Status Orang yang Diam Tidak Membantu Penguasa Kafir dan Tidak Pula Mengingkari Mereka

Barangsiapa ikrar (dua kalimah syahadat) dan tidak shalat maka dia bukan muslim, akan tetapi yang tepat yang ditunjukkan oleh banyak nash adalah bahwa seseorang dihukumi muslim dengan sekedar ikrar (dua kalimah syahadat) dan status hukum terhadapnya ini tidak ditangguhkan sampai tiba waktu shalat untuk dilihat apa ia shalat atau tidak? Akan tetapi bila datang waktu shalat maka ia dipaksa dengannya, kemudian bila dia tidak shalat, maka dia divonis murtad dan disuruh taubat. Ibnu Taimiyyah rh berkata : [Oran-orang arab badui dan yang lainnya adalah bila mereka masuk Islam pada masa Nabi saw maka mereka diharuskan melakukan amal-amal dzahir : shalat, zakat, shaum dan haji, dan tidak seorangpun dibiarkan dengan sekedar ucapan (syahadat), akan tetapi siapa yang menampakkan ma’shiat maka ia diberi sangsi atas ma’shiat itu]. (Majmu Al Fatawa 7/258). Dan mereka dipaksa untuk shalat pada waktunya serta diberi sangsi atas meninggalkannya karena sesungguhnya ikrar dia akan dua kalimah syahadat itu mengandung (kesiapan) untuk komitmen dengan hukum-hukumnya.Dan inilah perbedaan antara ucapan salaf yang mengatakan bahwa ikrar itu adalah pemberitaan tentang pembenaran hati dan pengungkapan akan kekomitmenan dengan syari’at, dengan ucapan orang-orang masa sekarang yang tidak memandang ikrar itu mengandung komitmen (dengannya), akan tetapi mereka menganggap pencarian kejelasan komitmen sebagai syarat tersendiri untuk menghukumi keIslaman (seseorang), sedangkan nash-nash yang telah kami isyaratkan di atas dan ucapan Ibnu Rajab adalah menjelaskan kebenaran ucapan salaf dan kesalahan ucapan orang-orang masa sekarang.

بسم الله الرحمن الرحيم
Segala puji hanya bagi Allah Rabbul ‘alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarga dan sahabat seluruhnya.

Wa Ba’du
Bagaimanakah status orang-orang yang tinggal di dalam negara kafir, sedang mereka bersikap pasif, tidak membantu pemerintah kafir dan tidak pula mengingkari mereka? Inilah bahasan yang merupakan jawaban atas pertanyaan itu, ditulis oleh Syaikh Abdul Qadir Ibnu Abdil Aziz dalam Kitab Al Jami Juz 9. Beliau – semoga Allah memberkatinya – berkata :
Adapun berkaitan dengan orang-orang yang diam tidak membantu para penguasa kafir dan tidak mengingkari terhadap mereka, sedang mereka adalah mayoritas orang-orang yang di negeri ini, maka status hukum mereka itu adalah sebagai berikut:
Pertama
Dari Sisi Hukum-Hukum Iman Dan Kekafiran
Orang yang diam di negeri ini keadaannya tidak lepas dari salah satu dari tiga keadaan :
- Orang yang dzahirnya adalah kafir.
- Atau orang yang dzahirnya adalah muslim.
- Atau orang yang tidak nampak darinya sesuatupun yang menunjukkan bahwa dia itu muslim atau kafir.  Pertama:
Barangsiapa yang dzahirnya adalah kafir, baik kafir asli atau murtad, maka ia kafir secara hukum, seperti Kristen, Yahudi, Komunis, Ateis, dan orang murtad dengan sebab meninggalkan shalat, atau menghina agama ini atau beribadah kepada orang-orang yang sudah dikubur dengan bentuk permohonan, permintaan tolong, nadzar, sembelihan atau sebab-sebab kemurtaddan lainnya.
Kedua:
Dan barangsiapa yang dzahirnya muslim, maka ia muslim secara hukum, dan ia adalah yang disebut dengan muslim mastūrul hāl, yaitu orang yang nampak darinya suatu ciri dari ciri-ciri keIslaman dan tidak diketahui darinya satupun dari pembatal-pembatal keIslaman. Itu dikarenakan sesungguhnya ciri-ciri Islam adalah sebab-sebab yang nampak yang di atasnya Allah menetapkan status Islam bagi pelakunya, sehingga berlakulah baginya status hukum Islam, kecuali hal yang nampak ini diselisihi oleh hal yang nampak yang lebih kuat darinya, seperti pendatangannya akan suatu pembatal keIslaman, maka pembatal yang dzahir ini diunggulkan terhadap ciri dzahir keIslaman itu. Adapun selagi tidak diketahui suatupun pembatal darinya, maka status Islam masih tetap berlaku baginya. Rasulullah saw bersabda:
“Siapa yang shalat dengan shalat kita, dia menghadap kiblat kita, dan memakan sembelihan kita, maka itulah orang muslim.” (HR. Al Bukhari : 391).
Ibnu Hajar berkata dalam syarahnya : [Dan ada faidah di dalamnya bahwa urusan-urusan manusia itu diperlakukan sesuai dzahirnya, barangsiapa menampakkan ajaran-ajaran agama ini maka diberlakukan terhadapnya hukum-hukum pemeluk Islam selagi tidak nampak darinya yang menyelisihi hal itu]. (Fathul Bariy 1/497).
Dan sungguh telah keliru dalam (penetapan) status muslim mastūrul hāl dua kelompok :
A. Kelompok yang mengkafirkan muslim mastūrul hāl karena sikap diam dari penguasa yang kafir, dengan anggapan bahwa diam adalah dalil ridla. Dan mereka itu memiliki pendahulu dari sebagian firqah-firqah Khawarij – yaitu ‘Aufiyyah dan Baihasiyyah – yang mengatakan : “Bila imam telah kafir maka kafir pula rakyatnya, baik yang tidak hadir maupun yang menyaksikan di antara mereka.” (lihat Maqalatul Islamiyyin, karya Abul Hasan Al Asy’ariy 1/192-194).
Dan ini adalah pendapat yang rusak, serta telah lalu penjelasan bahwa (tidak disandarkan suatu ucapanpun kepada orang yang diam), dan ini dikuatkan oleh sabda Nabi saw :
“Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran, maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, kemudian bila dia tidak mampu maka dengan lisannya, kemudian bila tidak mampu maka dengan hatinya, sedangkan itu adalah iman yang paling lemah.” (HR. Muslim).
Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang diam dengan lisannya bisa jadi mengingkari dengan hatinya, dan dia dengan itu masih mu’min. Dan termasuk bab ini juga sabda Nabi saw:

“Sesungguhnya akan dijadikan atas kalian para pemimpin, terus kalian mengenal dan mengingkari. Barangsiapa yang membenci maka dia sudah berlepas diri, dan barangsiapa mengingkari maka sudah selamat, akan tetapi orang yang ridla dan mengikuti (maka dialah yang binasa).” Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah apa perlu kami memerangi mereka?” Beliau menjawab: “Tidak, selagi mereka masih shalat.” (HR. Muslim).
An-Nawawiy berkata dalam Syarahnya : [Adapun riwayat orang yang diriwayatkan maka ia nampak, dan maknanya : Siapa yang membenci kemungkaran itu maka ia sudah terbebas dari dosa dan hukumannya, sedang ini bagi orang yang tidak mampu mengingkarinya dengan tangan dan lisannya, maka hendaklah ia membencinya dengan hatinya dan berlepas diri]. (Shahih Muslim dengan Syarah An-Nawawiy 12/243).
Dan dikarenakan keadaan orang yang diam itu memiliki beberapa kemungkinan, maka tidak boleh mengkafirkannya, akan tetapi keadaannya dibawa kepada kemungkinan yang baik selagi dia itu muslim mastūrul hāl, sedangkan telah lalu dalam penjabaran kaidah takfier penjelasan bahwa tidak boleh takfier dengan hal-hal yang memiliki banyak kemungkinan indikasinya, dan di antaranya diam yang diisyaratkan kepadanya disini.
B. Kelompok kedua yang keliru dalam hal ini: adalah kelompok yang tawaqquf (bersikap absen tidak mengeluarkan pendapat) pada penetapan status Islam bagi muslim mastūrul hāl di negeri ini, dan mereka mensyaratkan kewajiban mencari kejelasan keadaan orang itu dan menguji keyakinannya dalam rangka agar dihukumi sebagai muslim. Pendapat ini sejalan dengan pendapat sekelompok dari Khawarij – yaitu Akh Nasiyyah – dalam sikap tawaqquf dan tabayyun. (lihat Maqalat Al Islamiyyin, Abul Hasan Al Asy’ariy 1/180).
Tawaqquf dalam status mastūrul hāl ini adalah bid’ah, sedangkan dalil yang menunjukkan bahwa ia adalah bid’ah ialah (keberadaan) bahwa nash-nash yang menunjukkan terhadap penetapan status Islam bagi orang yang menampakkan ciri-ciri Islam adalah mayoritasnya datang tentang orang-orang di darul harbi atau di tengah-tengah perang, maka ini menunjukkan bahwa keberadaan orang yang menampakkan keIslaman di darul harbi di tengah-tengah kaum kafir tidaklah mengharuskan tawaqquf dalam menetapkan status muslim baginya. Dan seandainya ia mati di atas keadaannya itu tentu ia diperlakukan sebagai muslim, tidak ada perselisihan di antara para ulama dalam hal ini, sebagaimana ulama tidak berselisih bahwa orang muslim itu ma’shum (terjaga) darahnya, hartanya dan anak istrinya dengan keIslamannya, baik di darul Islam maupun di darul Kufri. (lihat Al Mughniy Ma’asy Syarhil Kabir 9/335).
Dan di antara nash-nash yang diisyaratkan kepadanya adalah hadits Usamah Ibnu Zaid: “Apakah kamu membunuhnya setelah dia mengucapkan laa ilaaha illallaah.” (Muttafaq ‘alaih).
Dan hadits Ibnu Umar tentang pembunuhan Khalid Ibnul Walid terhadap tawanan Banu Judzaimah setelah mereka mengatakan : “Shaba-nā shaba-nā” – dan kalimat ini menurut mereka berarti aslamnā (kami masuk Islam), serta pengingkaran Nabi saw terhadapnya. Dan hadits ini ada dalam Al Bukhariy. Dan nash-nash lainnya.
Al Hafidz Ibnu Rajab Al Hanbaliy rh berkata : [Dan termasuk hal yang diketahui secara pasti bahwa Nabi saw menerima dari setiap orang yang mendatanginya seraya mau masuk Islam dua kalimah syahadat saja, dan beliau menjaga darahnya dengan hal itu serta menjadikannya sebagai muslim, maka beliau telah mengingkari terhadap Usamah Ibnu Zaid karena membunuh orang yang telah mengucapkan tatkala dia mengangkat pedang terhadapnya, dan pengingkaran beliau terhadapnya sangatlah keras. Dan Nabi saw tidak pernah mensyaratkan (sesuatu) terhadap orang yang datang ingin masuk Islam di hadapannya, kemudian beliau mengharuskan shalat dan zakat]. (Jami’ul ‘Ulūm wal Hikam, hal 72 terbitan Darul Fikri).
Dan orang-orang yang berpendapat akan tawaqquf dan tabayyun itu memiliki beberapa syubhat. Di antaranya : “Bahwa tidak cukup ikrar akan dua kalimah syahadat untuk menghukumi keIslaman seseorang, akan tetapi mesti tabayyun (mencari kejelasan) komitmennya dengan syari’at.” Dan yang benar adalah bahwa komitmen ini harus ada untuk keabsahan Islam.
Barangsiapa ikrar (dua kalimah syahadat) dan tidak shalat maka dia bukan muslim, akan tetapi yang tepat yang ditunjukkan oleh banyak nash adalah bahwa seseorang dihukumi muslim dengan sekedar ikrar (dua kalimah syahadat) dan status hukum terhadapnya ini tidak ditangguhkan sampai tiba waktu shalat untuk dilihat apa ia shalat atau tidak? Akan tetapi bila datang waktu shalat maka ia dipaksa dengannya, kemudian bila dia tidak shalat, maka dia divonis murtad dan disuruh taubat. Ibnu Taimiyyah rh berkata : [Oran-orang arab badui dan yang lainnya adalah bila mereka masuk Islam pada masa Nabi saw maka mereka diharuskan melakukan amal-amal dzahir : shalat, zakat, shaum dan haji, dan tidak seorangpun dibiarkan dengan sekedar ucapan (syahadat), akan tetapi siapa yang menampakkan ma’shiat maka ia diberi sangsi atas ma’shiat itu]. (Majmu Al Fatawa 7/258). Dan mereka dipaksa untuk shalat pada waktunya serta diberi sangsi atas meninggalkannya karena sesungguhnya ikrar dia akan dua kalimah syahadat itu mengandung (kesiapan) untuk komitmen dengan hukum-hukumnya.
Dan inilah perbedaan antara ucapan salaf yang mengatakan bahwa ikrar itu adalah pemberitaan tentang pembenaran hati dan pengungkapan akan kekomitmenan dengan syari’at, dengan ucapan orang-orang masa sekarang yang tidak memandang ikrar itu mengandung komitmen (dengannya), akan tetapi mereka menganggap pencarian kejelasan komitmen sebagai syarat tersendiri untuk menghukumi keIslaman (seseorang), sedangkan nash-nash yang telah kami isyaratkan di atas dan ucapan Ibnu Rajab adalah menjelaskan kebenaran ucapan salaf dan kesalahan ucapan orang-orang masa sekarang.
Ibnu Rajab berkata juga : [Barangsiapa ikrar dua kalimah syahadat maka ia menjadi muslim secara hukum, kemudian bila ia masuk Islam dengannya maka ia dipaksa untuk mengamalkan ajaran-ajaran Islam lainnya]. (Jami’ul ‘Ulum Wal Hikam hal : 21).
Dan dalam menjelaskan pengandungan ikrar akan kekomitmenan dengan syari’at, Ibnu Taimiyyah rh berkata : [Dan yang ia maksudkan dengan ikrar itu adalah komitmen bukan tashdiq (pembenaran) sebagaimana firman Allah ta’ala :
وَإِذْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ النَّبِيِّينَ لَمَا ءَاتَيْتُكُمْ مِنْ كِتَابٍ وَحِكْمَةٍ ثُمَّ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مُصَدِّقٌ لِمَا مَعَكُمْ لَتُؤْمِنُنَّ بِهِ وَلَتَنْصُرُنَّهُ قَالَ ءَأَقْرَرْتُمْ وَأَخَذْتُمْ عَلَى ذَلِكُمْ إِصْرِي قَالُوا أَقْرَرْنَا قَالَ فَاشْهَدُوا وَأَنَا مَعَكُمْ مِنَ الشَّاهِدِينَ
“Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi : “Sungguh, apa saja yang Aku berikan kepadamu berupa kitab dan hikmah, kemudian datang kepadamu seorang rasul yang membenarkan apa yang ada padamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya.” Allah berfirman : “Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu?” Mereka menjawab : “Kami mengakui.” Allah berfirman : “Kalau begitu saksikanlah (hai para nabi) dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kamu.” (Ali ‘Imran : 81).
Perjanjian yang diambil adalah mereka beriman kepadanya dan menolongnya, dan mereka telah diperintahkan dengan hal ini, sedang ikrar (pengakuan ini) bukanlah pembenaran, karena Allah tidak mengabarkan mereka dengan berita, namun Dia mewajibkan atas mereka bila datang kepada mereka Rasul itu agar mereka beriman kepadanya dan menolongnya, maka mereka membenarkan pengakuan ini dan komitmen dengannya. Maka inilah ikrar mereka – sampai beliau berkata – sedangkan kata iqrār (ikrar/pengakuan) itu mencakup komitmen dan pembenaran serta mesti dari keduanya]. (Majmu Al Fatawa 7/396-397, dan sama dengannya 7/530-531).
Dan di antara Syubhat orang yang menyatakan tawaqquf dan tabayyun adalah : pernyataan bahwa keadaan telah berubah, dan sekarang manusia mengucapkan syahadat sedang mereka tidak mengetahui maknanya, maka mesti dari menguji mereka dalam pemahaman mereka akan maknanya dan apa yang ditunjukkan kepadanya berupa penafian dan penetapan, yaitu kufur terhadap thaghut dan iman kepada Allah.
Syarat ini tidak memiliki dalil syar’iy, akan tetapi menyelisihi apa yang dilakukan oleh Nabi saw dan para sahabat, dimana mereka tidak pernah tawaqquf dalam menetapkan Islam bagi orang yang mengakui dua kalimah syahadat sampai mengujinya dalam hal pemahamannya akan makna yang dimaksud dengan dua kalimat itu. Dan Rasulullah saw bersabda :
“Setiap syarat yang tidak ada dalam Kitabullah maka ia adalah batil.” (HR. Al Bukhariy).
Dan sabda Rasulullah saw: “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada atasnya urusan kami, maka ia ditolak.” (HR. Muslim).
Sebagaimana orang-orang yang memegang syarat ini akan sulit dihadapkan kepada hadits Dzātu Anwāth, orang-orang yang meminta Dzātu Anwāth kepada Rasulullah saw tidak mengetahui bahwa ini bertentangan dengan makna dua kalimah syahadat.
Dan yang benar dalam hal ini bahwa ilmu akan makna syahadat sebagaimana dalam hadits Utsman Ibnu ‘Affan riwayat Muslim, ikhlash di dalamnya, yaqin serta syarat-syarat sah syahadat “lā ilāha illallāh” lainnya yang dituturkan dalam buku-buku aqidah, (syarat-syarat) ini adalah syarat-syarat sah Islam haqiqiy yang bermanfaat bagi orangnya di akhirat. Dan telah saya isyaratkan kepada hal ini dalam jabaran ilmu yang fardlu ‘ain di Pasal II dari Bab II di dalam kitab ini. Dan silahkan rujuk syarat-syarat sah syahadat “lā ilāha illallāh” dalam “Ma’ārijul Qabūl, terbitan As Salafiyyah 2/377-386, dan “Fathul Majid, dalam Syarah bab (Ad Du’a ilā syahādati lā ilāha illallāh) hal 88, terbitan Darul Fikri 1399 H.”
Adapun dalam hukum-hukum dunia maka Islam hukmiy terbukti dengan pengucapan dua kalimah syahadat, dan setelah itu siapa yang melakukan pelanggaran dalam diennya maka dia divonis dengan vonis syar’iy, baik itu kafir ataupun fasiq dengan syarat-syaratnya sebagaimana yang dikatakan Ibnu Taimiyyah [Tidak seorangpun dibiarkan dengan sekedar pengucapan, akan tetapi setiap yang menampakkan maksiat maka dia diberi sangsi karenanya]. (Majmu Al Fatawa 7/258). Dan yang dimaksud dengan pengucapan adalah ikrar dua kalimah syahadat.
Syaikh Sulaiman Ibnu Abdillah Ibnu Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rh berkata [Dan adapun ucapan orang tanpa mengetahui maknanya dan tanpa mengamalkannya, atau klaimnya bahwa ia termasuk ahlut tauhid sedang ia tidak mengetahui tauhid, akan tetapi bisa saja dia memurnikan kepada selain Allah dari ibadahnya berupa doa, takut, sembelihan, nadzar, taubat, inābah (kembali/berserah diri) dan macam-macam ibadah lainnya, maka tidak cukup dalam tauhid, bahkan ia tidak lain adalah musyrik sedang keadaannya seperti ini]. (Taisir Al ‘Aziz Al Hamid : 140 terbitan Al Maktab Al Islamiy 1409 H.)
Perhatikan ucapannya (maka tidak cukup dalam tauhid…) dan tidak mengatakan (maka tidak cukup dalam menghukumi keIslamannya) jadi hukum tercapai baginya dengan ciri Islam apa saja, adapun secara hakikat (Islam hakiki/sebenarnya) maka bila dia mendatangkan syarat-syarat sah dua kalimah syahadat lainnya maka itu manfaat baginya di akhirat, dan bila tidak maka tidak manfaat. Dan tidak wajib atas kita mengujinya di dunia untuk menyelidiki perealisasian syarat-syarat ini, akan tetapi status Islam tercapai baginya kemudian dia diberi sangsi atas pelanggarannya di dalam Islam ini.
Dan banyaknya kekeliruan pada sebagian orang adalah karena tidak membedakan antara Islam hukmiy yang berlaku padanya hukum-hukum dunia berupa keterjagaan darah dan harta, keabsahan menikah dan saling mewarisi, dengan Islam haqiqiy yang berlaku padanya hukum-hukum akhirat berupa pahala dan siksa di sisi Allah ta’ala. Ibnu Taimiyyah rh berkata [Sesungguhnya banyak orang yang berbicara dalam – untuk takfier Ahlil Ahwa – tidak memperhatikan bab ini, dan tidak membedakan antara hukum dzahir dengan (hukum) bathin, padahal sesungguhnya perbedaan antara ini dengan ini adalah tsabit dengan nushush mutawatirah dan ijma’ yang ma’lum, bahkan ia diketahui secara pasti dari dienul Islam]. (Majmu Al Fatawa : 7/472).
Dan Syaikh Hafidh Hakamiy rh berkata [Kemudian ketahuilah wahai saudaraku – semoga Allah membimbing kami dan engkau – bahwa komitmen dengan agama yang dengannya terbukti keselamatan dari kehinaan dunia dan adzab akhirat serta dengannya si hamba mendapatkan surga dan dijauhkan dari neraka adalah komitmen dengan Islam haqiqiy dalam setiap apa yang disebutkan dalam hadits Jibril dan ayat-ayat dan hadits-hadits yang semakna dengannya. Sedangkan yang tidak berada di atas Islam haqiqiy namun tidak nampak darinya suatu yang menggugurkannya maka diberlakukan padanya hukum-hukum kaum muslimin di dunia dan rahasianya diserahkan kepada Allah ta’ala. Allah ta’ala berfirman :
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ
“Jika mereka taubat, dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan.” (At Taubah : 5).
dan dalam ayat lain :
فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ
“… Maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (At Taubah : 11).
dan ayat-ayat lainnya]. (Ma’arijul Qabul 2/37).
Walhasil : bahwa tidak (boleh) tawaqquf dan tabayyun bersama orang muslim mastūrul hāl, dan penghukuman keIslaman dia tidak tergantung kepada pengkajiannya terhadap sebagian masalah-masalah dien ini – akan tetapi ia dihukumi muslim terus wajib atasnya mempelajari dien ini sebagaimana yang telah lalu dalam penjelasan ilmu yang fardlu ‘ain di bab kedua dari kitab ini – sedangkan belajar ini bukanlah syarat untuk dihukumi sebagai muslim. Ibnu Hajar rh [Al Ghazzaliy berkata : Suatu kelompok berlebih-lebihan, dimana mereka mengkafirkan ‘awam kaum muslimin dan mengklaim bahwa orang yang tidak mengetahui aqidah-aqidah syar’iyyah dengan dalil-dalil yang mereka jabarkan maka ia kafir, sehingga mereka telah mempersempit rahmat Allah yang luas dan mereka menjadikan surga khusus bagi sejumlah kecil dari kalangan mutakallimin. Dan hal serupa diutarakan oleh Abul Mudhaffar Ibnu As Sam’aniy dan ia panjang lebar dalam membantah terhadap orangnya, serta ia menukil dari mayoritas Imam-Imam fatwa, bahwa mereka berkata : Tidak boleh membebani orang-orang awam untuk meyakini ushul dengan dalil-dalilnya, karena dalam hal itu terdapat kesulitan berat yang lebih dahsyat dari kesulitan berat dalam mempelajari furu’ fiqhiyyah. – sampai Ibnu Hajar berkata – Al Qurthubiy berkata : Inilah yang dipegang oleh para imam fatwa dan para imam salaf sebelumnya, dan sebagian mereka berhujjah dengan apa yang telah lalu berupa pernyataan pada asal fithrah dan dengan apa yang mutawatir dari Nabi saw kemudian para sahabat, bahwa mereka menghukumi keIslaman orang yang masuk Islam dari kalangan arab-arab badui dari kalangan yang menyembah berhala, maka mereka menerima dari mereka pengakuan dua kalimat syahadat dan komitmen dengan hukum-hukum Islam tanpa mengharuskan mempelajari dalil-dalil]. (Fathul Bariy 13/349-352).
Dan di antara syubhat-syubhat orang yang menyatakan tawaqquf dan tabayyun adalah bahwa telah tsabit dari Nabi saw sikap tabayyun, sebagaimana dalam hadits budak wanita dan sebagaimana dalam ayat Al Mumtahanah.
Ini adalah haq, akan tetapi tidak menunjukkan terhadap keumuman, dan andaikata ia adalah kaidah (patokan) tentulah Nabi saw kemudian para imam sesudahnya memberlakukannya terhadap setiap orang yang masuk Islam. Dan yang benar adalah bahwa tabayyun dalam keadaan-keadaan ini adalah karena sebab-sebab tertentu. Dan akan datang pengisyaratan kepadanya dalam bagian berikutnya, dan ini termasuk tabayyun yang syar’iy, adapun tabayyun keadaan muslim mastūrul hāl, maka ini tabayyun yang bid’ah.
Dan di antara syubhat-syubhat orang yang menyatakan tawaqquf dan tabayyun : pensyaratan syarat-syarat tertentu dalam rangka menghukumi keIslaman seseorang tertentu, seperti ia berada dalam jama’ah Islamiyyah dan membai’at amir jama’ah ini baik jama’ah tertentu atau secara muthlaq.
Dan ini kadang wajib sebagaimana yang telah saya utarakan dalam kitab saya Al Umdah, akan tetapi bukan syarat untuk keabsahan Islam baik Islam hukmiy maupun hakikiy. Dan di antara dalil itu: Bahwa orang bila masuk Islam di darul harbi dan ia tidak hijrah – baik karena tidak mampu atau karena ia bisa menampakkan diennya disana – maka ia muslim meskipun ia bukan dalam jama’ah dan tidak membai’at amir. Allah swt telah mensifati orang yang keadaannya seperti ini dengan iman – maksudnya iman hukmiy –, sebagaimana firman-Nya ta’ala :
فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ
“Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mu’min.” (An Nisaa’ : 92).
dan firman-Nya ta’ala :
وَلَوْلَا رِجَالٌ مُؤْمِنُونَ وَنِسَاءٌ مُؤْمِنَاتٌ لَمْ تَعْلَمُوهُمْ
“Dan kalaulah tidak karena laki-laki mu’min dan perempuan-perempuan yang mu’min yang tidak kamu ketahui.” (Al Fath : 25).
Dan di antara dalil-dalilnya adalah pensifatan orang yang membangkang dengan iman : yaitu muslim yang keluar menentang jama’ah muslimin dan imam mereka, dia tidak membai’atnya atau ia telah membai’atnya terus menentangnya, membatalkan bai’atnya dan memecah tongkat ketaatannya, maka ia masih muslim meskipun membangkang, sebagaimana firman-Nya ta’ala :
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي
“Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu’min berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu.” (Al Hujuraat : 9).
Allah menamakannya mu’min walaupun aniaya. Dan dengan ini jelaslah bahwa jahiliyyah dalam sabdanya saw: “Siapa mati sedang tidak ada bai’at di lehernya maka ia mati dengan mati jahiliyyah.” (HR. Muslim).
Bahwa yang dimaksud dengannya : mati dalam kondisi maksiat, bukan kafir, karena orang yang aniaya (membangkang) adalah seperti itu sedang dia adalah muslim. Dan untuk masalah ini Al Bukhari telah membuat bab pada Kitabul Iman dalam Ash Shahih di bab (maksiat-maksiat dari urusan jahiliyyah tidaklah pelakunya dikafirkan dengan sebab melanggarnya kecuali dengan syirik) dan di dalamnya ia menuturkan hadits Abu Dzarr secara marfu’ (sesungguhnya kamu adalah orang yang terdapat kejahiliyyahan pada dirimu).
Dan di antara dalil-dalilnya adalah hadits Hudzaifah Ibnul Yaman, berkata (Bila mereka tidak memiliki jama’ah dan imam) maka Rasulullah saw berkata :
“Jauhilah kelompok-kelompok itu semuanya walau kamu menggigit pangkal pohon sampai kematian mendatangimu sedang kamu di atas hal itu.” (Muttafaq ‘Alaih).
Beliau menjelaskan bahwa Islam itu sah saja walau tidak adanya jama’ah muslimin – dengan makna politik syar’iy – dan tidak adanya imamul muslimin. Dan Nabi saw tidak mengatakan kepadanya sesungguhnya Islam tidak sah pada keadaan ini, sedangkan tidak boleh menangguhkan penjelasan dari waktu kebutuhan.
Sungguh telah banyak orang masuk Islam di masa hidup Nabi saw, mereka tidak melihat beliau, tidak membai’atnya, dan mereka tidak menetap di darul Islam di Madinah. Dan di antara mereka ada yang meninggal di masa hidup beliau saw seperti An Najasyi raja Habasyah, dan di antara mereka ada yang hidup setelah beliau saw wafat dan mereka adalah Tabi’un mukhadlramun, namun ini tidak mencoreng keIslaman dua macam golongan orang-orang itu.
Inilah yang berkaitan dengan bantahan terhadap sebagian syubhat orang-orang yang menganut faham tawaqquf dalam hal menghukumi keIslaman muslim mastūrul hāl.
Dan sebagian telah membangun di atas faham tawaqquf dalam perihal muslim mastūrul hāl (faham lain yaitu) meninggalkan shalat di belakangnya, dan ini adalah bid’ah lain. Ibnu Taimiyyah rh berkata : [Dan boleh shalat di belakang setiap muslim mastūr dengan kesepakatan para imam yang empat dan seluruh imam kaum muslimin. Barangsiapa berkata : saya tidak shalat jum’at atau jama’ah kecuali di belakang orang yang saya ketahui keyakinannya di dalam bathinnya maka ia mubtadi’ (ahli bid’ah) yang menyelisihi para shahabat, at tabi’in lahum bi ihsan, para imam kaum muslimin yang empat dan yang lainnya. Wallahu a’lam]. (Majmu Al Fatawa 4/542).
Dan berkata pula [Boleh bagi laki-laki shalat yang lima waktu, jum’at dan yang lainnya di belakang orang yang tidak dia ketahui darinya bid’ah dan kefasikan dengan kesepakatan imam yang empat dan para imam kaum muslimin lainnya. Dan bukan termasuk syarat bermakmum si makmum mengetahui keyakinan imamnya dan tidak pula mengujinya seraya berkata : Apa yang kamu yakini? Akan tetapi ia shalat di belakang mastūrul hāl]. (Majmu Al Fatawa : 23/351).
Adapun bila mengetahui dari imam shalat suatu kefasikan atau bid’ah maka hukumnya adalah sebagaimana yang dikatakan Ibnu Taimiyyah [Kaum muslimin senantiasa setelah wafat Nabi mereka shalat di belakang muslim mastūr, akan tetapi bila nampak dari orang yang shalat suatu bid’ah atau kenistaan dan ia mampu shalat di belakang orang yang dia ketahui sebagai mubtadi atau fasiq bersama kemampuan shalat di belakang yang lainnya, maka mayoritas ahlul ilmi menganggap sah shalat ma’mum. Ini adalah madzhab syafi’iy dan Abu Hanifah, serta ia adalah salah satu pendapat dalam madzhab Malik dan Ahmad.
Adapun bila tidak mungkin shalat kecuali di belakang mubtadi’ atau fajir (fasiq) seperti jum’at yang imamnya mubtadi’ atau fajir sedang disana tidak ada jum’at lain, maka boleh shalat di belakang mubtadi’ dan fajir menurut seluruh ahlus sunnah wal jama’ah, dan ini adalah madzhab syafi’iy, Abu Hanifah, Ahmad Ibnu Hanbal dan yang lainnya dari kalangan para imam ahlus sunnah tanpa ada perselisihan di antara mereka. Dan adalah sebagian orang bila bid’ah merebak lebih senang untuk tidak shalat kecuali di belakang orang yang dia ketahui, sebagai istihbab (sunnah) saja sebagaimana yang dinukil dari Ahmad bahwa beliau menuturkan itu kepada orang yang bertanya kepadanya, tapi Ahmad tidak berkata bahwa tidak sah kecuali di belakang orang yang saya ketahui keadaannya]. (Majmu Al Fatawa 3/280). Dan Syaikhul Islam memiliki ucapan yang bagus dalam masalah ini di (Majmu Al Fatawa 23/340-359). Dan pensyarah Al Aqidah Ath Thahawiyyah telah menukil mayoritas ucapan Ibnu Taimiyyah ini pada saat mensyarah ucapan Ath Thahawiy [Dan kami memandang shalat di belakang setiap orang yang baik dan buruk dari kalangan ahli kiblat dan (menshalati) orang yang mati di antara mereka]. (Syarhul Aqidah Ath Thahawiyyah hal : 421-426, terbitan 1403 H.).
Termasuk andaikata muslim mastūrul hāl itu pada hakikatnya adalah kafir – seperti sebagian komunis, sekuler dan orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya – dan nampak darinya ciri Islam seperti shalat, terus orang hukumi dia sebagai muslim dengan sebab apa yang nampak darinya, kemudian dia shalat di belakangnya sedang orang itu tidak mengetahui hakikat sebenarnya dan bahwa ia itu orang kafir dengan kekafiran yang nyata, maka shalatnya sah. Ibnu Qudamah rh berkata : [Bila (orang) shalat di belakang orang yang diragukan keIslamannya atau statusnya sebagai waria maka shalatnya sah selama tidak jelas kekafirannya dan keberadaannya waria yang musykil (tidak bisa dipastikan apa laki atau wanita), karena hukum dzahir dari orang-orang yang shalat adalah Islam apalagi kalau sebagai imam, dan hukum dzahir adalah selamat dari keberadaannya sebagai waria apalagi orang yang mengimami laki-laki. Kemudian bila nyata setelah shalat bahwa ia itu kafir atau waria maka dia wajib mengulangi shalat berdasarkan apa yang telah kami jelaskan. Dan bila si imam itu tergolong orang yang kadang muslim dan kadang murtad maka tidak boleh shalat di belakangnya sampai mengetahui di atas agama apa dia itu]. (Al Mughniy Ma’asy Syarhil Kabir 2/34).
Bila saja shalat dia di belakang orang yang diragukan kekafirannya adalah sah, maka apalagi shalatnya di belakang orang yang tidak diketahui kekafirannya adalah sah.
Ini adalah yang berkaitan dengan muslim mastūrul hāl, yaitu orang yang menampakkan ciri-ciri Islam terus dihukumi muslim dan tidak diketahui darinya suatu pembatal keIslaman pun. 
Faidah
Ciri-Ciri Islam Hukmiy

Ia adalah tanda-tanda yang bila nampak dari seseorang maka dia dihukumi muslim, dan itu mesti tergolong ciri-ciri khusus Islam yang tidak dimiliki oleh para pemeluk agama lain. Shadaqah, birrul walidain (berbakti kepada kedua orang tua) dan menolong orang yang membutuhkan seluruhnya termasuk cabang-cabang keimanan, akan tetapi tidak khusus dilakukan oleh orang muslim, akan tetapi dilakukan oleh orang muslim dan orang kafir. Dan itu dibuktikan oleh hadits Hakim Ibnu Hizam bahwa ia berkata kepada Rasulullah saw : Bagaimana pendapat engkau tentang hal-hal yang pernah saya tahannuts dengannya di zaman jahiliyyah berupa shadaqah atau pemerdekaan (budak), atau silaturrahim, apakah di dalamnya ada pahala? maka Rasulullah saw berkata : “Kamu masuk Islam di atas kebaikan yang pernah kamu lakukan.” (Muttafaq ‘Alaih).
Tahannuts : adalah beribadah.
Jadi ciri-ciri Islam hukmiy itu harus termasuk ciri-ciri khusus Islam. Ibnu Taimiyyah rh : [Dan setiap hukum yang dikuatkan pada nama-nama dien ini berupa Islam, iman, kufur, nifaq, riddah, tahawwud (menjadi Yahudi) dan tanashshur (menjadi Nasrani) hanyalah tetap bagi orang yang tersifati dengan sifat-sifat yang mengharuskan hal itu]. (Majmu Al Fatawa 35/227).
Pensyarah Al Aqidah Ath Thahawiyyah berkata [Dan disini ada masalah-masalah yang dibicarakan oleh para fuqaha, seperti orang yang shalat namun tidak mengucapkan dua kalimah syahadat atau mendatangkan ciri-ciri khusus Islam lainnya dan dia tidak mengucapkan dua kalimah syahadat, apakah ia menjadi muslim? Dan pendapat yang shahih adalah bahwa ia menjadi muslim dengan setiap yang merupakan bagian ciri-ciri khusus Islam]. (Syarhul Aqidah Ath Thahawiyyah : 75, terbitan Al Maktab Al Islamiy 1403 H.).
Dan ciri-ciri Islam hukmiy itu ada dua macam :
- Ciri-ciri yang cukup dengan sendirinya.
- Dan qarinah-qarinah (bukti-bukti) yang tidak bisa diputuskan dengan sebabnya kecuali setelah tabayyun.
Dan inilah penjelasannya dengan ringkas:
Adapun ciri-ciri yang cukup dengan sendirinya untuk menetapkan status keIslaman bagi pelakunya, maka di antaranya:
A. Pengucapan dua kalimah syahadat, berdasarkan hadits :
“Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi akan lā ilāha illallāh dan bahwa Muhammad Rasulullah.” (Muttafaq ‘Alaih).
dan hadits Usamah Ibnu Zaid : “Apa kamu membunuhnya setelah dia mengucapkan lā ilāha illallāh.” (Muttafaq ‘Alaih), serta yang lainnya masih banyak, dan di dalamnya ada rincian, silahkan merujuk ke Nailul Authar 8/12 dan Al Mughniy Ma’asy Syarhil Kabir 10/100-102.
B. Ucapan seseorang (Sungguh saya ini muslim) sebagaimana dalam hadits furat Ibnu Hayyan riwayat Ahmad dan Abu Dawud (Nailul Authar 8/154) atau ucapannya (Saya telah masuk Islam) sebagaimana dalam hadits Al Miqdad Ibnul Aswad : “Bagaimana pendapat engkau bila saya bertemu dengan seorang laki-laki dari kaum musyrikin terus kami saling bunuh…” (Muttafaq ‘Alaih) atau ucapannya yang menunjukkan bahwa ia maksudkan kepada Islam, sebagaimana hadits Khalid Ibnul Walid yang membunuh tawanan Bani Judzaimah setelah mereka mengucapkan “Shaba-na”. (Nailul Authar 8/9).
C. Shalat, baik sendiri maupun berjama’ah, berdasarkan hadits Anas:
“Barangsiapa shalat seperti shalat kami, menghadap kiblat kami dan makan sembelihan kami maka dia itu muslim.” (HR. Al Bukhari).
Dan Al Qurthubiy menukil dari Ishaq Ibnu Rahu-waih ijma atas hal itu. (Tafsir Al Qurthubiy 8/207) dan lihat (Al Mughniy Ma’asy Syarhil Kabir 10/102-103).
D. Adzan : Dia mengumandangkannya atau menjawabnya, karena mengandung dua kalimah syahadat. (Fathul Bari 2/90). Dan di dalamnya ada hadits Anas tentang perang dan menahan diri dari orang yang didengar adzan muncul dari mereka. (HR. Al Bukhari), dan silahkan rujuk (Nailul Authar 8/69).
E. Haji : Dan di dalamnya ada perselisihan (di antara ulama), karena kaum musyrikin melakukan haji zaman jahiliyyah. Dan pendapat yang shahih adalah bahwa ia itu ciri, karena Nabi saw melarang kaum musyrikin dari haji tahun 9 H., dimana beliau memberitahukan kepada mereka bahwa (tidak boleh menunaikan haji setelah tahun ini seorang musyrik pun) (HR. Al Bukhariy). Sehingga haji sudah menjadi bagian ciri-ciri khusus Islam. (lihat Al Mughniy Ma’asy Syarhil Kabir 10/103).
F. Kesaksian seorang muslim baginya : seperti kesaksian Nabi saw buat An-Najasyi Ushhumah tatkala beliau menshalatkannya di hari wafatnya dan para sahabat tidak mengetahui keIslamannya kecuali saat itu. (Muttafaq ‘Alaih), dan seperti kesaksian Ibnu Mas’ud akan keIslaman Suhail Ibnu Baidla dalam kisah tawanan Badar, sedang haditsnya diriwayatkan At-Tirmidziy dan beliau nilai hasan. (Nailul Authar 8/148).
G. Mengikuti kedua orang tua atau salah satunya : dan ini digunakan untuk menghukumi keIslaman anak-anak bukan yang sudah baligh.
Adapun qarinah-qarinah yang tidak diputuskan status (Islam) dengannya kecuali setelah tatsabbut (mencari kejelasan), maka di antaranya :
A. Ucapan selamat Islam (tahiyyatul Islam) : Barangsiapa mengucapkan salam (Assalamu ‘alaikum), maka itu adalah qarinah terhadap keIslamannya, namun tidak pasti karena bisa saja diucapkan oleh orang kafir karena faktor kebiasaan atau taqiyyah atau basa-basi, sehingga harus tatsabbut. Hal itu telah dituturkan Al Qurthubiy dalam tafsirnya (5/339) dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bariy (8/259), dalam penafsiran firman Allah ta’ala :
إِذَا ضَرَبْتُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَتَبَيَّنُوا وَلَا تَقُولُوا لِمَنْ أَلْقَى إِلَيْكُمُ السَّلَامَ لَسْتَ مُؤْمِنًا
“Apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan “salam” kepadamu : “Kamu bukan seorang mu’min.” (An Nisaa’ : 94).
Bersama hadits Ibnu ‘Abbas yang muttafaq ‘alaih dalam sebab turun ayat itu dan bahwa ia berkenaan dengan orang yang mengucapkan salam, terus sebagian kaum muslimin menyerangnya sampai membunuhnya.
Dan ucapan salam itu tidak pasti dikarenakan non muslim kadang mengucapkannya, sebagaimana dalam hadits Anas, “Bila ahlul Kitab mengucapkan salam terhadap kamu maka katakanlah : “wa ‘alaikum.” (Muttafaq ‘alaih).
B. Penampilan dzahir (simā), berupa pakaian, jenggot, rambut, sorban dan yang lainnya.
Muhammad Ibnul Hasan Asy Syaibaniy rh berkata dalam As Sair Al Kabir [Dan bila kaum muslimin masuk ke suatu kota dari kota-kota kaum musyrikin dengan kekerasan maka tidak apa-apa mereka membunuh laki-laki dewasa yang mereka jumpai, kecuali mereka melihat laki-laki yang berpenampilan dengan penampilan muslimin atau penampilan kafir dzimmiy bagi kaum muslimin, maka pada kondisi begitu wajib atas mereka untuk mencari kejelasan dalam statusnya sampai jelas bagi mereka keadaannya] selesai. Pensyarah Al Imam As Sarkhasiy berkata [Karena menjadikan penampilan sebagai rujukan hukum adalah asal pada sesuatu yang tidak diketahui hakikat sebenarnya, Allah ta’ala berfirman
سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ
“Tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka.” (Al Fath : 29).
dan firman-Nya ta’ala:
تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ
“Kamu kenal mereka dengan melihat simā-nya.” (Al Baqarah : 273).
dan firman-Nya ta’ala:
يُعْرَفُ الْمُجْرِمُونَ بِسِيمَاهُمْ
“Orang-orang yang berdosa dikenal dengan tanda-tandanya.” (Ar Rahmaan : 41).
Dan kapan saja terjadi kekeliruan dalam membunuh maka tidak mungkin diperbaiki lagi, sedangkan dalam penangguhannya sampai adanya kejelasan urusan tidaklah mengandung pelenyapan sesuatupun dari kepentingan kaum muslimin, maka oleh karenanya seyogyanya mereka mencari kejelasan dalam status dia sampai jelas bagi mereka keadaan dia. Ini, dikarenakan simā itu disebabkan masih memiliki kemungkinan adalah lebih rendah dari berita orang fasiq, sedangkan kita telah diperintahkan untuk meneliti disana, maka disini lebih perlu]. (As Sair Al Kabir 4/1444).
Disana masih ada hal-hal lain yang dijadikan dalil dengannya terhadap Islam hukmiy, seperti membaca Al Qur’an, menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar dan tugas-tugas syar’iy lainnya, serta jihad di jalan Allah ta’ala. Dan dalam setiap ini ada rincian. Dan bisa saja membagi ciri-ciri dan qarinah-qarinah ini dengan cara yang lebih dari satu, dan jabaran ini ada di kitab saya (Al Hujjah Fi Ahkamil Millah).
Inilah yang berkaitan dengan mastūrul hāl – yaitu macam kedua dari macam-macam manusia yang diam di negeri kaum muslimin yang diperintah oleh para penguasa murtad dengan selain syari’at Islam –. Yaitu orang yang dzahirnya Islam dan tidak diketahui darinya satupun dari pembatal-pembatal Islam. Dan ini dinamakan mastūrul hāl karena ia belum diuji hakikat dia sebenarnya dan keadilannya yang tersembunyi, dan telah saya jelaskan makna al ‘adālah al bāthinah (keadilan yang di bathin) di bab kelima dari kitab ini saat berbicara tentang syarat-syarat mufti, dan apakah wajib meneliti tentang keadilan yang di bathinnya? Dan jawabnya : Wajib diteliti dalam hal-hal yang disyaratkan al ‘adālah al bāthinah baginya, seperti merekomendasikan para saksi di hadapan qadli, dan dalam perwalian umum seperti imamah kubra dan tugas sebagai qadli, dan dalam hal ini silahkan lihat (Al Asybāh wan Nadhāir) karya As Sayuthiy hal : 612-616, dan hal 750 terbitan Darul Kitab Al ‘Arabiy 1407 H. Sedangkan cara mengetahui al ‘adālah al bāthinah adalah sebagaimana yang dikatakan Ibnu Taimiyyah [Dan mengetahui keadaan-keadaan manusia itu : kadang dengan kesaksian manusia, kadang dengan jarh wa ta’dil dan kadang dengan test dan pengujian]. (Majmu Al Fatawa 15/330).
Ini adalah macam kedua dari orang-orang yang diam, kemudian kami berbicara tentang macam ketiga, yaitu orang yang tidak nampak sesuatupun darinya.
Ketiga:
Orang yang tidak nampak darinya sesuatupun yang menunjukkan bahwa dia itu muslim atau kafir.
Ini dinamakan majhūlul hāl (orang yang tidak diketahui keadaannya), dan tidak dikatakan : (muslim majhūlul hāl) sebagaimana yang telah kami katakan dalam macam kedua (muslim mastūrul hāl), karena kita bila mengatakan (muslim) maka kita telah menghukumi Islam baginya dan akhirnya keadaannya tidak majhūl lagi.
Sedangkan status majhūlul hāl di negeri-negeri ini : adalah tawaqquf dalam menentukan status hukum terhadapnya dan tidak bisa dicarikan baginya hukum asal tertentu, dan tidak perlu diteliti keadaannya kecuali bila kebutuhan menuntut untuk mengetahui statusnya, maka saat begini dicari tahu kejelasan status dia, dan tidak ditentukan status hukum terhadapnya kecuali dengan hal dzahir. Dan saat tidak mampu total dari menetapkan status dzahir maka ia diberi status hukum dengan status hukum negerinya dengan memperhatikan keadaan penduduknya.
Dan dengan ringkas bisa dikatakan bahwa majhūlul hāl di negeri-negeri ini : diberlakukan sikap tawaqquf dalam menentukan status hukum terhadapnya dan keadaannya diteliti saat dibutuhkan.
Dan inilah penjelasan ringkas untuk ungkapan pertama :
A. Adapun sikap tawaqquf dalam menentukan status hukum terhadapnya, maka karena Allah Yang Menentukan syari’at telah memberlakukan status hukum Islam atau kafir terhadap sebab-sebab yang dzahir, sedangkan orang macam ini tidak nampak darinya sesuatupun, maka tidak terbukti baginya suatu status hukum pun. Dan Allah telah berfirman :
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ
“Dan janganlah kamu mengikuti suatu yang tidak kamu miliki sedikitpun pengetahuan tentangnya.” (Al Israa’ : 36).
B. Dan adapun tidak dicarikan baginya hukum asal tertentu, maka dikarenakan istishhab (pemberlakuan hukum asal) adalah dalil yang paling lemah dan hukum tidak ditetapkan dengannya kecuali saat tidak mampu dari menetapkan dzahir yang ditetapkan status hukum dengannya. Dan penetapan dzahir berkaitan dengan majhūlul hāl yang masih hidup adalah mungkin dengan cara tabayyun dan penelitian sehingga tidak perlu pemberlakuan istishhabul ashli (hukum asal yang ada). Dan rincian ungkapan ini adalah :
Bahwa hukum asal yang disandingkan bagi Majhūlul hāl dalam ucapan para fuqaha adalah status negeri bersama pertimbangan agama penduduknya, sehingga majhūlul hāl di darul Islam adalah dihukumi Islam, namun demikian sesungguhnya laqith (anak pulung) di perkampungan kaum kafir dzimmiy di darul Islam adalah dihukumi kafir karena ia biasanya berasal dari mereka. Sedang majhūlul hāl di darul kufri adalah dihukumi kafir, namun demikian sesungguhnya laqith di darul kufri yang dihuni oleh sebagian kaum muslimin adalah dihukumi muslim pada satu sisi sebagai pengunggulan status hukum Islam. Jadi hukum asal yang disandingkan bagi majhūlul hāl adalah status dār (negeri) bersama pertimbangan agama penduduknya. (lihat Al Mughniy Ma’asy Syarhil Kabir 6/375) dan (Ahkam Ahlidz Dzimmah, Ibnul Qayyim 2/518-519, terbitan Darul ‘Ilmi lil Malāyin 1983 M.).
Namun demikian tidak seorang pun ulama mengamalkan istishhab ini kecuali saat ketidakmampuan total dari menetapkan ciri yang dzahir yang bisa diamalkan dengannya, mereka tidak menghukumi dengan istishhab ini kecuali pada laqith dan mayyit yang majhūl yang tidak ada ciri padanya. Ibnu Qudamah rh berkata [Darul Islam, dihukumi dengan keIslaman laqith yang ada disana, dan mayyit yang berada di dalamnya bila tidak diketahui asal agamanya ditetapkan pula hukum Islam untuknya dalam hal menshalatkan dan menguburkannya, serta mengkafaninya dari harta wakaf yang diperuntukkan untuk kafan mayyit kaum muslimin]. (Al Mughniy Ma’asy Syarhil Kabir 12/215).
Ini tergolong gambaran-gambaran yang di dalamnya tidak mampu menetapkan dzahir, sehingga diamalkan hukum asal. Dan contohnya juga apa yang dikatakan Ibnu Rajab Al Hanbaliy rh [Seandainya ditemukan di darul Islam mayat yang tidak diketahui agamanya : bila tidak ada padanya ciri Islam dan juga ciri kafir atau bertentangan padanya ciri Islam dan ciri kafir, maka ia dishalatkan, ini ditegaskan (oleh Ahmad), dan bila padanya terdapat ciri kafir secara khusus maka di antara para sahabat (madzhab) ada yang mengatakan ia dishalatkan, sedangkan yang ditegaskan dari Ahmad bahwa ia tidak dishalatkan dan tidak dikuburkan. Dan ini kembali kepada pertentangan antara asal dan dzahir, karena (hukum) asal di darul Islam adalah Islam, sedangkan hal dzahir pada mayat ini adalah kekafiran. Dan bila mayat di darul kufri, apabila ada padanya tanda-tanda Islam maka ia dishalatkan, dan bila tidak ada maka tidak (dishalatkan), hal ini ditegaskan Ahmad dalam riwayat Ali Ibnu Sa’id. Dan ini adalah tarjih (pengunggulan) untuk dzahir terhadap hukum asal disini sebagaimana beliau (Ahmad) mentarjihnya pada gambaran yang pertama]. (Al Qawa’id Al Fiqhiyyah, Ibnu Rajab hal 345, terbitan Darul Ma’rifah).
Dan dengan ini engkau melihat bahwa dzahir itu selalu didahulukan terhadap penyandingan hukum asal (istishhabul hāl) yang tidak digunakan kecuali saat tidak mampu dari penetapan dzahir.
Adapun tanda-tanda yang bisa dijadikan ciri terhadap mayat, maka seperti khitan dan penampilan dzahir sebagaimana yang dikatakan Ibnu Muflih Al Hanbaliy [Ahmad berkata tentang orang yang terbunuh di bumi harbi maka terbuktilah bahwa penampilan memiliki hukum pada tempat-tempat ini dalam bab penetapan hukum Islam dan kafir]. (Al Furu’ 6/168). Coba perhatikan, bagaimana beliau mengedepankan penampilan dalam menghukumi status mayyit sebelum mempertimbangkan hukum asal?. Padahal simā (penampilan) itu termasuk qarinah-qarinah yang butuh kepada tabayyun dan bukan termasuk ciri-ciri yang berdiri sendiri. Begitu juga khitan bukan termasuk ciri khusus orang-orang muslim, karena bangsa arab jahiliyyah juga berkhitan dan begitu juga yahudi sebagaimana dalam hadits Heraklius, di dalamnya berkata [siapa yang berkhitan dari umat ini? mereka berkata : tidak berkhitan kecuali yahudi – sampai ucapannya – dan ia bertanya tentang arab, maka ia berkata : mereka berkhitan]. (Muttafaq ‘alaih).
Para ulama tidak memakai istishhab status hukum dār (negeri) kecuali saat tidak mampu dari menetapkan dzahir yang ditentukan status hukum dengannya sebagaimana dalam laqith dan mayat yang tidak ada tanda padanya. Dan seandainya ada padanya tanda – meskipun ia adalah qarinah seperti khitan dan penampilan – maka ditentukanlah status hukum dengannya sebagai bentuk pengunggulan dzahir atas asal, Ibnu Taimiyyah rh berkata : [Dzahir itu didahulukan atas istishhab, dan di atas dasar inilah keumuman urusan syari’at – sampai ucapannya – sesungguhnya berpegang pada sekedar istishhab keadaan tidak ada adalah dalil yang paling lemah secara muthlaq serta dalil yang paling rendah yang dijadikan acuan]. (Majmu Al Fatawa 23/15-16).
Dan Ibnu Taimiyyah rh berkata juga [Kaum muslimin ijma dan sudah diketahui secara pasti dari dienil Islam : Bahwa tidak boleh bagi seorang pun meyakini dan memfatwakan berdasarkan istishhab dan penafian ini kecuali setelah mencari dalil-dalil khusus bila ia tergolong orang yang layak itu, karena sesungguhnya seluruh apa yang diwajibkan Allah dan Rasul-Nya dan yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya adalah merubah istishhab ini, maka ia (istishhab) tidak bisa dipercayai kecuali setelah meninjau dalil-dalil syar’iy bagi orang yang tergolong layak itu]. (Majmu Al Fatawa 29/166).
Perkataan Syaikhul Islam disini walaupun tentang pengamalan istishhab sebagai dalil syar’iy yaitu tidak dijadikannya ia sebagai acuan hukum dalam pembolehan atau pengharaman kecuali setelah meneliti dalil-dalil yang lainnya karena ia dalil yang paling lemah dan setiap dalil didahulukan terhadapnya, maka ucapannya ini berlaku juga dalam masalah kita ini yaitu : Tidak boleh istishhab (menyandingkan hukum asal) status negeri dalam penetapan keIslaman atau kekafiran kecuali setelah meneliti tanda-tanda dzahir yang merubah hukum asal, karena tanda-tanda ini adalah sebab-sebab syar’iy yang telah diletakkan oleh Sang Pembuat syari’at untuk membangun hukum-hukum di atasnya. Adapun istishhab maka ia adalah pengamalan hukum asal karena ketidakadaan dalil yang merubahnya, sehingga bila nampak sedikit saja dalil maka ia didahulukan terhadap istishhab. Maka bila istishhab sedang dijalankan dalam penetapan status keIslaman atau kekafiran maka apa saja dalil yang nampak maka ia didahulukan terhadapnya dan merubah hukumnya, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Qudamah tentang status laqith [Dan dalam kondisi yang telah kami hukumi keIslamannya, sesungguhnya hal itu adalah tsabit (terbukti) hanya secara dzahir tidak keyakinan sebenarnya, karena ada kemungkinan ia itu anak orang kafir, sehingga andaikata ada seorang kafir mendatangkan bukti bahwa ia adalah anaknya yang dilahirkan di firasynya maka kita putuskan anak itu bagi dia]. (Al Mughniy Ma’asy Syarhil Kabir 6/376).
Wal hasil :
Bahwa majhūlul hāl itu tidak diistishhabkan (disandingkan) dalam penentuan status hukum terhadapnya suatu hukum asal tertentu apapun. Dan itu disebabkan dua hal :
Sebab Pertama :
Bahwa istishhab hukum asal (status negeri dengan pertimbangan agama penduduknya) tidaklah dipakai dalam menetapkan Islam dan kekafiran kecuali saat tidak mampu dari menetapkan dzahir yang ditetapkan hukum dengannya – sebagaimana dalam hal laqith dan mayat majhūl – sedang dalam selain dua gambaran ini maka sangatlah mungkin menetapkan dzahir bagi majhūlul hāl yang hidup dengan cara tabayyun (meneliti) keadaannya, jadi tidak boleh mengamalkan istishhab selagi masih bisa menetapkan dzahir sebagaimana yang dituturkan Ibnu Taimiyyah dan di dalam hal ini beliau menukil ijma.
Dan kami ingatkan disini bahwa pemberlakuan istishhab pada mayyit tak dikenal (majhūl) hanyalah terjadi pada hal-hal yang tidak ada pertentangan di dalamnya dan tidak ada bahaya merugikan seorangpun di dalamnya, seperti menshalatkannya dan menguburkannya.
Adapun bila penetapan agamanya itu menimbulkan pertentangan atau perseteruan seperti pertentangan dalam hal warisannya bila para ahli waris berselisih dalam hal agamanya, maka tidak sah istishhab hukum asal, dan wajiblah mencari bukti-bukti dan saksi. (lihat Al Mughniy Ma’asy Syarhil Kabir 12/214-216). Inilah yang menjelaskan di hadapanmu kelemahan istishhab sebagai dalil.
Sebab Kedua :
Bahwa hukum asal yang disandingkan hukumnya dalam keadaan-keadaan ini (yaitu status negeri dengan pertimbangan agama penduduknya) telah dimasuki perbauran yang besar yang menjadikan sifatnya tidak baku. Ini dan sebab yang lalu menjadikan kita bisa menguatkan bahwa hukum asal ini tidak bisa dipakai kecuali saat tidak mampu total dari menetapkan dzahir yang jadi pemutusan status hukum, sedangkan ini pada laqith dan mayit yang majhūl sebagaimana yang telah dijelaskan.
Adapun pembauran yang memasukinya, maka status hukum negeri (yang diperintah oleh para penguasa kafir dengan hukum-hukum kafir) adalah negeri kafir, dan inilah status hukum negeri-negeri yang kita bicarakan – dan akan datang pengisyaratan yang ringkas nanti terhadap status-status hukum negeri Insya Allah –. Dan adapun penduduknya maka mereka campuran kaum muslimin dan orang-orang di luar Islam. Negeri-negeri ini dahulunya adalah dār Islam yang mana orang muslim di dalamnya bisa dibedakan dari orang non muslim, akan tetapi dengan diberlakukannya qawanin wadl’iyyah (undang-undang buatan) maka berbaurlah orang muslim dengan non muslim tanpa pemilahan karena dua sebab :
Pertama: Lenyapnya pengharusan ahli Kitab untuk mengenakan identitas yang membedakan mereka dari kaum muslimin – dalam hal pakaian, rambut, kendaraan, nama dan sebutan (kunyah) – karena penghapusan status kafir dzimmiy sesuai tuntutan UUD dan hukum-hukum yang menyamakan antara penduduk dalam hak dan kewajiban atas dasar prinsif kewarganegaraan dan (yang) menggugurkan identitas keagamaan. Sedangkan pengenaan identitas itu tergolong yang membuat pemilahan di antara manusia di darul Islam, sebagaimana yang dikatakan Ibnul Qayyim rh [Sesungguhnya syarat yang diberlakukan terhadap kafir dzimmiy adalah memuat pemilahan mereka dari kaum muslimin dalam hal pakaian, rambut, kendaraan dan yang lainnya agar penyerupaan mereka itu tidak menyebabkan orang kafir diperlakukan sebagai orang muslim, maka ditutuplah peluang pintu ini dengan mengharuskan mereka berpenampilan beda dari kaum muslimin]. (I’lamul Muwaqqi’in 3/157).
Kedua: Pengakuan terhadap kaum murtaddin dengan segala apa yang mereka lakukan dengan sebab kemurtaddan tidak dianggap sebagai tindak pidana dalam qawanin wadl’iyyah. Adapun di darul Islam maka masalahnya adalah sebagaimana yang dikatakan Ibnu Qudamah [Sesungguhnya orang murtad tidak diakui di atas kemurtaddannya di darul Islam]. (Al Mughniy Ma’asy Syarhil Kabir 12/214). Dan telah lalu penjelasan makna ucapan ini dalam kaidah takfir dan bahwa orang murtad di darul Islam disuruh taubat, bila ia taubat dan kembali kepada Islam (maka diterima) dan bila tidak maka ia dibunuh. Dan dengan itu maka tidak ada menetap orang murtad dengan kemurtaddan yang nampak di darul Islam.
Adapun sekarang maka kita memastikan keberadaan banyak kaum murtaddin di negeri-negeri ini, seperti orang-orang yang meninggalkan shalat, orang-orang yang memperolok-olokkan agama dan pemeluknya, orang-orang yang mencela agama, orang-orang komunis, orang-orang sekuler, para penyembah kuburan dan orang-orang lainnya.
Dan dengan adanya pemilahan di darul Islam maka majhūlul hāl – yang tidak memiliki ciri yang membedakannya – adalah biasanya orang muslim, karena orang murtad tidak dibiarkan hidup disana dan orang kafir dzimmiy memiliki ciri khusus. Oleh sebab itu Rasulullah saw berkata : “Kamu ucapkan salam terhadap orang yang telah kamu kenal dan orang yang tidak kamu kenal.” (Muttafaq ‘alaih) padahal beliau telah melarang mengucapkan salam terhadap ahli kitab, ini menunjukkan bahwa majhūlul hāl di darul Islam adalah dihukumi muslim.
Adapun di negeri-negeri ini pada masa sekarang dengan berbaurnya orang muslim dengan orang kafir maka tidak ada hukum asal yang baku yang bisa disandingkan buat majhūlul hāl, sehingga penetapan status hukum Islam atau kafir terhadapnya adalah tergolong sikap menerka-nerka dan perkiraan belaka.
Oleh sebab itu semuanya kami memandang bahwa majhūlul hāl itu tidaklah disandingkan baginya suatu hukum asal dalam menetapkan keIslaman atau kekafiran kecuali dalam batasan yang paling sempit, dan itu dalam status laqith dan mayat majhūl yang tidak memiliki ciri.
Dan kami lanjutkan penjelasan ungkapan yang telah kami tuturkan dalam status majhūlul hāl, dan telah kami jelaskan makna ucapan kami [tawaqquf dalam menentukan status hukum terhadapnya dan tidak bisa dicarikan baginya hukum asal tertentu] kemudian kami katakan :
C. : [Dan tidak perlu diteliti keadaannya kecuali bila kebutuhan menuntut untuk mengetahui statusnya, maka saat begini dicari tahu kejelasan status dia]. Adapun sebab tidak perlu penelitian tentang keadaan majhūlul hāl adalah karena kaum muslimin tidak mengamalkannya, dimana mereka tidak pernah menyetop setiap orang yang majhūl untuk dicari tahu kejelasan keadaannya. Dan ini masuk dalam keumuman sabda Rasulullah saw : “Termasuk kebaikan Islam seseorang adalah dia meninggalkan apa yang tidak berguna baginya.” (An-Nawawiy berkata : Hadits Hasan riwayat At Tirmidziy dan yang lainnya).
Adapun menyetop manusia dan mencari tahu kejelasan keadaan mereka maka ia adalah perbuatan Khawarij sebagaimana hal itu tsabit dari mereka dalam buku-buku tentang firqah-firqah.
Dan ucapan kami [kecuali bila kebutuhan menuntut…] inilah yang diamalkan : yaitu mencari kejelasan untuk kebutuhan, dan inilah yang ditunjukkan dalil-dalil. Dan yang dimaksud dengan tabayyun (mencari kejelasan) disini : adalah mencari kejelasan agama si majhūlul hāl. Sedangkan di antara tempat-tempat yang membutuhkan kepada tabayyun di dalamnya adalah :
Pemerdekaan : Tatkala Allah mewajibkan pemerdekaan budak yang mu’min dalam banyak tempat, Dia ta’ala berfirman :
فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ
“Maka memerdekakan budak yang beriman.” (An Nisaa’ : 92).
Adapun budak yang kafir maka tidak cukup pemerdekaannya dalam banyak tempat, sebagaimana ia makruh secara umum karena bisa jadi setelah dia merdeka malah lari ke darul kufri dan menetap di atas kekafirannya. Adapun penetapan dia di tengah kaum muslimin maka terkandung penawaran Islam terhadapnya. Jadi pemerdekaan termasuk tempat-tempat yang wajib di dalamnya mencari kejelasan agama si budak. Dari Mu’awiyyah Ibnul Hakam As Sulamiy, ia berkata : Saya berkata : “Wahai Rasulullah, budak wanita saya telah saya tempeleng”, maka Rasulullah saw menganggap besar hal itu, maka saya berkata : “Apa saya harus memerdekakannya?” Beliau berkata : “Bawa dia kemari!” Ia berkata : “Maka saya membawanya”, Beliau berkata : “Dimana Allah?” Budak itu menjawab : “Di atas (langit)”. Beliau berkata : “Siapa saya?” Ia berkata : “Engkau Rasulullah”. Ia berkata : “Merdekakan dia karena dia mu’min.” (HR. Muslim).
Ibnu Taimiyyah menukil dari Abu Usman Ash Shabuniy ucapannya : [Dan imam kami Abu Abdillah Asy Syafi’iy berdalil dalam kitabnya dalam masalah pemerdekaan budak yang beriman dalam hal kaffarat, dan bahwa budak yang kafir tidak sah kaffarat dengannya dengan khabar Mu’awiyah Ibnul Hakam, dan bahwa ia ingin memerdekakan budak wanita yang hitam sebagai kaffarah dan ia bertanya kepada Nabi saw tentang memerdekakan dia, maka beliau mengujinya untuk mengetahui apakah dia beriman atau tidak]. (Majmu Al Fatawa 5/192).
Hadits Mu’awiyah ini dijadikan dalil bahwa tabayyun itu dilakukan hanya saat dibutuhkan dan bahwa orang yang mengakui apa yang diakui oleh budak itu maka ia dihukumi Islam. Dan telah keliru dalam berdalil dengannya dua kelompok manusia : sekelompok berdalil dengannya terhadap pemberlakuan tabayyun pada semua manusia, yaitu seseorang tidak dihukumi Islam kecuali setelah ditest. Dan ini adalah keliru karena tabayyun dalam hadits itu adalah karena suatu sebab. Dan kelompok lain berdalil dengannya bahwa iman itu adalah pengakuan – dan mereka adalah kelompok dari Murji’ah – karena Nabi saw telah menghukumi keimanan budak itu berdasarkan pengakuannya (ikrar), padahal yang dimaksud dalam iman dalam hadits itu adalah iman hukmiy yang sama dengan Islam hukmiy bukan iman hakikiy. Ibnu Taimiyyah rh berkata : [Iman yang dikaitkan padanya hukum-hukum dunia adalah iman dzahir yaitu Islam, maka yang dinamai adalah satu dalam hukum-hukum dzahir, oleh sebab itu tatkala Al Atsram menuturkan kepada Ahmad pengambilan hujjah Murji’ah dengan sabda Nabi saw “merdekakan dia karena dia beriman” maka beliau menjawabnya bahwa yang dimaksud adalah status dia di dunia sama dengan status orang yang beriman, beliau tidak memaksudkan bahwa dia beriman di sisi Allah lagi berhak masuk surga tanpa neraka (terlebih dahulu) bila ia berjumpa dengan-Nya dengan sekedar ikrar ini]. (Majmu Al Fatawa 7/416). Dan telah lewat pengisyaratan kepada perbedaan antara iman hukmiy dengan iman hakikiy setelah penuturan tingkatan-tingkatan iman dalam catatan penting yang disebutkan pada komentar terhadap Al ‘Aqidah Ath Thahawiyyah.
Penetapan keIslaman saksi di hadapan qadli :
Ini termasuk tempat-tempat yang di dalamnya wajib tabayyun dien majhūlul hāl, karena Islam adalah syarat sah kesaksian – sesuai rincian –, dan bila qadli teledor dalam hal ini maka ia mendapat celaan dan menanggung ganti rugi kesalahan. Ibnu Qudamah berkata : [Al Qadli berkata : Wajib mengetahui keIslaman saksi, dan itu bisa terlaksana dengan salah satu dari empat hal : (Pertama) pemberitahuan dari dirinya sendiri bahwa ia muslim atau ia mendatangkan kalimat keIslaman. (Kedua) pengakuan terdakwa akan keIslamannya. (Ketiga) pengalaman si hakim. (Keempat) bukti yang menunjukkan akan itu]. (Al Mughniy Ma’asy Syarhil Kabir 11/419) dengan ringkasan. Dan di dalamnya ada penuturan cara-cara tabayyun agama majhūlul hāl.
Dan secara umum, sesungguhnya setiap sesuatu yang disyaratkan padanya mengetahui agama maka wajib di dalamnya tabayyun dien majhūlul hāl, seperti nikah, ijarah (sewa menyewa), syarikah, pihak-pihak yang berhak mendapat zakat dan wakaf yang tidak boleh disalurkan kecuali bagi muslim, serta tempat-tempat wajibnya diyat seperti engkau membunuh seorang laki-laki tanpa sengaja dengan tertabrak mobil atau yang lainnya sedang orang itu tidak engkau kenal identitasnya, maka wajib tabayyun akan agamanya dan agama ahli warisnya. Kemudian bila terbukti bahwa dia itu muslim maka kamu wajib membayar diyatnya – kewajiban ‘āqilah (ahli waris) mu – kepada ahli waris dia yang muslim kecuali bila mereka memaafkan sebagaimana kaffarat wajib atasmu. Bila ternyata ahli waris si korban yang muslim itu adalah orang-orang kafir, maka tidak wajib diyat namun yang wajib hanya kaffarat saja berdasarkan firman-Nya
فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ
“Dan bila ia berasal dari kaum yang memusuhi kamu sedang orang itu mu’min, maka (wajib) memerdekakan budak yang beriman.” (An Nisaa’ : 92).
(lihat tafsir Ibnu Katsir 1/535, tafsir Al Qurthubiy 5/324 dan Al Mughniy Ma’asy Syarhil Kabir 9/340).
Bila ternyata si korban yang terbunuh itu adalah nasrani atau orang murtad atau pezina muhshan, maka tidak wajib diyat dan kaffarat atas kamu karena dia itu darahnya halal.
Dan bila diyat itu wajib, maka ia tetap wajib meskipun tidak diputuskan oleh qadli sebagaimana ia adalah realita di banyak negeri yang dihukumi dengan qawanin wadl’iyyah, dan si pembunuh bertanggung jawab di hadapan Allah ta’ala.
Dan dalam gambaran ini tidak cukup istishhab hukum asal bagi si terbunuh karena tidak disengaja karena ini menimbulkan pertikaian dan banyak hal, berbeda dengan mayat majhūl yang diistishhabkan baginya hukum asal dalam hal menshalatkan dan menguburkannya karena tidak menimbulkan bahaya dalam hal itu terhadap seorang pun. (silahkan lihat Al Mughniy Ma’asy Syarhil Kabir 12/215-216, dan di dalamnya dinyatakan bahwa mengamalkan hukum asal itu dalam hal yang tidak ada pertikaian di dalamnya). Dan hal-hal ini dan yang lainnya termasuk tempat-tempat yang membutuhkan di dalamnya kepada tabayyun agama orang majhūl itu, dan inilah tabayyun syar’iy (yaitu tabayyun agama majhūlul hāl saat dibutuhkan kepada hal itu) di sisi tabayyun yang bid’ah yang telah kami utarakan sebelumnya (yaitu tabayyun untuk menetapkan Islam hukmiy bagi muslim mastūrul hāl).
Di antara hal-hal yang berkaitan dengan majhūlul hāl dan yang mana itu menjadi ajang perdebatan pada hari ini adalah status sembelihan di negeri-negeri ini bersama ketidaktahuan akan keadaan si penyembelih dan ada kemungkinan ia itu orang murtad dengan sebab diakuinya keberadaan kaum murtaddin di atas kemurtaddannya di negeri-negeri yang dihukumi dengan qawanin wadl’iyyah ini, maka apakah mesti tawaqquf dari makan sembelihan di negeri-negeri ini? dan apakah wajib atas orang yang mau beli daging untuk tabayyun tentang keadaan si penyembelih padahal bisa saja si penyembelih itu bukan si penjual?
Jawabnya :
Bahwa pembahasan dalam masalah ini dibangun di atas pengharaman sembelihan orang murtad, dan ini memang yang benar. Asy Syaukani rh berpendapat bahwa sembelihan orang kafir itu boleh bila dia menyebut nama Allah di atasnya dan bahwa tidak ada dalil yang mengharamkannya (As Sail Al Jarrar 4/64). Dan ini adalah pendapat yang salah, sedangkan dalil pengharaman adalah apa yang dituturkan syaikh Manshur Al Bahutiy dalam ucapannya [Dan tidak halal sembelihan orang murtad, meskipun riddahnya kepada agama ahli kitab, dan tidak halal pula (sembelihan) orang majusi, penyembah berhala, zindiq, dan juga darwiz, tayaminah dan nushairiyyah di syam berdasarkan firman Allah ta’ala
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ
“Dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Kitab adalah halal bagi kalian.” (Al Maa-idah : 5).
sedangkan mafhumnya adalah haramnya sembelihan orang-orang kafir selain mereka]. (Kasysyaful Qina’ 6/205).
Dan atas dasar ini maka sembelihan di negeri ini ada tiga macam :
1. Bila diketahui bahwa si penyembelih adalah muslim mastūrul hāl atau ahli kitab (yahudi atau nasrani) maka ini halal.
2. Dan bila diketahui bahwa si penyembelih adalah orang kafir, seperti orang murtad atau penyembah berhala, maka ini haram, sama seperti bangkai dalam keharaman.
3. Dan bila tidak diketahui keadaan orang yang menyembelihnya maka inilah yang menjadi persoalan :
Bila itu berada di darul Islam maka ulama telah ijma akan kebolehan membeli daging yang ada di pasar-pasar tanpa menanyakan tentang kehalalannya, padahal sesungguhnya hukum asal pada daging adalah haram (jami’ul ulum wal hikam, Ibnu Rajab hal : 60, dan Al Mughniy Ma’asy Syarhil Kabir 4/308) akan tetapi sesungguhnya hal dzahir adalah bahwa kaum muslimin tidak mengakui penjualan suatu yang tidak halal di pasar-pasar mereka, dan keadaan mereka itu dibawa kepada kondisi sah dan selamat, maka hukum dzahir ini didahulukan terhadap hukum asal (daging), dan dari sinilah ulama ijma akan kebolehan membeli daging di darul Islam tanpa bertanya tentang kehalalannya, sampai-sampai Syaikh Manshur Al Bahutiy berkata dalam Syarhul Iqna’ [Dan halal sembelihan yang dipasarkan di tempat yang halal sembelihan mayoritas orang-orangnya, walaupun tidak diketahui pengucapan basmalah oleh si penyembelih, karena sangat sulit mengecek setiap sembelihan dan sebagai bentuk pengamalan dengan dzahir]. (Kasysyaful Qina’ 6/212).
Dan adapun di negeri-negeri yang sedang kita bicarakan, yang mana ada kemungkinan sebagian orang-orang yang menyembelih disana adalah orang-orang murtad, maka kehalalan dan keharaman tergantung pada kekuatan dan kelemahan syubhat : Bila orang-orang murtad banyak di suatu tempat maka kuatlah syubhat pada daging-daging yang tidak jelas (majhūl) dan dikedepankanlah keharaman sehingga tidak boleh membeli dari tempat ini. Dan bila sedikit kaum murtaddun di suatu tempat maka melemahlah syubhat pada daging-daging majhūlah (yang tidak jelas), karena sembelihan kaum murtaddin – yang mana ia sama dengan bangkai – telah bercampur dengan sembelihan-sembelihan yang halal yang sangat banyak yang tak terhitung, maka boleh membeli (dari sana).
Ibnu Taimiyyah rh berkata [Bila bercampur yang haram dengan yang halal yang tak terhitung : seperti bercampurnya saudari orang dengan penduduk negeri dan bercampurnya bangkai dan hasil ghashab dengan penduduk suatu negeri, maka itu tidak menyebabkan pengharaman apa yang ada di negeri itu, sebagaimana bila berbaur saudari dengan wanita lain dan sembelihan dengan bangkai, maka kadar yang disebutkan tadi tidak memestikan pengharaman sembelihan-sembelihan mereka yang tidak diketahui keadaannya]. (Majmu Al Fatawa 21/532), dan beliau berkata juga : [Dan hal yang haram bila bercampur dengan yang halal maka ia ada dua macam :
Pertama: Ia itu diharamkan karena dzatnya, seperti bangkai dan saudari dari persusuan, maka ini bila tersamar dengan suatu yang tidak terhitung maka ia tidak haram, seperti : orang mengetahui bahwa di negeri fulan itu ada saudarinya dari persusuan namun ia tidak mengetahui orangnya, atau disana ada orang yang menjual bangkai yang tidak ia ketahui barangnya, maka (dalam kondisi) ini tidak haram atasnya wanita dan daging. Adapun bila tersamar saudarinya dengan seorang wanita lain atau sembelihan dengan bangkai maka keduanya haram seluruhnya]. (Majmu Al Fatawa 29/276).
Dan ucapannya (Adapun bila tersamar…) dimaksudkan dengannya : bila ia tersamar dengan jumlah yang sedikit, maka disini syubhat amat kuat dan didahulukan status pengharaman. Dan kaidah [Halal : bila bercampur yang haram dengan jumlah besar yang tak terhitung dari hal yang halal. Dan haram : bila bercampur hal yang haram dengan jumlah terbatas dari yang halal] ini telah dikatakan oleh umumnya para ulama. Silahkan lihat :
(Al Mughniy Ma’asy Syarhil Kabir 1/51, Bada’ul Fawaid, Ibnul Qayyim 3/258, Al Qawa’id, Ibnu Rajab Al Hanbaliy hal : 241, Al Inshāf, ‘Alauddin Al Mardawiy 1/78-79, Risalah Kasyfusy Syubuhat ‘Anil Musytabihat, Asy Syaukaniy hal : 16 dalam Ar Rasaail As Salafiyyah, karya beliau).
Jadi kewajiban atas orang muslim di negeri-negeri ini : Adalah berupaya membeli daging dari orang yang menyembelih yang dia percayai akan agamanya, kemudian bila sulit maka ia bertanya kepada si penjual daging tentang keadaan dan agama si penyembelih, kemudian bila sulit juga maka ia memakai kaidah bercampurnya hal yang haram dengan hal halal yang terhitung dan yang tidak terhitung. Dan kehati-hatian dan tabayyun ini tidak cukup dengan sekedar membaca bismillah saat makan daging, karena hadits [Baca bismillah-lah kalian dan makanlah] telah datang berkenaan dengan keadaan bila diketahui bahwa si penyembelih adalah orang muslim akan tetapi diragukan apa dia membaca bismillah saat menyembelih atau tidak?
Dan hadits ini tidak datang tentang ketidaktahuan akan agama si penyembelih. Dari ‘Aisyah ra, berkata : “Sesungguhnya orang-orang berkata kepada Nabi saw : “Sesungguhnya ada kaum datang kepada kami dengan membawa daging yang tidak kami ketahui apa disebut Nama Allah atau tidak di atasnya”, maka beliau berkata : [Bacalah bismillah kalian terhadapnya dan makanlah], ia (‘Aisyah) berkata : “Sedang mereka itu baru masuk Islam.” (HR. Al Bukhariy : 5507) yaitu bahwa orang-orang yang menyembelih itu baru masuk Islam lagi dekat dengan masa kekafiran, sehingga bisa jadi mereka itu tidak mengetahui kewajiban baca bismillah saat menyembelih. (Silahkan lihat Majmu Al Fatawa Ibnu Taimiyyah 35/240).
Inilah, dan tidak selayaknya masalah sembelihan yang tidak jelas ini dan makan darinya menjadi sumber perseteruan dan percekcokan di antara kaum muslimin, karena ia adalah masalah ijtihadiyyah. Bisa saja seseorang memandang bahwa syubhat adalah kuat di suatu tempat terus ia tidak memakan dari sembelihannya, namun orang yang lain memandang dengan pandangan yang berbeda, dan selagi masalahnya mengandung kemungkinan, maka tidak ada pengingkaran dalam hal-hal yang muhtamal (mengandung kemungkinan), akan tetapi yang diingkari adalah dalam suatu yang jelas lagi nyata, seperti orang yang makan dari sembelihan orang murtad yang jelas kemurtaddannya, maka ini seperti memakan bangkai, mesti diingkari.
Ini semuanya adalah berkenaan dengan penjelasan ucapan kami tentang status majhūlul hāl, yaitu bahwa [tidak perlu diteliti keadaannya kecuali bila kebutuhan menuntut untuk mengetahui statusnya, maka saat begini dicari tahu kejelasan status dia].
D. Kemudian kami mengatakan [Dan tidak ditentukan status hukum terhadapnya kecuali dengan hal dzahir, dan saat tidak mampu total dari menentukan status dzahir maka ia diberi status hukum dengan status hukum negerinya dengan memperhatikan keadaan penduduknya]. Dan ungkapan ini telah dijelaskan, dimana ia adalah penguat bagi apa yang telah kami ucapkan yaitu bahwa istishhab (penyandingan hukum asal) itu tidaklah menjadi putusan kecuali saat tidak mampu total dari menetapkan dzahir, seperti halnya dalam masalah laqith dan mayat yang majhūl pada konsekuensi yang tidak ada pertikaian di dalamnya, sedangkan dalam selain hal itu tidaklah diputuskan kecuali dengan dzahir dalam penetapan agama orang yang majhūl, karena Nabi saw memutuskan status hukum bagi budak wanita itu dengan pengakuan dan beliau tidak menyandingkan untuknya hukum asal tertentu. Begitu juga qadli dalam upaya dia mencari kejelasan keIslaman para saksi, tidaklah menyandingkan buat mereka hukum asal tertentu sebagaimana yang telah kami utarakan.
Ini adalah yang berkaitan dengan status majhūlul hāl, yaitu orang yang tidak nampak darinya keIslaman atau kekafiran, dan ia adalah macam ketiga dari macam-macam penduduk yang diam di negeri-negeri yang diperintah oleh para penguasa kafir dengan hukum-hukum kafir ini dan yang mana sebelumnya adalah negeri-negeri Islam dan ia masih dihuni oleh banyak kaum muslimin. Dan rincian ini adalah dalam rangka melenyapkan isykal (ketidak jelasan) dalam penyamarataan hukum-hukum yang ada dalam ucapan ustadz Abdul Majid Asy Syadzaliy, terutama sesungguhnya ia tidak membedakan antara hukum-hukum keimanan dan kekafiran dengan hukum-hukum qitāl (perang). Adapun hukum-hukum keimanan dan kekafiran maka penjelasannya telah lalu.
Kedua
Adapun Dari Sisi Hukum-Hukum Qital
Orang muslim itu ma’shum (terjaga darah dan hartanya) dengan keIslamannya dimana saja ia berada, di darul Islam maupun di darul harbi. (Al Mughniy Ma’asy Syarhil Kabir 9/335). Dan tidak boleh membunuhnya saat memerangi orang-orang kafir – bila ia berbaur dengan mereka dan mungkin memilahnya – kecuali karena dlarurat, dan ini adalah (masalah orang-orang kafir membentengi diri dengan kaum muslimin). Dan bila dia berbaur dengan mereka dan tidak mungkin memilahnya dari mereka dengan tanda maka tidak ada sangsi dengan sebab kesengajaan mambunuhnya sedang keadaannya seperti ini. Dan gambaran ini dituturkan oleh Ibnu Taimiyyah dalam (Majmu Al Fatawa 28/536) dan beliau berdalil untuknya dengan hadits pasukan yang dibenamkan di padang pasir, dan masing-masing dibangkitkan berdasarkan niatnya.
Adapun bila orang muslim di negeri-negeri ini bisa dipilah dan tidak berbaur dengan orang-orang kafir saat perang maka tidak boleh membunuhnya. Inilah (yang bisa saya sampaikan), wallahu ta’ala a’lam.
Penterjemah berkata: Materi ini selesai diterjemah pertengahan bulan Rabi’ul Akhir 1427 H. LP Sukamiskin UB: 30.

Penulis:
Syaikh Abdul Qadir Ibnu Abdil Aziz
Bagian Dari
Materi Al Jāmi Juz 9 Bab LanjutanKetujuh

Penterjemah:
Abu Sulaiman Amman Abdurrahman
Abu Muhammad Al Maqdisiy berkata : [Tidak butuh untuk menyamakan ijarah dan syarikah dengan nikah dalam kewajiban tabayyun agama dan pensyaratan mengetahuinya. Seandainya beliau mengatakan bahwa itu sunnah tentulah lebih dekat, itu dikarenakan bolehnya mengupah (menyewa) dan usaha bersama (musyarakah) dengan kaum musyrikin, dan sebagian ulama membatasinya dalam kondisi dlarurat. Dan silahkan lihat dalam shahih Al Bukhariy hal itu pada (Kitab Al Ijarah) (Bab menyewa orang-orang musyrik saat dlarurat, atau bila tidak didapatkan orang Islam, dan Nabi saw mempekerjakan yahudi di Khaibar) dan bab (Apakah seorang laki-laki boleh mengupahkan dirinya pada orang musyrik di negeri harbi) dan kitab (Asy Syarikah) (Bab menyertakan kafir dzimmiy dan kaum musyrikin dalam muzara’ah)] selesai dari An Nukat Al Lawami’. (pent)
Ini menunjukkan bahwa Syaikh memandang bahwa orang-orang kafir asli yang hidup di tengah kaum muslimin di bawah pemerintah murtad yang menerapkan hukum buatan bukanlah kaum kafir yang memiliki ikatan perjanjian damai bersama kaum muslimin, tapi mereka adalah kaum kafir harbiy, karena kalau mereka itu orang-orang yang memiliki ikatan hidup damai, tentulah wajib diyat dan kaffarat sebagaimana dalam surat An Nisaa’ : 92, terhadap muslim yang membunuhnya tanpa sengaja. (pent)

Back Top

0 komentar:

Posting Komentar