkiyah (rekomendasi/penilaian suci) Allah subhaanahu wa ta’aala terhadap Yusuf ‘alaihissalam.
Bila telah diketahui bahwa keadaan Yusuf ‘alaihissalam dan kedudukannya itu tidak ada pada masa sekarang di kementerian thaghut-thaghut, maka tidak ada tempat untuk melakukan qiyas di sini. Dan kalau masih tetap ngotot biarkanlah orang-orang kebelinger itu terus berbicara ngawur dalam masalah ini.
Ketiga: Di antara bantahan yang mematikan akan syubhat ini adalah apa yang disebutkan oleh sebagian mufassiriin bahwa si raja itu telah masuk Islam, dan ini diriwayatkan dari Mujahid murid Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhuma. Pendapat ini menghancurkan syubhat tersebut dari pangkalnya.
Kami tunduk kepada Allah dan meyakini bahwa mengikuti keumuman atau dhahir ayat dalam Kitabullah subhaanahu wa ta’aala adalah lebih utama daripada perkataan, penafsiran, lontaran, dan istinbath-istinbath makhluk seluruhnya yang kosong dari dalil-dalil dan bukti. Dan di antara dalil yang menguatkan hal ini adalah firman Allah subhaanahu wa ta’aala tentang Yusuf ‘alaihissalam:
وكذلك مكنا ليوسف في الأرض يتبوأ منها حيث يشاء
Dan demikianlah Kami memberi kedudukan kepada Yusuf di negeri Mesir; (dia berkuasa penuh) pergi menuju ke mana saja ia kehendaki di bumi Mesir ini.” Yusuf: 56.
Ini adalah mujmal (global) yang telah Allah subhaanahu wa ta’aala jelaskan di tempat lain dalam Kitab-Nya, di mana Dia menjelaskan ciri-ciri orang-orang yang Dia beri kedudukan di bumi ini dari kalangan kaum mukminin:
الذين إن مكناهم في الأرض أقاموا الصلاة وأتووا الزكاة وأمروا بالمعروف ونهوا عن المنكر ولله عاقبة الأمور
(yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.(Al Hajj:41)
Dan tidak diragukan lagi bahwa Yusuf ‘alaihissalam adalah termasuk mereka itu bahkan beliau termasuk para penghulunya, yaitu orang-orang yang jika Allah teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka menyuruh berbuat yang ma ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar. Dan tidak diragukan lagi oleh orang yang mengetahui ashlu dinil Islam (pokok ajaran Islam) bahwa sesungguhnya ma’ruf yang paling agung di dalamnya adalah tauhid yang merupakan inti ajaran dalam dakwah Yusuf ‘alaihissalam, sedangkan kemungkaran yang paling besar adalah syirik yang telah dihati-hatikan oleh Yusuf, dia mengutuk, membenci, dan memusuhi para pelakunya. Dan ini merupakan dalil yang paling jelas lagi pasti bahwa Yusuf setelah Allah meneguhkan kedudukannya dia langsung terang-terangan mendakwahkan millah bapak-bapaknya yaitu Ya’qub, Ishaq dan Ibrahim seraya dia memerintahkan untuk bertauhid serta melarang lagi memerangi segala sesuatu yang menyalahi dan membatalkannya. Dia tidak menghukumi dengan selain apa yang Allah turunkan, dia tidak ikut membantu untuk menghukumi dengan selain apa yang Allah turunkan, dia juga tidak membantu para arbaab yang membuat hukum dan perundang-undangan dan thaghut-thaghut yang disembah selain Allah, serta dia tidak menyokong mereka atau berloyalitas kepada mereka sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian orang-orang yang terpedaya dalam jabatan-jabatan mereka saat ini.
Apalagi kalau dia (Yusuf) ikut serta dengan mereka dalam membuat hukum dan perundang-undangannya sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang yang terpedaya itu di parlemen-parlemennya, bahkan dikatakan dengan pasti bahwa sesungguhnya Yusuf telah mengingkari keadaan mereka, merubah kemungkarannya, menghukumi dengan tauhid, mengajak (orang) kepadanya, meninggalkan dan menjauhkan orang yang menyalahi dan melanggarnya, siapapun orangnya, ini dengan penegasan firman Allah subhaanahu wa ta’aala. Dan tidak ada yang mensifati Yusuf yang jujur putra dari orang-orang yang jujur dengan selain ini kecuali orang kafir yang busuk yang telah lepas dari ajarannya yang suci lagi bersih.
Dan di antara dalil yang menyatakan hal ini dan sekaligus menguatkannya adalah penjelasan dan penafsiran kalimat global firman Allah subhaanahu wa ta’aala:
وقال الملك ائتوني به أستخلصه لنفسي فلما كلمه قال إنك اليوم لدينا مكين أمين
Dan raja berkata:” Bawalah Yusuf kepadaku, agar aku memilih dia sebagai orang yang rapat kepadaku”. Maka tatkala raja telah bercakap-cakap dengan dia, dia berkata:”Sesungguhnya kamu (mulai) hari ini menjadi seorang yang berkedudukan tinggi lagi dipercaya pada kami. Yusuf: 54.
Apa kiranya perkataan yang diucapkan oleh Yusuf kepada sang raja di sini, sehingga membuatnya terkagum-kagum, memberinya kedudukan dan mempercayainya?? Apakah engkau kira Yusuf sibuk menyebutkan kisah isteri al Aziz, padahal itu sudah selesai dan jelas siapa yang benar… atau apakah engkau mengira Yusuf berbicara kepada sang raja tentang persatuan nasionalisme!! krisis ekonomi!!…ini…itu…atau apa yang dia katakannya???
Tidak seorangpun boleh menduga-duga dalam hal ini tanpa ada dalil, dan jika ada yang melakukannya maka dia adalah termasuk para pendusta, akan tetapi yang menjelaskan lagi menafsirkan firman Allah subhaanahu wa ta’aala:Maka tatkala raja telah bercakap-cakap dengan dia” adalah jelas lagi terang dalam firman-Nya subhaanahu wa ta’aala:
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِيْ كُلِّ أُمَّةٍ رَسُوْلاً أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوْتَ
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu,”(An Nahl : 36)
Dan firman-Nya subhaanahu wa ta’aala:
ولقد أوحي إليك وإلى الذين من قبلك لئن أشركت ليحبطن عملك ولتكونن من الخاسرين
Dan sungguh telah diwahyukan kepada engkau dan kepada orang-orang sebelum engkau:”Sungguh bila kamu berbuat syirik maka hapuslah amalanmu dan sungguh kamu pasti tergolong orang-orang yang rugi.”Az Zumar: 65.
Dan firman Allah subhaanahu wa ta’aala tentang sifat inti dakwah Yusuf ‘alaihissalam:
إني تركت ملة قوم لا يؤمنون بالله وهم بالآخرة هم كافرون . واتبعت ملة آبائي إبراهيم وإسحاق و يعقوب ماكان لنا أن نشرك بالله من شيئ .
Sesungguhnya aku telah meninggalkan agama orang-orang yang tidak beriman kepada Allah, sedangkan mereka ingkar kepada hari kemudian. Dan aku mengikuti agama bapak-bapakku yaitu Ibrahim, Ishak dan Ya’qub. Tidaklah patut bagi kami (para Nabi) mempersekutukan sesuatu apapun dengan Allah. Yusuf: 37-38.
Dan firman-Nya subhaanahu wa ta’aala tentangnya:
أأرباب متفرقون خير أم الله الواحد القهار ما تعبدون من دونه إلا أسماء سميتموها أنتم وآباؤكم ما أنزل الله بها من سلطان إن الحكم إلا لله أمر ألا تعبدوا إلا إياه ذلك الدين القيم ولكن أكثر الناس لا يعلمون
Manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa ? Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya menyembah nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keterangan pun tentang nama-nama itu. Keputusan (hukum) itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti. (Yusuf 39-40).
Tidak diragukan lagi bahwa ini adalah perkataan yang paling agung bagi Yusuf ‘alaihissalam, ini adalah agama yang lurus baginya, pokok segala pokok dakwahnya, millahnya, dan millah bapak-bapaknya. Bila dia memerintahkan yang ma’ruf maka tauhid adalah hal ma’ruf yang paling agung yang dia ketahui. Bila dia melarang dari yang mungkar, maka tidak ada yang lebih besar kemungkaran baginya selain apa yang membatalkan dan bertentangan dengan pokok segala pokok ini (tauhid). Bila ini sudah jelas dan ternyata jawaban sang raja terhadapnya,” Sesungguhnya kamu (mulai) hari ini menjadi seorang yang berkedudukan tinggi lagi dipercaya pada kami” maka ini merupakan dalil yang sangat jelas yang menunjukan bahwa si raja itu telah mengikutinya dan merestuinya, serta sesungguhnya dia telah meninggalkan ajaran kekafiran dan mengikuti millah Ibrahim, Ishaq, ya’qub dan Yusuf ‘alaihimussalam.
Atau katakan bila engkau mau mengatakannya: Minimal keadaan raja itu telah mengakui Yusuf atas tauhidnya dan millah bapak-bapaknya, dan dia memberikan kebebasan penuh tanpa batas untuk berbicara dan mendakwahkannya, menjelek-jelekan orang yang menyalahinya, si raja tidak sedikitpun merintanginya atas hal itu, tidak memerintahkan dia untuk melakukan hal yang membatalkannya atau menyalahinya. Cukuplah ini sebagai perbedaan yang sangat besar antara keadaan Yusuf ‘alaihissalam dengan orang-orang yang tertipu dari kalangan pembantu thaghut-thaghut dan kaki tangannya dalam kementerian-kementerian masa sekarang, atau orang-orang yang ikut serta bersama thaghut dalam pembuatan hukum dan perundang-undangan di parlemen-parlemen tersebut.
Keempat: Bila engkau telah mengetahui semua yang lalu dan engkau merasa yakin bahwa jabatan Yusuf ‘alaihissalam akan kementerian itu sama sekali tidak menentang tauhid dan tidak menohok millah Ibrahim, sebagaimana penohokan dan penentangan itu terjadi pada jabatan-jabatan itu sekarang, maka seandainya si raja itu tetap di atas kekafirannya maka jadilah masalah penjabatan Yusuf akan posisi ini sebagai satu masalah dari masalah-masalah furuu’ yang tidak ada isykaal di dalamnya dalam ashluddien berdasarkan apa yang telah pasti sebelumnya bahwa Yusuf tidak pernah muncul darinya kekafiran atau kemusyrikan, atau tawalli (loyalitas penuh) terhadap orang-orang kafir, atau tasyrii’ bersama Allah, akan tetapi dia selalu memerintahkan akan tauhid lagi melarang akan hal itu semua. Allah subhaanahu wa ta’aala telah mengatakan dalam masalah furuu’ul ahkaam (hukum-hukum furuu’):
لكل جعلنا منكم شرعة ومنهاجا
Dan bagi tiap-tiap umat dari kalian, Kami berikan aturan dan jalan yang terang,”Al Maidah: 48.
Syari’at-syari’at para nabi itu sangat beragam dalam furuu’ul ahkaam, akan tetapi dalam masalah tauhid hanya satu, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Kami sekalian para nabi adalah saudara sebapak sedangkan agama (tauhid) kami satu,” (HR Al Bukhari dari Abu Hurairah) maksudnya saudara-saudara dari ibu-ibu yang berbeda sedangkan ayahnya satu…ini merupakan isyarat akan kesatuan dalam pokok tauhid dan beragam dalam furuu’ syarii’ah dan hukum-hukumnya. Terkadang sesuatu dalam masalah hukum pada syarii’at sebelum kita diharamkan kemudian dihalalkan dalam syari’at kita, dan terkadang sebaliknya. Bisa jadi dalam syari’at terdahulu dipersulit sedangkan dalam syari’at kita dipermudah,,,dan seterusnya. Oleh sebab itu tidak setiap syari’at yang ada pada syari’at sebelum kita menjadi syari’at bagi kita, apalagi bila bertentangn dengan dalil dalam syari’at kita.
Sedangkan telah ada dalil yang shahih dalam syari’at kita yang menyelisihi apa yang disyari’atkan bagi Yusuf ‘alaihissalam, dan mengharamkannya atas kita, Ibnu Hibban telah meriwayatkan dalam Shahihnya, juga Abu Ya’Laa dan Ath Thabraniy bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata:
ليأتين عليكم أمراء سفهاء يقربون شرار الناس ويؤخرون الصلاة عن مواقيتها فمن أدرك ذلك منكم فلا يكونن عريفا ولا شرطيا و لا جابيا ولا خازنا
Sungguh akan datang kepada kalian para penguasa yang tidak baik, mereka mendekatkan orang-orang yang paling jahat dan mengakhirkan shalat dari waktu-waktunya, maka siapa saja yang mendapatkan keadaan itu, janganlah dia menjadi pejabat, janganlah menjadi aparat keamanan, janganlah menjadi petugas pengambil harta, dan janganlah menjadi penyimpan perbendarahaan,”.
Dan yang raajiih (yang kuat) sesungguhnya penguasa-penguasa dalam hadits itu adalah bukanlah orang-orang kafir, akan tetapi mereka adalah orang-orang yang durjana lagi bodoh, karena biasanya orang yang menghati-hatikan bila dia menghati-hatikan hanyalah dengan menyebutkan keburukan dan kerusakan yang paling besar, dan seandainya mereka itu adalah orang-orang kafir tentu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjelaskannya. Akan tetapi perbuatan durjana terbesar yang beliau sebutkan di sini adalah mendekatkan orang-orang paling jahat dan mengakhirkan shalat dari waktu-waktunya. Namun demikian Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dengan larangan yang sangat dari keberadaan seseorang menjadi khaaziin (petugas logistik) bagi mereka. Bila saja menjabat sebagai khaaziin di samping para penguasa muslim yang dhalim adalah dilarang dengan larangan yang amat keras dalam syari’at kita, maka apa gerangan dengan jabatan kementerian logistik/keuangan di sisi para penguasa yang kafir dan pemerintah yang syirik?
Firman Allah subhaanahu wa ta’aala:
قال اجعلني على خزائن الأرض إني حفيظ عليم
Yusuf berkata:”jadikanlah aku bendaharawan Negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengalaman,”Yusuf:55.
Merupakan dalil yang tegas dan bukti yang terang bahwa hal ini adalah bagian dari syari’at sebelum kita, dan hal itu sudah dimansukh (dihapus) dalam syari’at kita. Wallahu A’lam.
Ini adalah cukup bagi orang yang menginginkan hidayah, akan tetapi orang yang lebih mendahulukan anggapan baik, kepentingan (yang dia klaim sebagai maslahat), dan perkataan manusia atas dalil-dalil dan bukti-bukti itu, maka orang seperti ini meskipun gunung-gunung meletus di hadapannya dia itu tidak bakal mendapatkan hidayah…(Barangsiapa yang Allah kehendaki kesesatannya, maka sekali-kali kamu tidak akan mampu menolak sesuatupun (yang datang) daripada Allah.”Al Maidah: 41.
Pada akhirnya dan sebelum saya menutup bantahan terhadap syubhat ini, saya ingin mengingatkan bahwa sebagian orang-orang yang terpedaya yang membolehkan syirik dan kekafiran dengan anggapan baik mereka, alasan maslahat dakwah untuk masuk di kabinet-kabinet kekafiran dan parlemen-parlemen syirik, mereka dalam dalih-dalih dan syubhat-syubhatnya mencampurkan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah tentang jabatan menteri yang dipegang Yusuf ‘alaihissalam….. ini sebenarnya termasuk perbuatan mencampuradukan yang hak dengan yang batil, berdusta atas nama Syaikhul Islam, dan mengada-ada atas beliau apa yang tidak pernah beliau katakan, karena beliau tidak berhujjah dengan kisah itu atas bolehnya ikut serta dalam tasyrii’, kekafiran, atau dalam memutuskan dengan selain apa yang Allah turunkan. Mustahil beliau melakukan hal itu, bahkan kami mensucikan beliau, agamanya, bahkan kami mensucikan akalnya dari ucapan yang keji ini yang di mana tidak ada seorangpun berani berkata seperti itu kecuali mereka orang-orang hina di atas pada zaman-zaman mutakhkhir ini. Kami katakan ini…hatta meskipun kami belum membaca ungkapan beliau pada masalah ini, karena ucapan seperti ini tidak mungkin dikatakan oleh orang yang berakal, apalagi sampai bisa bersumber dari ‘aalim rabbaniy selevel Syaikhul Islam rahimahullah. Bagiamana itu bisa terjadi sedangkan perkataan beliau dalam masalah ini sangatlah jelas lagi gamblang…di mana perkataan beliau berkisar akan kaidah menolak kerusakan paling besar dari dua kerusakan serta upaya mendapatkan maslahat paling tinggi dari dua maslahat saat bersebrangan, sedangkan engkau sudah mengetahui bahwa maslahat paling besar dalam kehidupan ini adalah tauhid, sedangkan kerusakan paling besar adalah kerusakan syirik dan menjadikan tandingan (bagi Allah). Beliau telah menyebutkan bahwa Yusuf telah menegakan keadilan dan ihsan sesuai dengan kemampuan beliau, sebagaimana dalam Al Hisbah di mana beliau berkata saat menyebutkan sifat kekuasaan beliau:Dan dia melakukan dari keadilan dan ihsan apa yang beliau mampu, serta beliau mengajak mereka kepada keimanan sesuai dengan kesempatan/kemungkinan.” Dan beliau mengatakan lagi: Akan tetapi beliau melakukan apa yang mungkin dari keadilan dan ihsan.”
Dan beliau sama sekali tidak menyebutkan bahwa Yusuf ‘alaihissalam membuat undang-undang menandingi Allah subhaanahu wa ta’aala atau ikut serta dalam memutuskan dengan selain apa yang Allah turunkan atau mengikuti paham demokrasi atau paham-paham lainnya yang bersebrangan dengan dienullah, sebagaimana halnya keadaan mereka orang-orang yang terpedaya yang mencampurkan perkataan beliau rahimahullah dengan hujjah-hujjah mereka yang kotor dan syubhat-syubhatnya yang rendahan dalam rangka menyesatkan orang-orang bodoh/umum, dan untuk mengaburkan yang hak dengan yang batil serta cahaya dengan kegelapan.
Kemudian kita wahai saudara setauhid, panutan dan dalil kita yang di mana kita merujuk kepadanya saat terjadi perselisihan adalah wahyu yaitu firman Allah dan sabda Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak yang lainnya, adapun setiap orang selain Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam maka ucapannya itu bisa diterima dan bisa ditolak. Seandainya seperti apa yang mereka klaim itu bersumber dari Syaikhul Islam – dan itu tidak mungkin terjadi – tentu kita tidak akan menerimanya darinya dan bahkan dari ulama yang lebih agung darinya, sehingga dia datang kepada kami dengan membawa dalil dari wahyu atas hal itu,”katakanlah (hai Muhammad): “Sesungguhnya aku hanya memberi peringatan kepadamu sekalian dengan wahyu,”Al Anbiyaa:45.,”Katakanlah: Tunjukilah bukti kebenaran kalian jika kalian adalah orang-orang yang benar,”Al Baqarah:111.
Perhatikanlah hal itu dan pegang eratlah tauhidmu, janganlah engkau tertipu atau peduli dengan talbiis-talbiis (pengkaburan) dan dalih-dalih murahan para penghusung kemusyrikan dan musuh-musuh tauhid, atau janganlah engkau merasa tidak enak dengan sebab menyalahi mereka, dan jadilah engkau dari golongan yang menegakkan dienullah yang telah disebutkan ciri-cirinya oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,” orang-orang yang mengucilkan dan menyelisihi mereka tidak membuat mereka gentar hingga datang ketentuan Allah sedang mereka dalam keadaan seperti itu,”
Di mana dalam nash-nash undang-undang mereka menegaskan bahwa umat atau rakyat adalah sumber segala hukum (kekuasaan), lihat pasal nomor ke enam dari undang-undang Kuwait, dan pasal ke 24 dari undang-undang (dustuur) Yordania. Dan undang-undang mereka juga menegaskan bahwa kekuasaan legislatif berada di tangan raja, amir, dan majlis rakyat, lihat undang-undang Kuwait nomor 51 dan undang-undang Yordania pasal 25.
Yaitu orang-orang yang pertainya intimaa kepada ikhwanul muslimin sekarang, yang sedikit-sedikit mengatakan untuk merekrut masa ini demi maslahat dakwah. Enyahlah mereka bila mereka tidak taubat, tuhan atau thaghut yang mereka sembah adalah maslahat dakwah. Demi maslahat dan kepentingan mereka juga berkoalisi dengan partai sekuler di majelis syirik parlemen. pent
Sebagian orang-orang yang merasa pintar memandang bahwa kementerian itu lebih berbahaya daripada parlemen, mereka mengatakan –dengan klaimnya – bahwa parlemen itu adalah barisan oposisi terhadap pemerintah, di mana mereka (yang masuk perlemen) itu melawan (berjihad) lewat barisan ini dengan jihad yang bersifat undang-undang, mereka melawan pemerintah dengan perlawanan hukum perundang-undangan di dalamnya, dan melakukan jihad diplomasi lewatnya…mereka pura-pura buta bahwa tasyrii’ (membuat hukum) itu lebih berbahaya daripada melaksanakannya, apalagi tasyrii’ yang mereka namakan sebagai jihad dan perlawanan itu tidak bisa dilaksanakan di parlemen kecuali sesuai dengan undang-undang dasar dan sejalan dengan paham demokrasi. Silahkan lihat dalam pasal ke 24 ayat 2 dari undang-undang Yordania di mana sesungguhnya kekusaan legislatif rakyat atau yang lainnya tidak dilaksanakan kecuali sesuai dengan garis-garis pedoman undang-undang yang ada. Sedangkan para anggota parlemen itu tidak lain adalah para wakil rakyat pemilik kekuasaan undang-undang sesuai klaim mereka.
Dan lihat sejawatnya dalam undang-undang dasar Kuwait pasal ke 51: Kekuasaan legislatif adalah ditangani oleh amir dan majlis rakyat sesuai dengan undang-undang.
Teks undang-undang Yordania point ke 43: Wajib atas perdana menteri dan para menteri kabinetnya sebelum mereka memulai tugasnya untuk bersumpah di hadapan raja dengan sumpah berikut ini: Saya bersumpah dengan Nama Allah Yang Maha Agung untuk selalu setia kepada raja dan selalu menepati undang-undang dasar…”dan hal serupa dalam pasal ke 79: Wajib atas setiap anggota majelis permusyawaratan dan majlis perwakilan sebelum memulai menjalankan tugasnya untuk bersumpah di hadapan majelis dengan sumpah yang berbunyi: Saya bersumpah dengan Nama Allah Yang Maha Agung untuk selalu setia kepada raja dan tanah air serta selalu menepati undang-undang dasar…” dan hal serupa dalam undang-undang Kuwait pasal 91 dan 126.
Maka apakah Yusuf ‘alaihissalam melakukan hal seperti itu?????
Dan janganlah engkau terkecoh dengan talbis yang dilakukan oleh orang-orang yang terpedaya yang mengatakan: Kami bersumpah namun kami melakukan pengecualian dalam diri kami sendiri: (Selama dalam batasan-batasan syari’at).
Dan katakanlah kepada mereka: Sumpah itu bukanlah atas dasar niat orang yang bersumpah, karena kalau demikian tentu rusaklah akad-akad dan syarat-syarat yang dilakukan oleh manusia, serta terbukalah pintu bagi setiap orang yang mempermainkan (agama), akan tetapi masalahnya adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:” Sumpah itu atas dasar niat orang yang meminta sumpah” jadi sumpah kalian ini tidaklah mengikuti niat-niat kalian namun mengikuti niat thaghut yang meminta sumpah kalian.
Perkataan yang tadi itu tidak dikeruhkan oleh ihtijaaj orang yang berhujjah dengan firman Allah subhaanahu wa ta’aala dalam surat Ghafir lewat lisan orang mukmin keluarga Fir’aun: Dan sesungguhnya telah datang Yusuf kepadamu dengan membawa keterangan-keterangan, tetapi kamu senantiasa dalam keraguan tentang apa yang dibawanya kepadamu, hingga ketika dia meninggal , kamu berkata:”Allah tidak akan mengirim seorang (rasulpun),”Ghafir: 34, ihtijaj dengan ayat ini tidak memperkeruh pernyataan tadi karena beberapa alasan:
1. Sesungguhnya ayat ini tidak jelas (shariih) penunjukannya bahwa Yusuf yang dimaksud adalah Yusuf Ibnu Ya’qub, ada kemungkinan ini adalah Yusuf lain, sebagian ahli tafsir mengatakan hal ini mereka mengatakan: Ia adalah Yusuf Ibnu Afraaniim Ibnu Yusuf Ibnu Ya’qub yang berstatus sebagai nabi di antara mereka selama 20 tahun, ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhuma, dan lihat tafsir Al Qurthubiy. Sedangkan dalil bila mengandung banyak kemungkinan maka batallah berdalil dengannya.
2. Seandainya yang dimaksud adalah Yusuf Ibnu Ya’qub dalam ayat ini, namun ayat itu tidak shariih penunjukannya bahwa sang raja tetap di atas kekafirannya, akan tetapi pembicaraan (dalam ayat itu) adalah tentang status keumuman bani Israil.
3. Sesungguhnya ayat tidak menyebutkan kekafiran yang terang-terangan yang jelas, namun ayat hanya menyebutkan keragu-raguan, sedangkan keragu-raguan itu adalah di dalam hati yang terkadang disembunyikan di suatu waktu dan terkadang ditampakkan di waktu lain. Dan bila telah jelas bahwa Yusuf telah ditetapkan kedudukannya di bumi ini, dia memerintahkan yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar sebagaimana yang lalu, maka beliau ‘alaihissalam tidak akan rela bila ada seseorang menampakkan kemusyrikan di depannya, bahkan tidak akan ada seorangpun berani melakukannya karena beliau adalah penguasa lagi rasul dalam satu waktu, sedangkan kemungkaran terbesar baginya adalah syirik. Dan mungkin saja si raja menyembunyikan hal itu di dalam hatinya, sedangkan keluarganya menampakkan keimanannya yang dhahir karena takut kekuasaan al haq, ini adalah kemunafikkan yang pelakunya diperlakukan di dunia sesuai dengan apa yang mereka tampakkan. Bahkan dalam firman-Nya:” hingga ketika dia meninggal, kamu berkata:”Allah tidak akan mengirim seorang (rasulpun),” ada dalil yang menunjukan keimanan mereka secara dhahir akan risalahnya.
Dan perlu diperhatiakan sesungguhnya sebagian orang-orang yang terpedaya telah menyebutkan kisah orang mukmin keluarga Fir’aun juga dalam syubhat-syubhat mereka dalam masalah ini dengan dalih bahwa dia menyembunyikan keimanannya. Maka kami katakan: Bagaimana cara pengambilan kalian dari kisah mukmin keluarga Fir’aun dalam masalah kita ini? Sesungguhnya terdapat perbedaan yang sangat jauh antara menyembunyikan dan merahasiakan keimanan bagi orang-orang yang tertindas dengan ikut serta dalam kekafiran, kemusyrikan dan pembuatan hukum (tasyrii’), serta bersekongkol di atas paham selain dienullah subhaanahu wa ta’aala. Apakah kalian bisa memastikan bagi kami bahwa mukmin keluarga Fir’aun itu telah membuat undang-undang sebagaimana kalian membuat undang-undang, atau dia itu telah ikut serta dalam memutuskan dengan selain apa yang Allah turunkan sebagaimana keikutsertaan kalian, atau dia itu bersepakat di atas demokrasi atau paham lainnya sebagaimana yang kalian lakukan???Tetapkan ini terlebih dahulu – dan mana mungkin bisa melakukannya – kemudian setelah itu silahkan kalian berdalil dengannya, dan kalau tidak bisa maka tinggalkan igauan dan ucapan tidak karuan itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar