Pages

Dakwah "Salafy" Dakwah Murji'ah (Membongkar Kebohonan Ali Hasan Al Kadzdzab Bagian 3)

Ulama Pemerintah… Merekalah Ulama Yang Tsiqat Menurut Penganut Jahmiyyah Dan Murji’ah…!!! Ucapan Merekalah Ucapan Pemungkas…!!! Menurut Al Halabiy…!!!

(3). Al Halabiy berkata dalam hal 6: “Dan untuk menjelaskan kebenaran dalam masalah yang agung lagi besar ini, mestilah dari menuturkan ungkapan-ungkapan para imam ilmu yang tsiqat (terpercaya) lagi adil di dalamnya, karena sesungguhnya ucapan mereka –semoga Allah merahmati mereka– adalah al qaulul fashl (ucapan pemisah antara al haq dengan al bathil) yang terputus di depannya setiap ucapan, dan lenyap di belakangnya setiap celotehan yang bersifat semangat dan emosional yang kosong, sebab sesungguhnya orang-orang yang menyelisihi ~biasanya~ melipat nukilan-nukilan ini dan menyembunyikannya dari para pengikut mereka, kemudian bila mereka menampakkannya maka bukan di atas makna yang sebenarnya, mereka menukilnya seraya memalingkan maknanya… karena dasar ini maka sesungguhnya mereka –yaitu orang-orang yang menyelisihi– membuat keragu-raguan terhadap ucapan ulama, dan mencela mereka agar melenyapkan kepercayaan orang-orang umum terhadap mereka” selesai.

Saya berkata: Ini adalah ucapan yang mengandung talbis al haq dengan al bathil dan pencampuran cahaya dengan kegelapan untuk membuat penipuan di hadapan para pengekor, karena ia adalah lontaran-lontaran yang umum yang akan mencampuradukkan di dalam payungnya antara ulama kita yang rabbaniyyin yang mana dia akan memenggal secuil dari ucapan-ucapan mereka dengan syaikh-syaikh dia dari kalangan pentolan Jahmiyyah dan Murji’ah yang mana mereka adalah corong para thaghut dan sadanah (kepanjangan tangan) mereka, dan orang-orang khawalif inilah yang akan dia rujuk perkataannya, karena dia akan mendapatkan apa yang dia cari dengan segala perniknya pada banyak mereka. Oleh karena itu merekalah yang dia maksudkan dengan ucapannya: (Karena ucapan mereka –semoga Allah merahmati mereka– adalah al qaulul fashl yang terputus di depannya setiap ucapan) dan dia tidak memaksudkan –seandainya kita menerima lontaran yang muthlaq ini– seorangpun dari ulama mutaqaddimin, dengan bukti ucapannya setelah itu: (“…karena dasar ini, maka sesungguhnya mereka –yaitu orang-orang yang menyelisihi– membuat keragu-raguan terhadap ucapan ulama dan mencela mereka agar melenyapkan kepercayaan orang-orang umum terhadap mereka”) selesai. Sebab sesungguhnya mayoritas celaan orang-orang yang menyelisihi dia dalam bab ini secara khusus hanyalah terhadap syaikh-syaikh dia dari kalangan Ahlut Tajahhum Wal Irja dengan sebab sikap mereka membela-bela para thaghut, melegalkan kebatilan mereka dan menganggap ringan kekafiran mereka dengan menjadikannya kufrun duna kufrin.
Dan karenanya maka ucapan dia adalah: “Para imam ilmu yang tsiqat lagi adil…!!!” Dikatakan kepada dia di dalamnya: Kamu dan orang yang sejalan denganmu dari kalangan Ahlut Tajahhum Wal Irja tidaklah bisa diterima penilaian adil (terhadap seseorang) secara menyendiri, dan tidak dianggap penilaian tsiqah kalian (terhadapnya) bila datang secara sendirian, terutama bila (penilaian) itu terhadap Ahli bid’ah kalian, maka bagaimana gerangan bila hal itu ditambah apa yang telah lalu berupa tadlis, talbis dan penyia-nyiaan terhadap amanah?!! Dan akan datang tambahan darinya.
Bila saja Ibnu Hibban dituduh tasahul (terlalu serampangan) dalam tautsiq (menilai tsiqah) dikarenakan ia menuturkan dalam kitabnya “Ats Tsiqat” banyak masturun (orang-orang yang belum jelas statusnya) yang tidak disebutkan dengan jarh (penilaian negatif) atau ta’dil (penilaian adil), dan dari itu Ahlul Ilmi tidak menganggap penilaian tsiqah-nya saat menyendiri, maka bagaimana halnya dengan orang-orang semacam kalian, sedangkan kalian ini menganggap adil dan menilai tsiqah setiap orang yang sudah tertanduk, terpuruk dan tertimpuk dari kalangan yang telah menampakkan cacat dan luka yang menganga pada kesucian tauhid ini…, dan saya maksudkan dengan itu kaki tangan pemerintah dari kalangan ulama suu’ dan umala (boneka) mereka yang telah menjual dien ini kepada para thaghut dan mereka hancurkan buhul talinya yang amat kokoh (al ‘urwah al wutsqa). Mereka membai’at para thaghut itu, mereka memberikan kepatuhan dan kesetiaannya kepada mereka… dan mereka menjadikan si thaghut –yang padahal Allah ta’ala memerintahkan kita untuk kafir terhadapnya– sebagai imam bagi kaum muslimin dan amir bagi kaum mu’minin serta waliyul amri muslimin, mereka tidur di pangkuannya, menyusu dari air susunya, tunduk terhadapnya, melegalkan kebatilannya dengan syubhat-syubhat mereka yang berguguran dan menambal baginya dengan fatwa-fatwa mereka yang hina. Bila si thaghut (Fahd, pent) memakai salib, mereka (di antaranya Ibnu Baz, pent) berkata: “Ini hal-hal biasa saja!!”, dan bila dia berhakim kepada Thawaghit Internasional (PBB dan Mahkamah Internasionalnya) maka mereka itu berkata: “Ini hal-hal biasa saja!!”, dan bila dia tawalliy kepada Kuffar Barat dan Timur serta membantu mereka atas kaum muwahhidin dengan kesepakatan memerangi jihad dan mujahidin yang dia namakan ‘penanggulangan/pemberantasan terorisme’ serta dengan muslihat dan tipu daya lainnya, mereka berkata: “Ini hal-hal biasa saja!!”, dan bila dia membuat hukum serta bermufakat atas sikap membunuh kaum muslimin dengan sebab kaum musyrikin, maka mereka berkata: “Ini hal-hal biasa saja”.
Saya tidak mengetahui kapan giliran hal-hal kufriyyah dan syirkiyyah…???!!!.
Tiada yang merusak dien ini kecuali para raja dan alim ulama suu’ dan para panditanya.
Mereka telah menjinakkan para pemuda dan menjadikannya sebagai benteng dien thaghut, hukumnya dan pemerintahannya. Sungguh kami telah melihat seorang pemuda datang ke Afghanistan dalam rangka mencari syahadah (mati syahid) di tempat yang penuh peluang!! Kemudian bila engkau teliti dia ternyata engkau mendapatkannya meyakini bahwa di lehernya ada bai’at terhadap thaghut negerinya…!! Dan itu tidak lain adalah dengan barakah!!, talbis dan penyesatan ulamamu yang tsiqat!! lagi adil!!.
Mereka itulah orang-orang yang mana gagak mereka berkoak-koak di atas mimbar Al Haram Al Makkiy –yang (mana mimbar itu) mereka pergunakan untuk mendoakan si thaghut– seraya berkata pada masa (perang teluk): “Semoga Allah membalaskan kebaikan dari kita buat Amerika…!!!” Dan tidak ada satupun pengingkaran!!! Di antara jenggot-jenggot, gelar-gelar, bayangan-bayangan dusta dan para penjiplak (ilmu) itu!!! Yang dinamakan oleh Al Halabiy hal 34 dengan ucapannya: “Ulama-ulama besar”!! Dan emosinya malah meluap –beserta ini semuanya– terhadap orang yang mensifati ulama-ulama besarnya itu bahwa mereka: (Hidup di pedalaman terpencil dan tidak memahami realita)!!! Hal 34
Mereka itulah orang-orang yang (seperti) dikatakan oleh seorang penyair:
Bila si thaghut suatu hari salah dalam ucapan
Mereka berkata: Tenang kalian, sungguh ia mengi’rabkan
Dan bila penguasa kentut dengan keras suara
Mereka berkata kepadanya: Apa gerangan nafas yang segar ini
Maka itu Al Halabiy tidak merasa malu dari mensifati mereka di hal 37 bahwa mereka itu: “Bintang-bintang petunjuk… dan lemparan-lemparan buat musuh…” Selesai.
Permusuhan macam apa ini? Kalian ini tidak mengetahui permusuhan kecuali terhadap Ahli Tauhid.31
Dan ia berkata: “Siapa yang berpegang pada tongkat mereka maka dialah yang selamat…!!!” terus dia mensifati orang-orang yang menyelisihi mereka lagi berlepas diri dari thawaghit mereka di tempat ini dengan ucapannya: “Sesungguhnya mereka –yaitu orang-orang yang menyelisihi– membuat keragu-raguan terhadap ucapan ulama dan mencela mereka agar melenyapkan kepercayaan orang-orang umum terhadap mereka”. Selesai
Sering sekali kami mendengar mereka saling menggunjing dan mengisyaratkan kepada kami; seraya menuduh kami dengan tuduhan menganggap sesat ulama… ulama yang mana…???!!!
Sesungguhnya kami mengatakannya dengan suara yang lantang dan agar didengar oleh setiap orang yang memiliki dua telinga: “Ya… sesungguhnya kami menilai sesat para sadanah (kepanjangan tangan) thaghut, dan kami tidak malu dari (pernyataan) ini, kami menganggap remeh ulama pemerintah dan berlepas diri dari mereka, dan kami ber-taqarrub kepada Allah dengan cara membongkar mereka di hadapan umat dan menelanjangi hakikat sebenarnya mereka di hadapan para pemuda, serta kami tidak sungkan dari menghati-hatikan (umat) dari kepalsuan mereka, kebohongan mereka dan kesesatan mereka.32
Adapun ulama-ulama kami yang mulia dan syaikh-syaikh kami yang agung yang memang benar mereka itu bintang-bintang penunjuk dan lemparan-lemparan buat musuh yang mana mereka itu lari dari pintu-pintu penguasa, sedangkan penguasa mencari mereka, dan kapan mereka melakukan itu? Di zaman-zaman Futuhat (penaklukan), seperti Sufyan Ats Tsauriy, Ishaq Ibnu Rahuwaih, dan Imam Ahlis Sunnah Ahmad Ibnu Hanbal dan orang-orang yang seperti mereka serta yang berjalan di atas jalan mereka seperti Al Imam Al ‘Izz Ibnu Abdis Salam, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnul Qayyim dan yang seperti mereka, serta orang-orang yang sejalan dengan mereka di zaman ini berupa lentera-lentera malam yang menegakkan dienullah lagi zhahir di atas perintah-Nya, yang tidak terganggu dengan orang-orang yang menyelisihi mereka dan mengucilkannya.
Andai tidak ada mereka tentu dunia gelap menutupi penghuninya
Namun mereka di dalamnya adalah bulan purnama dan bintang-bintang
Mereka itu para kekasihku maka selamat datang mereka
Dan selamat datang dengan orang-orang baik dan sangat senang
Mereka itu (guru-guruku) maka datangkan kepadaku orang seperti mereka
Bila kamu kumpulkan kami hai (seteru) acara perkumpulan.
Maka ~mereka itu~ kami mengetahui haq bagi mereka, dan merekalah orang-orang yang dikatakan tentangnya: “Sesungguhnya daging para ulama itu beracun, dan kebiasaan Allah dalam merobek tirai orang-orang yang merendahkan mereka adalah sudah ma’lum”.
Adapun para pendeta dan para dukun itu, maka kitab-kitab dan fatwa-fatwa serta talbisat itulah yang beracun, dan kebisaan Allah dalam merobek tirai-tirai mereka itu –walau setelah beberapa waktu– adalah sudah ma’lum…
Adapun ucapan Al Halabiy Al Atsariy…!!! Tentang ulamanya: “Karena sesungguhnya capan mereka –semoga Allah merahmati mereka– adalah al qaulul fashl (ucapan pemisah antara al haq dengan al bathil) yang terputus di depannya setiap ucapan” Selesai.
Perhatikan sikap ghuluww ini…!!! Sikap asal-asalan ini dan lontaran-lontaran itu yang mana yang mengucapkannya tidak mengecualikan darinya hatta firman Allah dan sabda Rasul-Nya shalallaahu ‘alaihi wa sallam. Dan ini tidak lain adalah termasuk pengaruh hawa nafsu yang menyeret pemiliknya sebagaimana anjing menarik pemiliknya, kadang ke kanan, kadang ke kiri dan kadang ke belakang, dia tidak membiarkan satu tulangpun dan kerikil serta kotoran kambing melainkan dia menghampirinya seraya menciumnya!!
Dan kalau tidak seperti itu, maka apa layak dengan orang yang mengaku Salafiy!! Atau Atsariy!! Dia melontarkan sifat seperti ini terhadap selain wahyu?? “Sesungguhnya Al Qur’an itu benar-benar firman yang memisahkan antara yang baik dan yang batil, dan sekali-kali bukanlah dia senda gurau.” (Ath Thaariq: 13-14).
Bukankah dalam alfabet salafiyyah dan hal-hal terdepannya adalah bahwa yang menjadi hujjah dan pemisah itu hanyalah firman Allah dan sabda Rasul-Nya shalallaahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan ia adalah hal yang tidak samar lagi terhadap kalangan yunior yang intisab kepada salafiyyah.
Saya tidak mengetahui bagaimana orang-orang semacam Al Halabiy! Al Atsariy!! ini memicingkan mata darinya dan pura-pura lupa terhadapnya sedangkan ia itu dianggap sebagai jajaran syaikhnya…???!!!
Allah ta’ala berfirman: “Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya.” (Al A’raaf: 3).
Dan firman-Nya subhanahu wa ta’ala wa ta’ala wa ta’ala wa ta’ala: “Katakanlah (Hai Muhammad): Sesungguhnya aku hanya memberi peringatan kepada kamu sekalian dengan wahyu.” (Al Anbiya: 45).
Dan Dia ‘azza wa jalla berfirman seraya mengingkari: “Maka dengan perkataan manakah yang mereka akan beriman sesudah (kalam) Allah dan keterangan-keterangan-Nya.” (Al Jatsiyah: 6).
Namun ketidakmampuan dari istidlal untuk kebatilan mereka dari nushush Al Kitab dan As Sunnah adalah yang menjerumuskan mereka ke dalam lubang seperti ini, di mana mereka menjadikan ucapan sosok manusia sebagai hujjah yang mereka memilih-milih darinya suatu yang sejalan dengan hawa nafsu mereka dan menutupi kerancuan mereka… mereka melipat sebagiannya dan memotong sebagian yang lain…!!! Dan Allah mengetahui apa yang mereka kerjakan.
(Pemotongan dan pelipatan) ini (adalah) saat menukil dari ucapan para imam terdahulu; adapun ucapan masyayikh mereka yang sekarang maka biasanya mereka tidak membutuhkan di dalamnya pada pelipatan dan pemotongan, karena mereka itu mendapatkan di dalamnya tempat gembala yang luas berupa kesesatan-kesesatan dan penyimpangan-penyimpangan yang membela pendapat-pendapat mereka, dan oleh sebab itu mereka menjadikannya sebagai al qaulul fashl yang terputus di depannya setiap ucapan…!!!
Dan mereka itulah orang-orang yang tidak ada yang lebih tajam dan lebih panjang daripada lisan mereka terhadap kaum muqallidin yang suka mengacu pada ucapan-ucapan sosok tertentu saat terjadi perseteruan dan perselisihan.
Kemudian ternyata ucapan (seorang) sosok itu dijadikan oleh para pengaku salafi ini –secara tiba-tiba dan saat butuh kepadanya– “sebagai al qaulul fashl yang terputus di depannya setiap ucapan…!!!”
Adapun ucapannya: “Karena sesungguhnya orang-orang yang menyelisihi –biasanya– melipat nukilan-nukilan ini dan menyembunyikannya dari para pengikut mereka! Kemudian bila mereka menampakkannya, maka bukan di atas makna yang sebenarnya, mereka menukilnya seraya memalingkan maknanya…”
Maka ia sebagaimana yang telah engkau lihat dalam uraian yang lalu, siapa orang yang lebih berhak dengan sifat ini, dan akan datang tambahannya.

Pencampuradukan Ahlut Tajahhum Wal Irja Antara Meninggalkan Sebagian Hukum Allah Sebagai Maksiat Dengan Al Hukmu Dengan Makna Tasyri’-nya Serta Contoh Lain Dari  Pemotongan Al Halabiy terhadap Ucapan Ulama

(4). Kemudian Al Halabiy berbicara tentang masalah al hukmu, dia bolak-balik dan berputar-putar sekitar firman-Nya ta’ala: [Dan siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang telah Allah turunkan...] dan dia menuturkan ucapan-ucapan ulama dalam membedakan antara meninggalkan al hukmu bima anzalallah seraya juhud (mengingkari) dengan meninggalkannya tanpa juhud.
Dan di antaranya ucapan Asy Syinqithiy yang dia pilih…!!! Hal 8: “Dan ketahuilah bahwa tahrirul maqam (penyelesaian bahasan) dalam pembahasan ini adalah bahwa orang yang tidak memutuskan dengan apa yang telah Allah turunkan dalam rangka penentangan terhadap para rasul dan pengguguran terhadap hukum-hukum Allah, maka kezhalimannya dan kefasikannya serta kekafirannya –semuanya– adalah kekafiran yang mengeluarkan dari millah. Dan siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang telah Allah turunkan seraya meyakini bahwa ia melakukan hal yang haram lagi (ia) mengerjakan hal yang buruk, maka kekafirannya, kezhalimannya, dan kefasikannya tidak mengeluarkan dari millah ini” Selesai.
Dan di antara hal itu ucapan Ath Thabariy hal 20: “Maka setiap orang yang tidak memutuskan dengan apa yang telah Allah turunkan seraya mengingkarinya, maka dia kafir kepada Allah sebagaimana yang dikatakan Ibnu Abbas, karena dia dengan pengingkarannya terhadap hukum Allah setelah dia mengetahui bahwa dia menurunkannya dalam Kitab-Nya adalah seperti pengingkarannya terhadap kenabian Nabi-Nya setelah dia mengetahui bahwa beliau Nabi” Selesai.
Dan ucapan Ibnul Jauziy: “Dan ucapan pemungkas: Bahwa orang yang tidak memutuskan dengan apa yang telah Allah turunkan seraya mengingkarinya padahal ia mengetahui bahwa Allah telah menurunkannya –sebagaimana yang dilakukan kaum Yahudi– maka ia kafir. Dan siapa yang tidak memutuskan dengannya karena cenderung kepada hawa nafsu tanpa juhud (pengingkaran) maka ia zhalim lagi fasiq” Selesai.
Dan nukilan-nukilan lainnya yang berbicara tentang meninggalkan al hukmu bima anzalallah serta rincian dalam hal itu.
Pada hakikatnya ini adalah keberpalingan dari Al Halabiy dan lari dari hakikat perseteruan yang ada di realita hari ini. Yang ada pada hari ini –dan setiap yang memiliki dua mata melihat– bukanlah sekedar (meninggalkan sebagian al hukmu bima anzalallah sebagai maksiat) sebagaimana ia terjadi di sebagian masa-masa khilafah, namun ia justeru adalah (al hukmu bighairi ma anzalallah) dengan gambaran-gambarannya yang paling buruk yang bersifat thaghuthiyyah tasyri’iyyah istibdaliyyah (pembuatan hukum thaghut sebagai pengganti).
Oleh karena itu kami tidak rela bagi diri kami selamanya mengikuti alur Ahlit Tajahhum wal Irja, di mana kami mendiskusikan suatu di alam khayal yang tidak ada wujudnya pada realita hukum hari ini, akan tetapi kami tidak mendiskusikan kecuali tentang tasyri’ yang mana ia adalah hakikat syirik para penguasa di zaman kita ini. Dan sering sekali saya mendebat segolongan orang dari mereka yang mana saya sebenarnya tidak rela membuang-buang waktu dan energi dalam debat dan diskusi yang di luar dari dunia yang sebenarnya, dan saya ilzam (membuat mereka tersudutkan lagi tidak bisa berkutik) dengan satu hal saja (yaitu pembuatan hukum sesuai teks-teks UUD) apakah ia kekafiran dengan sendirinya atau ia itu maksiat seperti zina dan meminum khamr serta pelakunya tidak dikafirkan, kecuali dengan juhud dan istihlal.
Oleh sebab itu kami tidak menuturkan kepada mereka ayat-ayat yang digembar-gemborkan seputarnya oleh Al Halabiy dan orang-orang semacam dia dari kalangan Ahlit Tajahhum wal Irja, dan begitu pula telah melakukan hal seperti itu Khawarij di masa lalu, karena zhahirnya dan keumumannya mengandung apa yang dia utarakan dan apa yang mereka tuturkan bila berpaling dengannya dari apa yang menjelaskannya berupa dalil yang muhkam dan asbabun nuzul; akan tetapi kami tidak berdalil kecuali dengan ayat-ayat pengkafiran al musyarri’in (para pembuat hukum/UU/UUD) dan orang-orang yang mengikuti aturan-aturan kufur serta orang-orang yang berhakim kepada thaghut. Dan padanya kami tidak mendapatkan dari mereka kecuali tanaqudl (kontradiksi), serabutan dan mundur, karena mereka bila menghantam hal seperti ini maka mereka itu:
Seperti kambing yang menanduk batu besar suatu hari
 untuk melunakkannya
Ternyata itu tidak berpengaruh dan kambing telah
melemahkan tanduknya.
Itu karena mereka tidak akan menghantam suatu furu’ tertentu sebagaimana yang mereka duga, namun saat itu mereka akan menghantam Ashluddien dan poros roda dakwah para nabi dan rasul (tauhid dan kufur kepada thaghut) yang mana umat ini telah ijma atas kekafiran orang yang meninggalkannya. Sedangkan tidak ada peranan dalam meninggalkan ini dan tidak ada pengaruh di dalamnya bagi istihlal atau juhud, kecuali sebagai penambahan dalam kekafiran.
Al Hafizh Abul Fida Ibnu Katsir berkata dalam Al Bidayah Wan Nihayah: “Siapa yang meninggalkan ajaran yang muhkam yang diturunkan kepada Muhammad Ibnu Abdillah penutup para nabi dan ia malah berhakim kepada selainnya berupa ajaran-ajaran yang sudah dinasakh (dihapus) maka ia kafir, maka bagaimana dengan orang yang berhakim kepada Al Yasiq33 dan ia mengedepankan (Al Yasiq) itu terhadapnya34 (ajaran Muhammad, pent)? Siapa yang melakukan hal itu maka kafir dengan ijma kaum muslimin, Allah ta’ala berfirman: “Apakah hukum jahiliyyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (Al Maa-idah: 50) Dan firman-Nya ta’ala: “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (An Nisaa’: 65) Maha benar Allah Yang Maha Agung”35
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Dan sudah ma’lum dengan pasti dari dienil Muslimin dan dengan kesepakatan kaum muslimin bahwa siapa yang membolehkan36 ittiba’ selain dienil Islam atau ittiba’ ajaran selain ajaran Muhammad shalallaahu ‘alaihi wa sallam maka ia kafir”37 Selesai.
Perhatikanlah Tahrirul Maqam!! Dalam ucapan mereka tentang tasyri’ dan ittiba’ ajaran selain ajaran Allah…
Sesungguhnya ia bukan sekedar meninggalkan sebagian al hukmu bima anzalallah bagi orang yang iltizam (berkomitmen) dengan dienullah, yang di dalamnya bisa ada rincian antara orang yang mengingkari dengan yang tidak, dan yang mana Al Halabiy serta orang yang sejalan dengannya tidak memilah antara macam itu dengan macam tasyri’iy yang engkau telah mengetahui ijma atas takfier para pelakunya.
Oleh karena itu engkau melihat Al Halabiy berkata dalam catatan kaki sebagai ta’liq (komentar terhadap apa yang dia nukil dari ucapan Asy Syinqithiy): “…Dan ucapan-ucapan Al ‘Allamah Asy Syinqithiy yang lainnya tidaklah sama sekali bertentangan dengan ini, karena ia (ucapan-ucapan itu) adalah mujmal (global) sedangkan yang ini adalah mufashshal (terperinci), dan perhatikanlah pensifatannya terhadapnya di sini dengan (Tahrirul Maqam), maka hati-hatilah kamu terpedaya dengan ijmal atau pemotongan nukilan-nukilan dan ucapan-ucapan” Selesai.
Maka saya katakan: Kamulah yang harus hati-hati wahai mudallis dari pemotongan nukilan-nukilan dan ucapan-ucapan…!!! Dan takutlah kamu suatu hari yang di sana kamu berjumpa dengan Allah subhanahu wa ta’ala wa ta’ala wa ta’ala, terus ternyata kamu mendapatkan permainan dan talbis ini di depan mata kamu dan dalam lembaran-lembaran amalan kamu…!!!.
Kepada pencari Al haq saya tuturkan ucapan Asy Syinqithiy yang mana Al Halabiy memotong darinya suatu yang selaras dengannya, terus dia menjadikannya tahrirul maqam dalam masalah al hukmu secara muthlaq, dan apa yang selainnya dari ucapan Syaikh adalah ijmal; dan karenanya tidak halal mengambilnya dan merujuk kepadanya!! Supaya dengan hal itu dia membabat ucapannya yang terkenal dan sharih dalam bab tasyri’ dan tahkimul qawanin, dan yang merasa sesak darinya dada Ahlut Tajahhum wal Irja.
Asy Syinqithiy berkata: “Dan ketahuilah bahwa tahrirul maqam dalam bahasan ini bahwa [al kufru, azh zhulmu dan al fisqu, masing-masing darinya bisa saja dilontarkan dalam syari’at ini seraya dimaksudkan terhadap maksiat sesekali dan terhadap kufur yang mengeluarkan dari millah pada lain kali. (Dan)] siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang telah Allah turunkan dalam rangka penentangan terhadap para rasul dan pengguguran terhadap hukum-hukum Allah, maka kezhalimannya, kefasikannya dan kekafirannya semuanya adalah kekafiran yang mengeluarkan dari millah, dan siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang telah Allah turunkan seraya meyakini bahwa ia melakukan yang haram lagi (ia) mengerjakan hal yang buruk, maka kekafirannya, kezhalimannya dan kefasikannya tidaklah mengeluarkan dari millah ini”. Selesai (Adlwaul Bayan 2/94).
Perhatikanlah apa yang ada di antara dua kurung [ ]!!! Itulah yang dibuang oleh Al Halabiy supaya memalingkan ungkapan (Tahrirul Maqam) yang diutarakan Asy Syinqithiy tentang lafazh-lafazh al kufru, azh zhulmu dan al fisq, dan bahwa lafazh-lafazh itu kadang digunakan dalam (syari’at) secara umum, terhadap maksiat sesekali dan terhadap kekafiran yang mengeluarkan dari millah ini pada kali lain.
Al Halabiy membuangnya dengan amanah ilmiyyahnya..!! Untuk memalingkan hal itu kepada apa yang disukai Ahlut Tajahhum wal Irja dan mereka inginkan berupa ucapan(nya) tentang (meninggalkan hukum), terus dia menjadikan tempat ini sebagai tahrirul maqam dan inti ungkapan Asy Syinqithiy tentang bahasan al hukmu secara umum!! Dan dari sana Al Halabiy menyatakan dan menegaskan tanpa ada rasa malu serta mengklaim bahwa ini adalah Al Ashlu (inti ucapannya)!! Sedangkan ucapan Asy Syinqithiy yang lain yang tegas tentang pengkafiran hamba undang-undang dan para penguasa yang memutuskan dengan selain apa yang telah Allah turunkan!! adalah ijmal!!.
Padahal tahrir (penyelesaian bahasan) Asy Syinqithiy ini datang setelah firman-Nya ta’ala: “Dan siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang telah Allah turunkan maka mereka itu adalah orang-orang kafir… orang-orang zhalim… orang-orang fasiq…” untuk menjelaskan tahrirul maqam tentang lafazh-lafazh ini; al kufru, azh zhulmu dan al fisqu secara umum (dalam syari’at) –sebagaimana yang ia katakan– yaitu tahrirul maqam di dalamnya di mana lafazh-lafazh ini digunakan secara umum dalam tempat ini dan yang lainnya. Dan ucapan beliau ini bukan tahrir maqam dalam masalah al hukmu dan at tasyri’ secara khusus. Oleh sebab itu setelah beliau selesai dari hal ini, beliau memulai penafsiran firman-Nya ta’ala: [Dan siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang telah Allah turunkan...] terus beliau menuturkan rincian yang masyhur dalam (masalah) meninggalkan al hukmu (hukum/pemutusan) bukan dalam at tasyri’ (pembuatan hukum)!!.
Di antara yang menampakkan di hadapanmu permainan Al Halabiy di tempat ini adalah bahwa dia tatkala membuang kalimat itu, maka dia membuang juga bersamanya (wau alif wau) ayat itu dan tanda-tanda kurungnya agar menjadikan ucapan itu semuanya termasuk ucapan Asy Syinqithiy, sehingga ungkapan menjadi sempurna setelah dia menghubungkan (tahrirul maqam) dengan (siapa yang tidak memutuskan). Dan itu semuanya untuk menjadikan ucapan Asy Syinqithiy –dalam tempat ini (meninggalkan al hukmu) dan rincian yang diputuskan dengannya di sana, dan ucapan beliau yang lainnya dibabat, termasuk yang sharih darinya tentang takfier para pembuat hukum/UU/UUD dan orang-orang yang mengikuti undang-undang kafir.
Namun Al Halabiy malah menjungkirbalikkannya dengan sikap ‘amanah’nya yang terkenal!! Dan dia menjadikan ucapan Asy Syinqithiy yang tegas lagi terperinci dalam masalah tasyri’ sebagai hal yang global (mujmal), dan dia menjadikan ucapan Asy Syinqithiy di sini dalam masalah (meninggalkan al hukmu) sebagai tahrirul maqam dalam masalah al hukmu secara umum baik yang bersifat tasyri’iy darinya sebagaimana ia realita hari ini atau yang lainnya.
Kemudian bersama ini semuanya dia tidak malu!! Dari men-tahdzir di tempat ini hal 8 dari pemotongan teks-teks dan ucapan-ucapan (orang lain), dan dia tidak malu-malu dari menuduh orang lain dengan hal itu, padahal sesungguhnya saya tidak pernah melihat di kalangan pencopet nushush (teks-teks) orang seperti dia dalam hal pemotongan, pemenggalan, penambalan dan penipuan, kemudian di catatan kaki dia menuturkan bait-bait syair Al ‘Allamah Ibnul Qayyim:
Maka kamu mesti pegang rincian dan penjelasan karena
Pemuthlaqan dan global tanpa penjelasan
Telah merusak wujud ini dan mengkaburkan
Pikiran dan pandangan di setiap masa.
Sehingga tepat bagi Al Halabiy apa yang dikabarkan Nabi shalallaahu ‘alaihi wa sallam dari ungkapan kenabian terdahulu: “Bila kamu tidak malu, maka lakukan apa yang kamu suka!!38
Kemudian saya katakan… Taruhlah wahai Akhittauhid bahwa maksud Asy Syinqithiy dengan (tahrirul maqam) ini adalah ucapan beliau terhadap ayat ”…dan siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang telah Allah turunkan” –sebagaimana yang diinginkan Al Halabiy–, maka sesungguhnya tahrirul maqam (yang dirincikan oleh para ulama) dalam masalah (meninggalkan al hukmu) adalah berbeda dengan tahrirul maqam dalam hal pembuatan hukum di samping Allah atau mengikuti para pembuat hukum/UU/UUD atau mencari jalan hidup (falsafah) dan qanun (undang-undang) selain ajaran Allah, dan yang telah kami ketengahkan kepadamu ucapan Asy Syinqithiy di dalamnya: “Sesungguhnya tidak ragu tentang kekafiran dan kemusyrikan mereka kecuali orang yang telah Allah hapus matahati(bashirah)nya dan Dia membutakannya dari cahaya wahyu seperti mereka” Selesai.
Dan berkata di tempat lain: “Dan adapun aturan hukum yang menyelisihi aturan Pencipta langit dan bumi, maka penerapannya adalah kekafiran terhadap Pencipta langit dan bumi”39
Dan berkata: “Dan tatkala tasyri’ dan seluruh hukum baik syar’iy ataupun kauniy qadariy (hukum alam yang sudah ditentukan ketentuannya) adalah termasuk wewenang khusus Rububiyyah… maka setiap orang yang mengikuti aturan selain aturan Allah maka dia telah menjadikan si pembuat aturan itu sebagai Rab (tuhan) dan mempersekutukannya bersama Allah” Selesai.40
Dan berkata hal 173: “Dan bagaimanapun keadaannya, maka tidak ragu bahwa orang yang mentaati selain Allah dalam hukum yang menyelisihi apa yang disyari’atkan, maka dia telah menyekutukannya bersama Allah” Selesai.
Dan berkata dalam firman-Nya ta’ala: “Sesungguhnya Al Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus.” (Al Israa’: 9). Di antara petunjuk Al Qur’an kepada jalan yang lebih lurus adalah penjelasannya bahwa setiap orang yang mengikuti tasyri’ (hukum) selain tasyri’ yang dibawa penghulu anak Adam Muhammad Ibnu Abdillah shalallaahu ‘alaihi wa sallam, maka ittiba’ dia terhadap tasyri’ yang menyelisihi itu adalah kekafiran yang nyata yang mengeluarkan dari millah Islamiyyah” Selesai.
Dan saya telah mendengar beliau rahimahullaah dalam ceramahnya –dan ia direkam dan dikenal termasuk kajian-kajiannya dalam tafsir– berkata sebagai komentar terhadap firman-Nya ta’ala: “Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah.” (At Taubah: 31). Dan tafsir nabawi ini memutuskan bahwa setiap orang yang mengikuti pembuat hukum dengan (bentuk) menghalalkan dan mengharamkan seraya menyelisihi aturan Allah, (maka) sesungguhnya ia itu adalah beribadah kepadanya, menjadikannya sebagai tuhan, menyekutukan (Allah) dengannya lagi kafir terhadap Allah”.
Ia adalah tafsir yang benar yang tidak ada keraguan akan kebenarannya, sedangkan ayat-ayat Qur’aniyyah yang menjadi saksi akan kebenarannya hampir tidak bisa engkau hitung dalam Al Mushhaf Al Karim, dan akan kami jelaskan sebagian darinya Insya Allah…
Kemudian beliau berkata: “Ketahuilah wahai saudaraku bahwa syirik kepada Allah dalam hukum-Nya dan syirik kepadanya dalam ibadah, keduanya adalah sama, yang sama sekali tidak ada perbedaan di antara keduanya. Maka orang yang mengikuti aturan selain aturan Allah dan hukum selain hukum Allah (atau selain apa yang Allah syari’atkan) serta undang-undang buatan manusia yang menyelisihi aturan Allah seraya berpaling dari cahaya langit yang telah Allah turunkan lewat lisan Rasul-Nya shalallaahu ‘alaihi wa sallam… orang yang melakukan ini dan orang yang menyembah berhala serta sujud kepada patung adalah sama sekali tidak ada perbedaan di antara keduanya, maka keduanya adalah satu, masing-masing dari keduanya musyrik kepada Allah, yang ini menyekutukan dalam ibadah-Nya dan yang ini menyekutukan dalam hukum-Nya, sedangkan penyekutuan-Nya dalam hukum-Nya dengan penyekutuan-Nya dalam ibadah-Nya semuanya sama” Selesai.
Perhatikanlah ketegasan ini dan kejelasan ini dalam nukilan-nukilan ini beserta nukilan dari beliau yang telah kami ketengahkan terdahulu, yang tidak dihiraukan oleh Al Halabiy dan dia melakukannya serta menjadikannya sebagai hal yang global!! Adapun yang dia perkirakan selaras dengan paham Jahmiyyah dan Irja-nya maka dia telah menjadikannya sebagai ucapan yang terperinci dan tahriul maqam…!!
Kemudian perhatikanlah berkali-kali ucapan Al Halabiy hal 6 dari muqaddimahnya: “Sesungguhnya orang-orang yang menyelisihi biasanya melipat nukilan-nukilan ini dan menyembunyikannya dari para pengikutnya!! Kemudian bila mereka menampakkannya maka di atas makna yang bukan sebenarnya, mereka menukilnya seraya memalingkan maknanya” Selesai.
Maha Suci Dzat Yang telah menegakkan hujjah-Nya atas hamba-hamba-Nya, Dia melapangkan dengannya dada orang yang Dia kehendaki, dan Dia mengunci mati hati orang-orang yang Dia kehendaki dari mereka serta menghalangnya dari cahaya hujjah itu dengan sebab apa yang mereka perbuat…!!

Perbedaan Yang Nyata
Antara Meninggalkan Pemutusan Dengan Apa Yang Telah Allah Turunkan
Dalam Suatu Kasus (Tertentu) Sebagai Maksiat Bagi Orang Yang Komitmen Dengan Aturan Allah
DENGAN
Memutuskan Dengan Selain Apa Yang Telah Allah Turunkan Dengan
Maknanya Yang bersifat Tasyri’iy (Pembuatan Hukum) Yang Terlaknat

(5). Dan nampak jelas di hadapanmu pencampuradukan yang lalu pada Al Halabiy dan tidak membedakannya –dia dan orang-orang yang sejalan dengannya dari kalangan Ahlut Tajahhum wal Irja– antara dua hal itu; dengan sikap kebahagiaannya dengan ucapan Khalid Al ‘Anbariy dalam kitabnya (Al Hukmu Bi Ghairi Ma Anzalallah)!!! Di mana dia menukil darinya hal 15 ucapannya: “Apa tergambar seorang hakim meninggalkan pemutusan dengan syari’at yang suci, terus dia duduk di atas kursinya seraya tidak menghukumi rakyat dengan suatupun? Ini mustahil!! Dia mesti menghukumi dengan yang lainnya”. Selesai.
Maksud dia dari hal itu adalah menyamakan antara orang yang meninggalkan hukum Allah –termasuk dengan bentuknya yang tidak menjadikannya kafir (aniaya dan zalim)– dengan orang yang memutuskan dengan aturan-aturan kufur atau (dengan) musyarri’ (pembuat hukum), yang dinamakan oleh sebagian orang dengan (sebutan) mustabdil (yang mengganti hukum Allah dengan hukum buatan/UU/UUD manusia) sebagaimana ia realita para penguasa hari ini.
Andaikata ia menyamakan antara kedua macam (itu) dari sisi vonis dengan takfier tentulah itu agak ringan, walau itu adalah pilihan yang lemah, karena ia akan mendapatkan baginya dalam hal itu salaf dalam sebagian lontaran-lontaran salaf radliallaahu’anhuma dalam hal suap dan yang seperti itu, akan tetapi dia (Al Halabiy) menyamakan antara keduanya di mana dia menjadikan keduanya semuanya bagian dari maksiat yang tidak mengkafirkan, sedangkan tidak seorangpun salaf yang mendahuluinya di dalam pendapat ini, kecuali dari kalangan Ahlut Tajahhum wal Irja!
Oleh sebab itu kami katakan kepadanya dan kepada Al Halabiy: Sesungguhnya orang yang meninggalkan pemutusan dengan apa yang telah Allah turunkan:
·  Bisa saja dia meninggalkan hukum (Allah) karena mengikuti hawa nafsunya, seperti ~dia itu~ hakim atau qadli di suatu NEGARA YANG MEMBERLAKUKAN SYARI’AT ALLAH, diennya yang dianut41 dan ajarannya yang menjadi acuan adalah ajaran Allah; dan kemudian datang kepadanya kerabatnya atau suap terus dia tidak menerapkan di dalamnya hukum Allah karena kerabat atau suap itu; maka dia itu zhalim dan Allah menamakannya kafir sebagai penganggapan besar terhadap dosanya dan penganggapan dahsyat terhadap perbuatannya. Kemudian kami menamakannya kafir sebagaimana penamaan yang Allah sandangkan (tapi kekafirannya kufrun duna kufrin) dan itu dengan menggabungkan antara dalil-dalil syar’iy dan dengan mengembalikan kepada kaidah-kaidahnya serta ushulnya sebagaimana ia thariqah Ahlus Sunnah.
·  Dan bisa jadi meninggalkan hukum Allah dan ia merujuk hukum kepada thaghut, sedang ia (thaghut) itu adalah setiap hukum –atau pembuat hukum– selain hukum Allah ta’ala. Dan ia adalah macam yang bersifat syirik, kafir lagi thaghutiy yang ada pada hari ini.
Hakim macam pertama: Dien dan mahajnya yang dia komitmen dengannya adalah ajaran Allah, dia tidak menanggalkannya atau melepaskan diri darinya dan berpaling, namun ia meninggalkan penerapannya, misalnya: “…Qanun kami dan hukum kami dalam hal pencurian adalah potong tangan, akan tetapi pencurian yang terjadi bukanlah dari tempat penyimpanan yang selayaknya, oleh karena itu tidak ada potong tangan di dalamnya…” dan hal serupa itu berupa dusta atau hawa nafsu dan maksiat agar hukum Allah tidak diterapkan terhadapnya dan yang lainnya.
Sedang hakim yang ke dua: Dia menganut hukum, qanun (UU) dan manhaj selain dien Allah, dan dia mencari pemutus selain Allah atau menjadikan bagi dirinya kekuasaan legislatif (kewenangan pembuatan hukum dan undang-undang) sesuai materi Undang Undang Dasar (Dustur) –sebagaimana yang akan datang– atau pemalingan (pelimpahan) wewenang pembuatan hukum –yang mana ia adalah ibadah– kepada selain Allah, atau dia merujuk hukum kepada thaghut. Dia berkata: “Undang-Undang Pidana (di) kita menegaskan bahwa pencuri dipenjara selama tiga tahun” atau “…bahwa pasal 284 dari Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa: Tidak boleh menuntut perbuatan zina kecuali dengan pengaduan selama ikatan pernikahan masih ada di antara keduanya atau pengaduan walinya bila ia (wanita) tidak memiliki suami. Dan tidak boleh menuntut suami dengan sebab perbuatan zina kecuali atas dasar pengaduan istrinya, dan pengaduan beserta sanksi menjadi gugur dengan pengguguran” Selesai.
Apa kalian tidak membedakan antara ini dan itu wahai orang-orang yang berakal…???!!!
Yang pertama tergolong dosa besar yang mana pelakunya tidak dikafirkan selama dia menganut hukum Allah, karena perintah memberlakukan Al Kitab adalah tergolong kewajiban sedangkan meninggalkannya sesekali karena syahwat adalah maksiat yang pelakunya tidak dikafirkan, kecuali dengan istihlal selama ia berkomitmen dengan dienullah dan syari’atnya.42
Adapun yang ke dua, maka ia adalah pencarian selain Allah sebagai pemutus hukum dan pembuat hukum serta pencarian dien selain dien Allah. Dan ia adalah ittiba’ terhadap arbab (tuhan-tuhan) yang beraneka ragam serta ketaatan terhadap sembahan-sembahan yang mensyari’atkan dien (hukum/aturan) yang tidak diizinkan Allah, sedangkan ini adalah masalah yang sangat berbeda dengan masalah yang pertama, Allah ta’ala berfirman: “Apakah mereka memiliki sembahan-sembahan yang mensyari’atkan untuk mereka dien yang tidak diizinkan Allah??” (Asy Syura: 21).
Jadi tidak membaurkan antara dua hal ini, kecuali orang bodoh atau orang yang suka membuat pengkaburan dan kamuflase.
Agar saya menambah kejelasan dan kegamblangan masalah ini bagimu wahai Halabiy, karena bisa jadi kamu ini orang bodoh dan bukan mudallis “Kasihan kamu ini, sebagian keburukan lebih ringan dari sebagian yang lain” Saya katakan: Apa tidak membedakan kamu dan orang yang sejalan dengan kamu antara: Orang yang meninggalkan shaum sehari dari Ramadlan. “sedang dia itu maksiat selama tidak mengingkari shaum”!!43 dengan orang yang melaksanakan shaum dan memalingkannya kepada selain Allah…??? “maka dia itu musyrik kafir dan tidak disebutkan baginya juhud dan istihlal kecuali sebagai tambahan dalam kekafiran”.
Dan rincian ini sangat jelas lagi gamblang, bahkan ia itu ada di hadapanmu hai Halabiy, sering kamu baca dan kamu nukil tanpa kamu tadabburi, karena mata hawa nafsu menutupi mata hati.
Di antara hal itu apa yang kamu nukil di halaman 14 dalam muqaddimahmu dari Al Imam Ahmad dari ucapannya dalam suratnya kepada sahabatnya Musaddad Ibnu Masrahad: “Dan tidak suatupun mengeluarkan seseorang dari Islam: kecuali syirik terhadap Allah Yang Maha Agung, atau dengan penolakan satu hal yang fardlu dari hal-hal yang difardlukan Allah ‘azza wa jalla seraya mengingkari” Selesai.
Sedangkan ucapan beliau: “Penolakan satu hal yang fardlu seraya mengingkari” adalah isyarat kepada macam pertama.
Dan ucapannya: “Syirik terhadap Allah Yang Maha Agung” adalah macam yang ke dua.
Perhatikan ini baik-baik… dan saya memohon kepada Allah ta’ala agar memberimu dan orang-orang yang sejalan denganmu hidayah kepada al haqqul mubin… sehingga kalian menjadi bagian Anshar tauhid serta kalian meninggalkan penambalan terhadap syirik dan tandid.
Peringatan: Ketahuilah semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada kita bahwa ucapan Al Imam Ahmad ini kadang nampak bagi sebagian orang bahwa ia tidak meliputi seluruh macam-macam kekafiran dan sebab-sebabnya, karena ucapannya: (Dan tidak suatupun mengeluarkan seseorang dari Islam kecuali syirik, atau dengan penolakan suatu yang fardlu seraya mengingkarinya); adalah pembatasan kekafiran dan riddah pada dua macam ini, padahal sudah ma’lum bahwa pintu-pintu riddah lebih luas dari itu, di mana Ahlul ilmi telah mendefinisikannya bahwa ia adalah: (kembali dari Islam kepada kufur dan memutus Islam, dan ia bisa terjadi dengan ucapan, kadang dengan perbuatan dan kadang dengan keyakinan, dan setiap masing-masing dari ketiga macam ini di dalamnya ada masalah-masalah yang hampir tidak bisa dihitung). Selesai, lihat Kifayatul Akhyar dan yang lainnya.
Sebagaimana sesungguhnya banyak dari macam-macam kekafiran dan sebab-sebabnya bukan termasuk syirik dengan makna ishthilahnya yang mana ia lebih khusus dari kekafiran, yaitu menjadikan bagi Allah tandingan atau sekutu dalam Uluhiyyah-Nya atau Rububiyyah-Nya atau dalam Asma dan Shifat-Nya. Dan atas dasar ini keluarlah dari ucapan Al Imam Ahmad banyak dari macam-macam kekafiran seperti mencela Allah dan Rasul-Nya, memperolok-olok sesuatu dari ajaran Islam, atau meremehkan mushhaf dan menghinakannya atau membunuh para Nabi serta perbuatan-perbuatan dan ucapan-ucapan lainnya yang mana para ulama telah ijma atas kekafiran pelakunya meskipun dia tidak menjadikan tuhan lain bersama Allah, dan begitu juga kufur tawalliy dan kufur keberpalingan serta yang lainnya yang sebagiannya akan kami utarakan contoh-contoh darinya nanti.
Namun wajib pencari ilmu mengingat bahwa banyak dari ulama memandang bahwa syirik dan kufur itu adalah satu hal yang sama, sehingga menurut mereka setiap syirik adalah kufur sebagaimana setiap kufur adalah syirik. Dan atas dasar pendapat ini berarti ucapan Al Imam Ahmad itu mencakup, dan lenyaplah isykal darinya dan dari ucapan para imam selain beliau. Dan pengarahan makna ini ditunjukkan dan dikuatkan oleh firman Allah ta’ala: “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa penyekutuan terhadap-Nya dan Dia mengampuni dosa selain itu”. Ini adalah kaidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah dalam hal dosa, dan dari sanalah Al Imam Ahmad mengambil ucapannya itu, dan begitu juga Al Imam Al Bukhari berkata dalam Kitabul Iman dalam Shahihnya: (Bab maksiat-maksiat itu tergolong hal jahiliyyah, dan tidak dikafirkan pelakunya dengan sebab melanggarnya kecuali dengan syirik… dan firman Allah ta’ala: “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa penyekutuan terhadap-Nya…”
Al Hafizh berkata: “Dan yang dimaksud dengan syirik dalam ayat ini adalah al kufru, karena orang yang mengingkari kenabian Muhammad shalallaahu ‘alaihi wa sallam umpamanya adalah kafir, walau tidak menjadikan tuhan lain bersama Allah, dan ampunan dinafikan darinya tanpa perselisihan”. Selesai.
Dan hal itu bisa diartikan bahwa orang yang kafir dengan macam apa saja dari kufur akbar ini telah menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan dia beribadah kepada syaitan, sehingga ia atas dasar ini adalah musyrik selama ia mu’min kepada rububiyyah, Allah ta’ala berfirman: “Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya,  dan Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat). Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?” (Al Jatsiyah: 23). Dan firman-Nya: “Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah setan? Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu”. (Yasin: 60).
Akan tetapi isykal masih ada pada ungkapan Al Imam Ahmad (atau dengan menolak faridlah seraya mengingkarinya), maka ini tidak layak membawanya secara muthlaq dalam Madzhab Al Imam rahimahullaah; terutama sesungguhnya yang masyhur dalam madzhab beliau adalah takfier orang yang meninggalkan shalat tanpa ada syarat juhud sebagaimana yang akan datang darinya bahkan dalam riwayat dari beliau yang disebutkan Syaikhul Islam, beliau mengkafirkan (orang) dengan sebab meninggalkan salah satu dari rukun-rukun Islam (mabani), shalat atau yang lainnya tanpa menyebutkan juhud terhadapnya.
Oleh karenanya mesti membawa ungkapan beliau ini kepada faraidl dan wajibat yang selain mabani sebagai penggabungan antara ucapan beliau rahimahullaah, atau ucapan itu dianggap sebagai salah satu riwayat madzhab darinya sebagaimana ia ma’lum dari madzhabnya bukan bahwa ia adalah satu-satunya pilihan beliau.
Oleh sebab itu akan datang di antara ucapannya: “Siapa yang meninggalkan shalat maka ia kafir, dan siapa yang mengatakan Al Qur’an makhluk maka ia kafir.” Selesai.
Dan kalau tidak demikian, maka setiap orang dari manusia ini, Al Imam Ahmad dan yang lainnya adalah diambil dari ucapannya dan ditolak kecuali Al Ma’shum shalallaahu ‘alaihi wa sallam, dan hukum asal pada ucapan ulama adalah dicarikan hujjah baginya dan bukan dijadikan hujjah dengannya. Hal yang pasti adalah tidak boleh dienullah ini dan ajaran-Nya ditentang atau dibatasi dengan ucapan seseorang dari mereka siapa saja dia.
Di samping ini sesungguhnya dalam ucapan Al Imam Ahmad ini sendiri, yaitu suratnya kepada sahabatnya Musaddad Ibnu Musrahad yang dipenggal darinya oleh Al Halabiy penggalan ini; ada yang menjelaskan bahwa ucapan ini tidaklah berarti sama sekali bahwa Al Imam Ahmad rahimahullaah memaksudkan apa yang dituduhkan Neo Murji’ah kepadanya berupa pembatasan kekafiran pada pengingkaran; dan saya memaksudkan dengan hal itu ucapannya tentang firman Allah pada tempat yang sama yang Al Halabiy telah menukil darinya: “(Siapa yang mengatakan (Al Qur’an) makhluk, maka ia kafir terhadap Allah Yang Maha Agung, dan siapa yang tidak mengkafirkannya maka ia kafir)”. Selesai Thabaqat Al Hanabilah hal 315 cetakan I.
Perhatikanlah: (Siapa yang mengatakan… dan siapa yang tidak mengkafirkannya…) bukan “orang” atau “mengingkari”!!
Kenapa Al Halabiy memotong ini dan melipatnya dari tempat yang mana ia mengutip ungkapan Ahmad darinya…???!!!
Perhatikanlah… dan silahkan anda gabungkan pada daftar permainan Al Halabiy terhadap ucapan ulama dengan memenggalnya apa yang ia suka darinya yang ia kira selaras dengan paham jahmiyyahnya, serta pelipatannya terhadap apa yang menyelisihi madzhabnya dengan penyelisihan yang nyata dan menggugurkannya dari pangkalnya dan mencabutnya dari akarnya!!
Kemudian ingat lagi dan lagi ucapannya hal 6 dari muqaddimahnya: “Karena sesungguhnya orang-orang yang menyelisihi bisaanya melipat nukilan-nukilan ini dan menyembunyikannya dari para pengikut mereka…!!! Kemudian bila mereka menampakkannya maka atas selain maknanya, seraya menukilnya sembari memalingkan maksudnya” Selesai.


31 Saya menambahkan dan berkata: Ya, kadang mereka mengetahuinya terhadap Shufiyyah atau Madzhabiyyah dan hal-hal bid’ah lainnya yang sangat mudah menghadangnya, adapun para thaghut penguasa maka tidak, karena dalam hal itu berkonsekuensi penjara, siksa, berpisah dengan para kekasih dan putusnya leher.
32 Dan orang yang membaca ucapan saya ini –dari kalangan anak murid mereka yang bertaqlid– tentu dia tidak akan senang dengannya, tapi tidak usah dia mendengkur atau batang hidung dan kedua kelopak matanya memerah, dan hendaklah dia mengetahui bahwa kami tidak akan terganggu atau menarik diri dari hal itu karena sebab kecaman dia atau serangannya terhadap kami dengan hal itu, karena kami meyakini bahwa membongkar kepalsuan mereka dan men-tahdzir umat dari kebatilan mereka di tengah kegelapan-kegelapan yang kita hidup di dalamnya pada hari ini adalah tergolong kewajiban yang paling penting. Dan semoga Allah merahmati Al Imam Ahmad di mana beliau berkata sebagai jawaban terhadap pertanyaan Al Kausaj tentang seorang Murji’ah bila ia mendakwahkan? Beliau berkata: “Ya Demi Allah, ia itu ditinggalkan dan dijauhkan”. Selesai 4/168 dari I’lamul Muwaqqi’in, dan akan datang dari ucapan Syaikhul Islam dalam Al Fatawa 28/232 bahwa ini tergolong jenis jihad fi sabilillah, dan seandainya tidak ada orang yang Allah ta’aala tegakkan untuk menghadang bahaya mereka tentulah rusak dien ini, sedangkan kerusakan dien ini adalah lebih besar dari kerusakan penguasaan musuh dari ahlil harbi (kafir harbi)…
Hendaklah para muqallid mereka dan kaki tangannya mengetahui bahwa kami tidak akan meninggalkan tahdzir dari kesesatan-kesesatan para syaikh mereka itu atau meninggalkan pengingatan para pemuda terhadap bid’ah-bid’ah mereka dan kebatilannya, walau mereka dusta dan mengada-ada terhadap kami serta menisbatkan kepada kami suatu yang tidak pernah kami ucapkan, berupa tuduhan kami mengkafirkan mereka seluruhnya, atau menisbatkan kepada kami vonis terhadap mereka dengan vonis kekal di neraka!!
Mengada-ada dusta bagi mereka adalah murah harganya
Meraup tanpa pakai takaran dan timbangan
Inilah bidla’ah (dagangan) orang-orang yang bangkrut, dan tidak laris kecuali terhadap orang-orang buta yang mengekor, serta di sisi Allah-lah orang-orang yang berseteru akan berkumpul.
33 Yasiq (UUD) Tartar dan qawanin mereka.
34 Ucapannya: “Ia mengedepankannya terhadapnya”, Penganut Murji’ah kadang mempermainkan lafazh-lafazh semacam ini dan mereka menafsirkannya dengan pengedepanan yang bersifat i’tiqadiy, sedangkan setiap orang yang memiliki sedikit akal saja mengetahui bahwa taqdim (pengedepanan) itu terjadi dengan memberlakukannya tanpa hukum Allah, siapa yang melaksanakan perintah-perintahnya (qawanin,ed.) dan dia menelantarkan perintah-perintah Allah ta’aalaa. Maka bashirahmu bertambah terhadap sikap mereka mengedepankan qawanin mereka terhadap dienullah dengan keberadaan bahwa apa yang mereka berlakukan dari hukum? Yang mereka sandarkan kepada syari’at, yaitu sebagian materi-materi perkawinan, thalaq, warisan dan hal lainnya yang mereka namakan Ahwal Syakhshiyyah telah mereka jadikan itu diatur oleh UUD mereka lagi mengikuti qawanin mereka. Di mana ia tidak dilaksanakan sedikitpun darinya serta tidak memiliki kelayakan dan kekuatan yang bersifat undang-undang kecuali dari teks-teks qawanin (UU).
Dan dustur (peraturan) itu sebagaimana yang dikatakan para pakar perundang-undangan –atau sebagaimana yang dikatakan budak-budaknya ‘Fuqaha al qanun’ sebagai penyamaan terhadap Fuqaha syari’at– ia adalah Induk undang-undang, yang menguji terhadapnya, dan setiap qawanin bersumber dari benang-benangnya yang panjang dan berlindung di payungnya, sehingga apa yang mereka berlakukan dengan klaim mereka dari syari’at, tidaklah mereka berlakukan sebagai bentuk ketundukan dan penerimaan terhadap Allah –dan seandainya seperti itu tentu mereka menerima hukum Allah seluruhnya– akan tetapi mereka memutuskan dengannya sebagai bentuk ketundukan terhadap teks-teks undang-undang yang telah menentukan hal itu dan membatasai (pada) apa yang sejalan dengan hawa nafsu, kondisi dan budaya mereka. Sehingga apa yang ditentukan qanun dari syari’at Allah maka ia sajalah yang diikuti…!!! Yang berlaku di tengah mereka…!!! Sedangkan apa yang tidak ditegaskan oleh UU mereka, maka tidak diberlakukan dan tidak diamalkan…!!! Jadi siapa yang dikedepankan…??? Dan siapa yang mengikuti dan yang diikuti…??? Dan telah menegaskan terhadap hal itu secara tegas ayat (103) dari UUD Yordania dengan cabangnya (2) (Masalah-Masalah Ahwal Syakhshiyyah adalah masalah-masalah yang ditentukan undang-undang).
Dan akan datang tambahan penjelasan seputar ini.
Syaikh Abdul Majid Asy Syadziliy berkata dalam kitabnya (Haddul Islam Wa Haqiqatul Iman) hal 376 cetakan Jami’ah Ummul Qura: “Dan sekarang realita ini telah melampaui tasyri’ muthlaq sampai pada pengakuan yang nyata terhadap wewenang pembuatan hukum/UU terhadap selain Allah, di mana nushush syari’at tidak memiliki kelayakan undang-undang menurut mereka seandainya mereka mau mengamalkannya kecuali dengan munculnya dari orang yang memiliki wewenang tasyri’ (pembuatan hukum) –menurut mereka– sebagai ungkapan dari keinginannya, dan ini sajalah yang memberinya status kelayakan sebagai UU. Keberadaan nushush syari’at dalam hal itu sama seperti yang lainnya berupa adat kebisaaan, UU Prancis atau pendapat-pendapat Fuqaha al qanun atau apa yang bisa dipakai mahkamah-mahkamah, adapun kemunculannya dari Allah SWT maka itu tidak memberinya kelayakan sebagai qanun karena Allah –menurut mereka– bukanlah sumber kedaulatan (kekuasaan) dan bukan termasuk wewenang-Nya pembuatan hukum”. Selesai.
Saya berkata: Dan akan datang dalil-dalil terhadap hal ini dari teks-teks UUD mereka.
Dan beliau berkata hal 377: “UUD bukanlah satu-satunya -dalam realita pemerintah-pemerintah hari ini– yang dikedepankan terhadap Al Kitab dan As Sunnah, akan tetapi hukum yang bersifat cabang (juga), termasuk di dalamnya rambu-rambu lalu lintas, UU padagang kaki lima, tata tertib klinik dan balai pengobatan serta yang lainnya, bahkan kebisaaan yang berlandaskan adat dan norma-norma yang selalu berubah di tengah masyarakat”. Selesai.
Maka pahamilah realitamu dan jangan terpedaya dengan igauan orang-orang dungu…!!!
35 Al Bidayah Wan Nihayah 13/119
36 Maka bagaimana dengan orang yang mengharuskan dan mewajibkan, memenjarakan, menyiksa atas dasar itu, menegur, memerangi dan membunuh…??? Sudah cukup tidur kalian hai kaum…!!!
37 Majmu Al Fatawa 28/524.
38 HR Al Imam Ahmad, Al Bukhariy, Abu Dawud, Ibnu Majah dll dari hadits Abu Mas’ud Al Badriy
39 Adlwaul Bayan 4/84
40 Adlwaul Bayan 7/169
41 Dan terhadap hal seperti ini Abu Mijlaz mengisyaratkan dalam diskusinya bersama Khawarij yang ingin mengkafirkan para pemimpin zaman beliau padahal mereka itu tidak membuat hukum/UU/UUD saat Khawarij bertanya kepada Abu Mijlaz: “Apakah mereka memutuskan dengan apa yang telah Allah turunkan?”, maka beliau menjawab: “Ia adalah dien mereka yang mereka anut, dengan itu mereka mengatakan dan kepadanya mereka mengajak. Dan bila mereka meninggalkan sesuatu darinya maka mereka mengetahui bahwa mereka telah melakukan suatu dosa…” dan silahkan atsar-atsar dalam hal itu dirujuk dalam tafsir firman-Nya ta’aalaa: “Dan siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang telah Allah turunkan…” Dari Tafsir Ath Thabariy dan Ta’liq Mahmud Syakir terhadapnya.
42 Dan macam ini tidak ada halangan untuk dinamakan hukmu bighairi ma anzalallah karena ia adalah hukum (putusan) hawa nafsu, syahwat, suap, kezhaliman dan aniaya, semua itu adalah selain apa yang telah Allah turunkan, namun ini semuanya tergolong “meninggalkan pemutusan dengan apa yang telah Allah turunkan” Yaitu ia itu maksiat seperti meninggalkan sebagian kewajiban atau melakukan sebagian hal-hal yang diharamkan seperti zina dan khamr, dan pelakunya tidak menjadi kafir kecuali dengan istihlal dan juhud selama ia berkomitmen dengan dienullah dan syari’at-Nya serta tidak mencari dien, manhaj dan qanun selain Islam. Dan di antaranya ucapan Ibnul Qayyim dalam Kitabush Shalat hal 61: “Dan bila dia memutuskan dengan selain apa yang Allah turunkan atau melakukan apa yang telah dinamakan kekafiran oleh Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam sedangkan ia iltizam (komitmen) dengan Islam dan ajaran-ajarannya, maka telah ada pada dirinya kekafiran dan keIslaman” selesai.
Dan perhatikan ucapannya: “Sedangkan ia iltizam dengan Islam dan ajaran-ajarannya”, seandainya kamu obyektif wahai Halabiy tentu engkau membawa ucapannya yang kamu nukil sebelumnya pada al hukmu baghairi ma anzalallah atas batasan ini, dan andaikata saja kamu mengambil pelajaran dari ucapan kamu di catatan kaki hal 8 di mana kamu berkata: “Janganlah kamu terpedaya dengan ijmal atau pemotongan nukilan dan ucapan, dan semoga Allah merahmati Ibnul Qayyim yang berkata: ”Maka kamu mesti pegang rincian dan penjelasan, karena pemuthlaqan dan global tanpa rincian telah merusak wajud ini dan mengkaburkan pikiran dan pandangan di setiap zaman…” selesai.
Maka apa yang mesti kami katakan…???!!!
Ucapan Ibnul Qayyim dalam berkomitmen dengan syari’at ini serupa dengan ucapan guru beliau Ibnu Taimiyyah dalam Minhajus Sunnah 5/131 dalam tafsir firman-Nya ta’aalaa: “Demi Tuhanmu, mereka itu tidak beriman sehingga menjadikan kamu sebagai hakim dalam apa yang diperselisihkan di antara mereka” di mana beliau berkata: “Siapa yang tidak iltizam dengan perberlakuan hukum Allah dan Rasul-Nya dalam apa yang diperselisihkan di antara mereka maka Allah telah bersumpah dengan Diri-Nya bahwa ia itu tidak beriman.” Dan berkata juga: “Dan siapa yang tidak berkomitmen dengan hukum Allah dan Rasul-Nya maka ia kafir, dan adapun orang yang berkomitmen dengan hukum Allah dan Rasul-Nya bathin dan lahir namun dia maksiat dan mengikuti hawa nafsunya, maka ini seperti orang-orang semisal dia dari kalangan ahli maksiat” selesai.
Dan perhatikanlah ucapan beliau yang akhir, maka ini yang dimaksud
43 Atau berpaling dari jenis shaum secara total sebagaimana madzhab sebagian para imam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar