Oleh: Asy Syaikh Al Mujahid Abdul Qadir Abdul AzizFakallahu ‘Asrah
…Saya menyebutkan faidah ini dengan sebab fatwa salah satu Syaikh masa sekarang yang telah saya baca, yaitu Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz, dimana didalamnya ia membolehkan bagi orang muslim mencalonkan diri untuk menjadi anggota Parlemen Legislatif di negara-negara yang dihukumi dengan Qawanin Wadli’iyyah dengan niat dakwah ilallah di parlemen-parlemen ini dan yang serupa dengannya. Dan dia berdalil dengan hadits: “Sesungguhnya amalan itu tergantung niat”. Sungguh telah ada dalam majalah Liwaa-ul Islam, Vol.11/ 1409 H, hal: 7 dimulhaq ucapan berikut ini: [Tidak apa-apa bergabung dengan Majelis Rakyat] sebagai jawaban terhadap pertanyaan tentang keabsahan pencalonan diri untuk Majelis Rakyat, dan Hukum Islam tentang pencoblosan kartu suara pemilu dengan niat memilih para du’at ikhwan yang beragama dengan baik untuk majelis itu, maka Syaikh Abdul Aziz Bin Baz memfatwakan dengan ucapannya: [sesungguhnya Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam berkata: “Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya, dan bagi setiap orang itu adalah apa yang dia niatkan” Oleh sebab itu tidak apa-apa bergabung dengan Majelis Rakyat bila maksud dari hal itu adalah dukungan terhadap Al Haq dan tidak menyetujui terhadap kebathilan, karena dalam hal itu terdapat pembelaan kebenaran dan kebergabungan kepada du’at ilallah sebagaimana tidak apa-apa pula memberikan suara yang dengannya ia memilih para du’at yang shaleh serta mendukung Al Haq dan para pemeluknya. Wallahu Waliyyul Taufiq.]Bantahan Terhadap Fatwa Ibnu Baz Yang Sesat Lagi Menyesatkan Karena Dibangun Diatas Kejahilan Terhadap Realita Demokrasi & Kekafiran Orang Yang Masuk Majelis Syirik Demokrasi Demi Mashlahat Dakwah