TAKFIR MU’AYYAN
Pertanyaan :Apakah syarat-syarat takfir mu’ayyan itu?
Syaikh Abdullah As-Sa’d menjawab:
Takfir itu bisa dari sisi ta’yin dan bisa juga dari sisi umum.
Dan sebagian orang karena kebodohannya mengira bahwa orang mu’ayyan itu tidak bisa dikafirkan, dan pendapat ini adalah tidak benar. Di mana bila telah terbukti dengan dalil bahwa orang mu’ayyan itu telah melakukan suatu perbuatan atau melontarkan suatu ucapan yang menyebabkan dia menjadi kafir dan murtad sedangkan hujjah telah tegak terhadapnya di dalam hal itu, maka tidak ragu lagi bahwa dia itu dikafirkan secara ta’yin.
Dan masalah ini terdapat rincian yang panjang, dan kami memberikan sebagian contoh sehingga menjadi jelas sebagian rinciannya:
Seandainya seseorang umpamanya memperolok-olok dien ini dan menghujat Allah Rabbul ’alamin – wal ‘iyadzu billah – maka tidak ragu lagi bahwa orang ini adalah kafir secara ta’yin, dan tidak boleh dikatakan bahwa kita belum menegakkan hujjah terhadapnya, karena sesungguhnya hujjah itu telah tegak terhadapnya, karena sesungguhnya tidak tersamar terhadap seorangpun bahwa menghina Allah itu adalah haram – wal ‘iyadzu billah -, dan bahwa dosa ini adalah tergolong dosa yang paling besar, hal ini adalah tidak tersamar terhadap seorangpun.
Dan di sana terdapat dosa-dosa yang mesti ada penegakkan hujjah di dalamnya, umpamanya orang yang baru masuk islam mengatakan bahwa khamr itu adalah halal! Maka orang ini mesti ada penegakkan hujjah terhadapnya karena orang semacam ini besar kemungkinan tidak mengetahuinya, karena dia baru masuk islam. Atau orang yang hidup di tempat yang jauh dari kaum muslimin, kemudian dia tidak mengetahui suatu yang diketahui pasti di dalam dien ini, maka dalam hal ini mesti adanya penegakkan hujjah terhadap orang tersebut, kemudian bila dia bersikukuh maka dia kafir, umpamanya seseorang tidak mengetahui bahwa hukum orang yang meninggalkan shalat itu adalah kafir, maka mesti adanya penegakkan hujjah terhadapnya. Akan tetapi seseorang yang hidup di tengah kaum muslimin, maka orang semacam ini biasanya tidak tersamar terhadapnya bahwa meninggalkan shalat itu adalah kekafiran, sehingga bila orang semacam dia itu meninggalkan shalat maka dia kafir secara ta’yin, yaitu orang yang keadaannya seperti apa yang telah kami utarakan.