Oleh: Syaikh Abu Muhammad ‘Ashim Al Maqdisiy hafidzahullah
Sesungguhnya Najasyi tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, namun demikian dia tetap muslim
Ahlul ahwaa berhujjah juga dengan kisah Najasyi dalam rangka melegalitas thaghut-thaghut mereka yang membuat hukum dan perundang-undangan, baik mereka itu sebagai penguasa, para wakil rakyat di parlemen atau yang lainnya.
Mereka mengatakan: Sesungguhnya Najasyi tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan setelah dia masuk Islam hingga meningal dunia, namun demikian Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menamakannya sebagai hamba yang shalih, beliau menshalatkan (ghaib) untuknya dan memerintahkan para sahabat untuk menshalatkannya.
Kita katakan dengan taufiq Allah subhaanahu wa ta’aala:
Pertama: Orang yang berdalih dengan syubhat yang rendahan ini sebelum apa-apa dia harus menetapkan bagi kami dengan nash yang shahih lagi sharih qath’iyy dilalahnya bahwa Najasyiy itu tidak memutuskan dengan apa yang Allah turunkan setelah keislamannya. Sungguh saya sudah mengamati ucapan mereka (para penebar syubhat) dari awal sampai akhir, ternyata saya tidak mendapatkan di kantong mereka itu kecuali sekedar istinbath dan klaim-klaim yang kosong lagi kering dari dalil shahih dan bukti benar yang menguatkannya, sedangkan Allah subhaanahu wa ta’aala telah mengatakan: .,”Katakanlah: Tunjukilah bukti kebenaran kalian jika kalian adalah orang-orang yang benar,”Al Baqarah:111. Dan bila ternyata mereka tidak mampu membawa bukti kuat atas klaimnya itu, maka mereka itu bukanlah tergolong orang-orang yang jujur, akan tetapi mereka itu tergolong orang-orang yang dusta.
Kedua: Sesungguhnya termasuk sesuatu yang sudah diterima antara kami dengan musuh-musuh kami adalah bahwa Najasyi itu telah meninggal dunia sebelum sempurnanya tasyrii’, jadi beliau secara pasti meninggal sebelum turunnya firman Allah subhaanahu wa ta’aala:
اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا
“Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridlai Islam itu sebagai agamamu,” (Al Maidah: 3).
Sebab ayat ini diturunkan pada hajji wadaa’, sedangkan Najasyi meninggal dunia jauh sebelum penaklukan kota Mekkah sebagaimana yang disebutkan oleh Al Hafidh Ibnu Katsir rahimahullah dan yang lainnya.
Berhukum dengan apa yang diturunkan Allah saat itu bagi dia adalah menghukumi, mengikuti dan mengamalkan ajaran agama yang telah sampai kepadanya, karena nadzarah (peringatan) dalam masalah seperti ini harus adanya buluughul Qur’an (sampainya wahyu Al Qur’an kepadanya), Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman:
وأوحي إلي هذا القرآن لأنذركم به ومن بلغ
Dan Al Qur’an ini diwahyukan kepadaku supaya dengannya itu aku memberikan peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang Al Qur’an sampai (kepadanya),” (Al An’am: 19).
Sarana-sarana perhubungan dan informasi saat itu keadaannya tidak seperti zaman sekarang, di mana saat itu sebagian hukum syari’at tidak bisa sampai kepada seseorang kecuali setelah bertahun-tahun, dan bisa jadi dia tidak mengetahuinya kecuali bila memaksakan diri datang kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Agama ini saat itu masih baru, Al Qur’an masih terus turun, dan tasyrii’ masih belum sempurna. Dan ini dibuktikan kuat oleh apa yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan yang lainnya dari Abdullah Ibnu Mas’ud bahwa beliau berkata: ,”Kami dahulu mengucapkan salam kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam di dalam shalat maka beliau terus menjawabnya, dan tatkala kami pulang dari negeri Najasyi kami mengucapkan salam kepada beliau, namun ternyata beliau tidak menjawab salam kami, dan justeru setelah itu beliau berkata: Sesungguhnya di dalam shalat itu terdapat kesibukan,” jika para sahabat yang dahulu pernah berada di negeri Najasyi Ethiopia sedang mereka itu mengerti bahasa arab dan selalu memantau berita tentang Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, belum sampai kepada mereka berita dinasakhnya berbicara dan salam di dalam shalat padahal shalat itu urusannya adalah nampak, sebab Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat bersama para sahabatnya sebanyak lima kali sehari semalam…maka apa gerangan dengan ibadah-ibadah yang lain, tasyrii’-tasyrii’, dan huduud yang tidak berulang-ulang seperti diulang-ulangnya shalat??.
Maka apakah ada seorang dari kalangan yang berpaham syirik demokrasi pada masa sekarang dia mampu mengklaim bahwa Al Qur’an, Islam, atau agama ini belum sampai kepada dia sehingga dia bisa mengqiyaskan kebatilannya dengan keadaan Najasyi sebelum sempurnanya tasyrii’…???.
Ketiga: Bila ini telah ditetapkan lagi pasti, maka wajib diketahui bahwa sesungguhnya Najasyi telah menghukumi dengan apa yang Allah turunkan yang sampai kepada dia, dan siapa yang mengklaim selain ini maka tidak boleh dipercayai dan diterima perkataannya kecuali dengan bukti yang terang, “Katakanlah: Tunjukilah bukti kebenaran kalian jika kalian adalah orang-orang yang benar,” Al Baqarah:111.
Dan semua yang disebutkan oleh orang-orang yang menyebutkan kisahnya menunjukan bahwa dia itu menghukumi dengan apa yang sampai kepadanya dari apa yang Allah turunkan saat itu…
1. Di antara yang menjadi kewajiban dia saat itu berupa mengikuti apa yang diturunkan Allah adalah: (Merealisasikan tauhid, iman kepada kenabian Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan iman bahwa Isa adalah hamba dan utusan Allah)…dan dia sudah melakukannya. lihatlah hal itu dalam dalil-dalil yang digunakan orang-orang (untuk kepentingannya)…surat Najasyi yang dikirimkan kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam..surat itu disebutkan oleh Umar Sulaiman Al Asyqar dalam buku kecilnya (kutaib) yang berjudul hukmul musyarakah fil wizarah wal majaalis anniyabiyyah.
2. Dan begitu juga bai’atnya terhadap Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan untuk hijrah, dalam suratnya itu Najasyi menyebutkan:( Sesungguhnya dia telah membai’at Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan anaknya yang bernama Ja’far dan teman-temannya telah membai’at pula serta masuk Islam di tangannya lillaahi rabbil’aalamiin, dan di dalam suratnya itu dia menegaskan bahwa ia mengirim kepada Nabi anaknya Arihaa Ibnu Ashhum Ibnu Abjur, dan ucapannya: Bila engkau berkehendak saya datang kepadamu tentu saya melakukannya wahai Rasulullah, karena sesungguhnya saya bersaksi bahwa apa yang engkau katakan adalah benar). Maka mungkin saja dia meninggal dunia setelah itu langsung, atau mungkin saja Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak menginginkan hal tersebut saat itu…..semua ini tidak begitu jelas dan tidak ditegaskan dalam kisah itu, sehingga tidak halal memastikan sesuatupun darinya dan tidak halal berdalil dengannya, apalagi kalau dijadikan senjata untuk melawan tauhid dan ashluddien.
3. Dan begitu juga pertolongannya terhadap Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, agamanya, dan para pengikutnya. Najasyi telah menolong kaum muhajiriin yang datang kepadanya, dia memberi mereka tempat serta memberikan jaminan keamanan dan perlindungan, dia tidak mengecewakan mereka dan tidak menyerahkan mereka kepada orang-orang Quraisy, dia juga tidak membiarkan orang-orang nasrani Habasyah mengganggu mereka, padahal para muhajirin itu telah menampakkan keyakinan mereka yang benar tentang Isa ‘alaihissalam. Bahkan terdapat dalam risalah lain yang dia kirimkan kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam (yang dituturkan oleh Umar Al Asyqar dalam kutaibnya itu hal 73) bahwa dia mengirimkan anaknya yang disertai enam puluh laki-laki dari penduduk Habasyah kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Semua ini dilakukan sebagai bentuk dukungan, ittibaa, serta bantuan.
Meskipun ini adalah sangat jelas, namun Umar Al Asyqar telah ngawur dalam kutaibnya itu (hal:73) dengan seenaknya dia memastikan bahwa Najasyi tidak berhukum dengan syari’at Allah. Ini sebagaimana yang engkau ketahui adalah dusta dan mengada-ada atas nama Najasyi yang muwahhid itu, akan tetapi yang benar adalah bahwa dia menghukumi dengan apa yang Allah turunkan yang telah sampai kepadanya saat itu. Dan siapa yang mengatakan selain ini maka janganlah dipercayai kecuali dengan dalil yang shahih lagi qath’ii dilalahnya, dan kalau tidak maka dia itu adalah tergolong orang-orang yang dusta,”Katakanlah: Tunjukilah bukti kebenaran kalian jika kalian adalah orang-orang yang benar,”Al Baqarah:111. Sedangkan Umar Al Asyqar ini tidak mendatangkan dalil yang shahih lagi sharih atas klaimnya itu, akan tetapi dia mengais-ngais dan meraba-raba dari kitab-kitab tarikh (sejarah) hal-hal yang dia duga sebagai dalil (layaknya orang yang mencari kayu bakar di malam hari), sedangkan sejarah itu keadaannya telah diketahui…
Al Qahthaniy Al Andalusiy berkata dalam syairnya:
Janganlah engkau menerima dari sejarah ini
Segala yang dikumpulkan dan ditulis oleh para perawinya
Riwayatkanlah hadits yang terpilih dari ahlinya
Apalagi orang yang pandai dan berpengalaman
Maka dikatakan kepada Umar Al Asyqar dan para pengikutnya: Tetapkan arasy terlebih dahulu baru kemudian diskusikan.
Keempat: Sesungguhnya gambaran dalam kisah Najasyi adalah bagi seorang penguasa yang asalnya kafir dan baru masuk Islam di atas jabatannya, terus dia menampakkan kejujuran Islamnya dengan cara istislaam secara sempurna kepada perintah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan cara mengutus anaknya yang disertai rombongan kaumnya, dia mengutus mereka kepada Nabi untuk meminta izin hijrah kepadanya, dan menampakkan nushrahnya, dan nushrah akan agama dan para pemeluknya, bahkan menampakkan baraa’ah dari segala yang menyalahi agama barunya ini berupa keyakinan dia, keyakinan kaumnya dan nenek moyangnya. Dia berusaha mencari kebenaran dan mempelajari agama ini, serta berusaha semaksimal mungkin untuk bertemu Allah di atas keadaan ini, dan ini terjadi sebelum sempurnanya tasyrii’ dan sebelum sampai kepadanya secara sempurna. Ini adalah gambaran sebenarnya yang ada dalam hadits-hadits, atsar-atsar yang shahih lagi tsabit tentangnya. Kami menantang orang yang bersebrangan dengan kami agar mereka menetapkan selain hal ini…akan tetapi dengan dalil yang sharih lagi shahih, dan adapun sejarah-sejarah maka ini tidak bisa memuaskan dan mengenyangkan dari rasa lapar dengan sendirinya tanpa adanya sanad.
Adapun gambaran yang hendak didalili dan hendak dikiaskan, maka ini adalah gambaran yang buruk lagi berbeda jauh sekali, karena ini adalah gambaran sekawanan gerombolan orang-orang yang mengaku beragama Islam tanpa berlepas diri dari hal-hal yang membatalkan keislamannya, dan justeru mereka itu dalam waktu yang bersamaan berintisab kepada Islam dan kepada hal-hal yang membatalkannya, serta mereka merasa bangga dengannya. Mereka tidak berlepas diri dari paham demokrasi seperti halnya Najasyi berlepas diri dari nasrani, ya mereka tidak berlepas diri darinya, bahkan mereka tidak henti-hentinya memuji demokrasi itu, menghusungnya, membolehkannya bagi orang-orang, mengajak orang-orang untuk ikut bergabung dalam paham demokrasi yang busuk ini, mereka menjadikan dirinya sebagai arbaab, dan aalihah (tuhan-tuhan) yang menetapkan hukum dan perundang-undangan bagi manusia berupa ajaran yang tidak Allah izinkan, bahkan mereka mengikut sertakan bersama mereka dalam tasyrii’ yang kafir yang terlaksana sesuai dengan materi undang-undang dasar itu orang-orang yang sepaham bersama mereka di atas paham yang kafir itu dari kalangan para wakil rakyat, para menteri, dan rakyat lainnya, mereka bersikeras di atas kemusyrikan ini, bergelimang dengannya, bahkan mereka mencela orang yang memeranginya, atau menentangnya, atau mencelanya dan berusaha untuk menghancurkannya… dan mereka lakukan ini setelah syari’at sempurna, dan setelah sampainya Al Qur’an bahkan assunnah dan atsar-atsar kepada mereka.
Dengan Nama Allah, wahai orang yang obyektif siapa saja engkau ini, apakah sah gambaran yang buruk lagi busuk dan gelap ini yang disertai dengan perbedaan-perbedaannya yang sangat jauh dikiaskan kepada orang yang baru masuk Islam yang mencari kebenaran dan berusaha membelanya sebelum syari’at ini sempurna dan sebelum sampai kepadanya secara utuh. Sungguh sangat jauh sekali perbedaan antara dua gambaran ini…
Demi Allah keduanya tidak bisa kumpul dan tidak akan bersatu
Hingga bulu-bulu gagak itu beruban
Ya bisa saja keduanya bersatu dan berbarengan, akan tetapi bukan dalam timbangan al haq, namun dalam timbangan orang-orang yang curang dari kalangan orang yang telah dibutakan bashirahnya oleh Allah subhanhuu wa ta’aalaa, sehingga mereka berpaham demokrasi yang bersebrangan dengan tauhid dan Islam.
“Kecelakaan besar bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka meminta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah orang-orang itu yakin, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan pada suatu hari yang sangat besar.” (Al Muthaffifin: 1-5).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar