Klaim Al Halabiy Bahwa Tidak Ada Seorangpun Penguasa yang Mengaku Islam Pada Hari Ini Melainkan Dia Menerapkan Bagian dari Islam Serta Dia Mencap Orang-Orang yang Mengkafirkan Mereka Sebagai Khawarij
(9). Al Halabiy berkata halaman 26: “Sesungguhnya pembayangan masalah meninggalkan pemutusan dengan apa yang telah Allah turunkan seluruhnya dan semuanya di negeri Islamiy. Ia adalah lebih dekat kepada khayalan daripada keberadaannya sebagai ha kikat yang real, karena kami tidak mengetahui pada hari ini di dunia manusia –dari sisi realita– seorang pemimpinpun yang mengaku Islam dan mengaku pemutusan dengan Islam meskipun dia menyelisihinya dalam banyak atau sedikit, kecuali dia itu menerapkan dari Islam ini kadar tertentu, seperti rukun Islam yang lima dalam pemberian izin terhadapnya, pujian dengan penyebutannya dan tidak menghalangi (pelaksanaan)nya, dan seperti hukum-hukum nikah, thalaq, warisan dan hukum-hukum syar’iy lainnya”. Selesai.
Saya katakan: Kamu dan orang-orang yang semacam kamu dari kalangan yang tidak mengetahui apa yang terjadi di sekitar mereka dan (mereka mimpi)54, merekalah yang hidup di dunia khayalan…!!!
Yang kamu sebutkan ini berupa rukun yang lima, pemberian izin (pelaksanaan)nya dan tidak ada penghalangan baginya adalah bukanlah perseteruan kita terjadi di dalamnya, karena tidak seorangpun pada hari ini menghalang-halanginya, termasuk Yahudi di payung pemerintahan mereka terhadap Baitul Maqdis… sebagaimana ia realita yang bisa disaksikan.
Syaikh Ishaq Ibnu Abdurrahman Ibnu Hasan Alu Asy Syaikh berkata: “… dan klaim orang yang telah Allah butakan mata hatinya dan pengakuan(nya) bahwa izhharuddien adalah mereka (orang-orang kafir) tidak menghalangi orang yang beribadah atau mengajar; adalah klaim yang batil, sehingga pernyataannya ini ditolak secara akal dan syari’at, dan hendaklah orang yang berada di negeri Nashara, Majusi dan Hindu merasa girang dengan hukum yang batil itu, karena shalat, adzan dan pengajaran ada di negeri-negeri mereka”55.
Adapun (hukum-hukum nikah, thalaq dan warisan…) yang diklaim oleh Al Halabiy bahwa para thaghut menerapkannya dari Islam, maka suatu yang ma’lum bagi orang yang memiliki pengetahuan akan undang-undang para thaghut, bahwa bab-bab ini yang mereka namakan dengan (ahwal syakhshiyyah) dan yang meliputi sebagian pendapat-pendapat berbagai madzhab dalam Islam; tidaklah mendapatkan statusnya yang memiliki kekuatan hukum pada aturan mereka, dien mereka, mahkamah-mahkamah mereka dan vonis hukum mereka, kecuali bila muncul dari bawah jubah undang-undang induk mereka ”(UUD mereka)”, sehingga ahwal syakhshiyyah itu diputuskan dengan UUD tersebut lagi menginduk kepadanya.
Oleh sebab itu mereka tidak mengambilnya secara utuh atau suatu yang sejalan dengan al haq darinya, namun mereka hanya mengambil hukum-hukum tertentu darinya yang telah ditentukan oleh undang-undang mereka. Atau dengan makna lain mereka itu tidak mengamalkan –apa yang mereka pilih-pilih darinya– karena ia adalah hukum-hukum Allah, akan tetapi karena Dustur (konstitusi/UUD) dan qanun (UU) telah menentukannya dan menegaskan terhadapnya. Dan hal ini dibuktikan secara jelas dengan bukti-bukti dari qawanin mereka:
Pasal (103) dari UUD Yordania dan cabangnya (2): “Masalah-masalah ahwal syakhshiyyah ialah masalah-masalah yang ditentukan undang-undang”.
Jadi masalah-masalah pilihan dari madzhab-madzhab Islamiyyah berupa hal yang mereka lihat selaras dengan adat mereka, budaya mereka dan kondisi-kondisi mereka ia di awal dan di akhir diputuskan dengan teks-teks dustur.
Seperti pasal (6) darinya: “Warga Yordania di hadapan undang-undang adalah sama lagi tidak ada perbedaan di antara mereka dalam hak-hak dan kewajiban meskipun mereka berbeda dalam hal adat atau bahasa atau agama”.
Dan pasal (15) dari UUD itu juga: “…Negara menjamin kebebasan berpendapat… (hingga ucapan mereka)… dengan syarat itu tidak melampaui batasan undang-undang”.
Dan contoh-contoh semacam ini banyak…
Jadi hukum-hukum nikah dan thalaq sebagai contoh dan yang mana Al Halabiy senang dengan penerapan mereka terhadapnya seraya diputuskan dengan pasal-pasal seperti ini. Dan atas dasar ini bila seseorang menjadi murtad, maka syari’at Islamiyyah menghalangi dia dari menikah dengan muslimah, akan tetapi hal ini bukanlah sebagai penghalang menurut (hukum) mereka selama qanun tidak menganggapnya sebagai penghalang termasuk andaikata mereka mengumumkan bahwa hukum-hukum nikah yang ada pada mereka adalah diambil dari syari’at, dan meskipun hukum-hukum itu menegaskan bahwa tidak sah pernikahan kafir dengan muslimah serta meskipun para qadli (hukum)nya menetapkan hal itu suatu hari, maka keputusannya pada akhir perjalanan divonis oleh UUD dan teks-teksnya.
Begitupun jika dia itu muslim lalu murtad setelah menikah, maka undang-undang ahwal syakhshiyyah ini tidak bisa memisahkan antara dia dengan isterinya yang muslimah –karena sebab ini saja– karena hukum-hukum yang mereka ambil dengan klaim mereka dari syari’at itu diputuskan/diatur dengan teks-teks UUD. Dan bila suatu hari mahkamah-mahkamahnya berupaya memisahkannya, maka putusan-putusannya itu tidak akan berlaku kecuali apa yang diakui dan diberkahi dustur.56
Suatu yang umum dari teks-teks Ahwal Syakhshiyyah ini dikhususkan oleh teks-teks dustur (undang-undang) dan yang muthlaq ditaqyid dengannya juga. Dustur sebagaimana dalam pasal (15) menjamin kebebasan pendapat dan di antara hal itu adalah keyakinan (atau iltihad/keluar dari Islam) dengan satu syarat saja, (yaitu) tidak melampaui batasan undang-undang, bukan batasan-batasan Allah… dan dari itu dalam qawanin mereka tidak ada yang menghalangi riddah atau memberi sangsi atasnya atau dengan sebabnya dipilih antara manusia, yang muslim dan kafir atau murtad.
Dan begitu juga berkenaan dengan hukum-hukum warisan, mereka mengambil dari syari’at di negeri ini umpamanya bahwa laki-laki mendapat dua lipat bagian perempuan, namun yang dimaksud dalam dienullah (adalah laki-laki muslim bukan murtad atau kafir). Bila anak laki-laki itu murtad sekuler atau komunis atau mulhid atau pindah ke agama lain; maka syari’at menghalanginya dari ikut serta dengan saudara-saudaranya dalam bagian warisan, sebagaimana dalam hadits muttafaq ‘alaih: “(Orang kafir tidak mewarisi orang muslim).”
Adapun menurut (hukum) mereka maka itu meskipun mereka mengklaimnya dan mengutipnya dari madzhab Islamiyyah dalam Ahwal Syakhshiyyah mereka, akan tetapi mereka tidak menerapkannya dalam undang-undang mereka, dan itu dikarenakan hukum-hukum yang mereka pilih-pilih!! Ini diputuskan di awal dan di akhir dengan pasal-pasal Dustur dan Qawanin lainnya, yang di antaranya pasal (6) dari UUD mereka yang menjadikan orang-orang Yordania semuanya sama rata di hadapan qanun dan tidak membedakan di antara mereka dalam hak dan kewajiban dengan sebab agama.
Dan karenanya orang kafir mewarisi dari orang muslim dalam dien (hukum) mereka, dan orang murtad serta mulhid menyertai saudaranya yang muslim dalam warisan pada ajaran mereka…!!!
Padahal Allah subhanahu wa ta’ala wa ta’ala berfirman seraya mengingkari para pembuat hukum yang musyrik dan yang lainnya: “Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang itu sama dengan orang-orang bernoda (kafir). Mengapa kamu (berbuat demikian): bagaimana kamu mengambil keputusan.” (Al Qalam: 35-36)
Dia subhanahu wa ta’ala wa ta’ala berfirman: “Patutkah (pula) Kami menganggap orang-orang yang bertakwa sama dengan orang-orang yang berbuat ma’siat?,” (Shaad: 28)
Dan Dia subhanahu wa ta’ala wa ta’ala berfirman: “Maka apakah orang yang beriman seperti orang yang fasiq (kafir)? Mereka tidak sama.” (As Sajdah: 18)
Dan firman-Nya ‘azza wa jalla: “Tidak sama penghuni-penghuni neraka dengan penghuni-penghuni surga.” (Al Hasyr: 20)
Sedangkan kata kerja yang terdapat dalam konteks penafian adalah mengandung nakirah, sehingga ia sama kuatnya dengan lastiwaa-a (tidak ada kesamaan), maka ia mencakup setiap urusan, kecuali apa yang dikhususkan syari’at Allah tabaaraka wa ta’aalaa61 bukan syari’at (aturan) thaghut.
Allah subhanahu wa ta’ala wa ta’ala menetapkan bahwa: (mereka tidak sama), sedangkan mereka mengklaim berbuat baik dan lurus serta penerapan sebagian hukum-hukum syari’at, namun Dustur mereka mengendalikan itu semua lagi menjadi hakim atasnya, dan ia itu menegaskan dengan begitu lugas: (justeru mereka itu sama)…!!!
Ini tidak lain hanyalah secuil dari kebatilan mereka yang banyak lagi panjang kami menuturkannya di sini sebagai contoh dan penjelasan, dan bila engkau ingin tambahan maka silahkan rujuk kitab kami (Kasyfun Niqab ‘An Syari’atil Ghab) dengan kedua nuskhah-nya: tentang Kuwait atau Yordania yang lebih ringkas.
Dan bukti dari ini semuanya adalah engkau mengetahui bahwa pemutus yang sebenarnya bagi mereka adalah al qanun (undang-undang) dan suatu yang dengannya mereka mentertawakan orang-orang (dan ia tersamar atas banyak orang-orang yang lemah akalnya seperti Al Halabiy) yaitu berupa pemberlakuan sebagian hukum-hukum syari’at, ia pada hakikatnya adalah hukum qanun dan dustur mereka –bukan hukum Allah– !!
Dan dari sini maka ucapan orang yang berkata: “Dan suatu yang kita ada di dalamnya pada hari ini; adalah penjauhan terhadap hukum-hukum Allah secara keseluruhan dan pengedepanan hukum-hukum selain hukum Allah dalam Kitab-Nya dan Sunnah Nabi-Nya serta ta’thil (penanggalan) akan semua apa yang ada dalam syari’at Allah…” Selesai… bukanlah (ucapan yang bersifat sekedar semangat lagi emosional)…!!! Sebagaimana yang diklaim Al Halabiy dalam catatan kaki tempat ini hal 27 sembari menyindir Al ‘Allamah As Salafiy Ahmad Syakir rahimahullaah tanpa menyebutkan namanya, karena termasuk yang ma’lum bahwa ucapan ini adalah ucapannya dan ucapan saudaranya di catatan kaki Tafsir Ath Thabariy dan ‘Umdatuttafsir; jadi ia bukanlah ucapan “yang bersifat sekedar semangat lagi emosional yang jauh dari realita” sebagaimana yang diklaim Al Halabiy, bahkan justeru ia selaras dengan realita menurut orang yang mengetahui realita ini.
Adapun orang yang mengubur kepalanya di dalam pasir atau Allah telah mengunci mati hatinya karena penguasaan hawa nafsu terhadapnya, maka bukanlah hal yang aneh atau asing bila dia buta darinya atau (realita itu) samar atasnya.
Maka bukan hal yang dianggap asing bila al haq terkabur dengan al bathil di hadapan orang yang buta mata hatinya, sebagaimana bukan hal yang asing bila malam tersamar dengan siang di hadapan orang yang buta mata penglihatannya…!!!
Adapun ucapan Al Halabiy setelah itu langsung hal 27: “Maka selayaknya di atas panduan hal itu menghukum; terhadap matrukat (hal-hal wajib yang ditinggalkan) sesuai kaidah meninggalkan yang bersifat keyakinan yang dibangun di atas juhud dan inkar atau takdzib atau istihlal bukan sekedar meninggalkan, dan kalau tidak (seperti itu) maka ini adalah ucapan Khawarij sebenarnya”. Selesai.
Maka telah lalu bantahan terhadap ungkapan semacam ini bersama ucapan-ucapan yang serupa dengannya dalam tempat yang ke dua dan yang lainnya.
Dan engkau mengetahui di sini kebatilan ungkapan-ungkapan semacam ini yang dilontarkan Ahluttajahhum Wal Irja, dan bahwa di antara al matrukat (hal-hal wajib yang ditinggalkan) ada yang memang seperti itu dan di antaranya juga ada yang merupakan kekafiran dengan sendirinya, tanpa ada kaitannya dengan takdzib, i’tiqad dan istihlal… dan di antara hal itu adalah meninggalkan tauhid dan meninggalkan kufur terhadap thaghut…
Di antara hal itu adalah kufur tawalliy (keberpalingan) yaitu meninggalkan ketaatan secara total, Allah ta’ala berfirman: “Katakanlah: Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” (Ali ‘Imran: 32).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Maka diketahui bahwa tawalliy bukanlah takdzib, akan tetapi ia adalah berpaling dari ketaatan. Karena sesungguhnya manusia (wajib) atas mereka untuk membenarkan Rasul dalam apa yang beliau kabarkan, dan mentaatinya dalam apa yang beliau perintahkan, sedangkan lawan dari pembenaran (tashdiq) adalah takdzib (pendustaan), dan lawan taat adalah berpaling, oleh sebab itu Allah ta’ala berfirman: “Dan dia itu tidak membenarkan (Rasul dan Al Qur’an) dan tidak mau mengerjakan shalat, tetapi ia mendustakan (Rasul) dan berpaling.” (Al Qiyamah: 31-32), dan Allah ta’ala berfirman: “Dan mereka berkata: “Kami telah beriman kepada Allah dan Rasul, dan kami mentaati (keduanya).” Kemudian sebagian dari mereka berpaling sesudah itu, sekali-kali mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman.” (An Nur: 47). Allah menafikan al iman dari orang yang berpaling dari amal meskipun dia sudah mendatangkan ucapan…” selesai, Majmu Al Fatawa 7/142, dan dalam Kitab Al Iman hal: 136-137.
Dan Hanbal berkata: “Telah mengabarkan kami Al Humaidiy: Dan saya diberitahu bahwa orang-orang berkata: Siapa yang mengakui shalat, zakat, shaum dan haji dan dia tidak melakukan sesuatupun dari hal itu sampai mati dan ia shalat seraya membelakangi kiblat sampai ia mati maka dia mu’min selama tidak juhud (mengingkari), bila dia mengetahui bahwa dia meninggalkan hal itu di dalamnya terdapat keimanannya bila dia mengakui terhadap faraidl dan penghadapan kiblat”, maka saya berkata: Inilah kekafiran yang jelas…” dari Majmu Al Fatawa 7/209.
Dan Hanbal dalam tempat yang sama menukil juga dari Al Imam Ahmad ucapannya: “Siapa yang mengatakan ini maka ia telah kafir kepada Allah…” Selesai.
Dan juga darinya kufur i’radl (pasif) yang telah disebutkan para ulama dan mereka mendefinisikannya, yaitu dia berpaling dengan pendengarannya dan hatinya dari Rasul shalallaahu ‘alaihi wa sallam, dia tidak membenarkannya dan tidak mendustakannya, tidak loyal kepadanya dan tidak memusuhinya. Dalam hal itu silahkan lihat sebagai contoh Madarijus Salikin (1/338) dan yang lainnya.
Syaikhul Islam berkata: “Dan kekafiran itu lebih umum dari takdzib (pendustaan), setiap orang yang mendustakan Rasul adalah kafir, namun tidak setiap orang kafir dia itu mendustakan, akan tetapi orang yang mengetahui kebenaran Rasul dan mengakuinya namun dengan itu semuanya dia membencinya atau memusuhinya maka ia kafir, dan siapa berpaling di mana ia tidak meyakini kebenarannya dan kebohongannya maka ia kafir sedangkan dia itu bukan orang yang mendustakan”62 Selesai.
Beliau juga berkata dalam Majmu Al Fatawa 7/292: “Dan kekafiran itu tidak khusus dengan takdzib, akan tetapi andai orang berkata: Saya mengetahui bahwa engkau benar tetapi saya tidak mengikutimu namun saya memusuhimu, membencimu, menyelisihimu dan tidak menyetujuimu”, maka tentulah kekafirannya lebih besar. Tatkala kekafiran yang menjadi lawan iman itu bukan takdzib saja; maka ketahuilah bahwa iman itu bukan tashdiq saja. Tetapi bila kekafiran itu ada yang berbentuk takdzib dan ada juga berbentuk penyelisihan, permusuhan dan penolakan tanpa takdzib, maka iman pula mesti bisa berbentuk tashdiq disertai penyetujuan, loyalitas dan ketundukan dan tidaklah cukup sekedar tashdiq”. Selesai.
Dan Al Halabiy telah menukil dalam muqaddimahnya hal 14 dari Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab ucapannya: “Dan kami tidak mengkafirkan kecuali dengan sebab apa yang telah diijmakan ulama atasnya, yaitu dua kalimah syahadat” Selesai.
Dan apakah orang yang meninggalkan tauhid meskipun tidak mengingkarinya dan ia memusuhinya melainkan seperti itu…?! Dan seperti dia orang yang berpaling dari kufur terhadap thaghut dan Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab berkata dalam pembatal-pembatal KeIslaman yang beliau tuturkan:
Pembatal ke sepuluh: “Berpaling dari dienullah, tidak mempelajarinya dan tidak mengamalkannya, dan dalilnya firman Allah ta’ala:“Dan siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling daripadanya? Sesungguhnya Kami akan memberikan pembelaan kepada orang-orang yang berdosa.” (As Sajdah: 22)”. Selesai.
Sedangkan realita para thaghut masa kini yang syirik pada hari ini adalah lebih dahsyat dari berpaling dan sekedar meninggalkan tauhid dan dien, bahkan ia adalah perang yang terang-terangan lagi nampak terhadap tauhid dan dien atas semua kawasan. Dan siapa yang tidak mengetahui hal ini, maka hendaklah dia menangisi umurnya dalam hal apa dia menghabiskannya. Dan saya tidak pernah melihat dalam ucapan-ucapan Ahlus Sunnah63 orang yang mensyaratkan istihlal atau juhud untuk takfier dengan sebab syirik akbar, baik itu tasyri’ (pembuatan hukum) atau yang lainnya, atau menyebutkan (juhud atau istihlal) itu dalam rangka penambahan dalam kekafiran bukan sebagai batasan dan syarat dalam takfier. Dan telah kami rinci masalah ini di hadapan anda dalam uraian yang lalu sehingga tidak perlu untuk diulangi.
Akan tetapi hal yang baru di sini adalah ucapan Al Halabi: “dan kalau tidak (seperti itu) maka ini adalah ucapan Khawarij sebenarnya” Selesai.
Itu adalah salah satu dari keserampangan dia yang banyak…!!! Terutama bila engkau mengetahui bahwa jumhur sahabat64 dan segolongan dari ulama yang terpercaya di antara tokohnya Al Imam Ahmad mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat walau malas sedangkan malas itu adalah sekedar meninggalkan.
Maka apakah mereka itu Khawarij menurutmu hai Halabiy…???!!!
Dan begitu juga halnya dengan rukun-rukun Islam yang lainnya (al mabaniy) sebagaimana yang dinamakan oleh Syaikhul Islam, di antara salaf ada yang mengkafirkan dengan sebab sekedar meninggalkan.
Syaikhul Islam telah menuturkan pendapat-pendapat mereka seputar hal ini dalam banyak tempat dari fatwanya, di mana beliau berkata: “Dan dari Ahmad dalam hal itu ada pertentangan, dan salah satu riwayat darinya (beliau) mengkafirkan dengan sebab meninggalkan salah satu darinya – yaitu al mabani– dan ia adalah pilihan Abu Bakar, dan sekelompok dari pengikut Malik seperti Ibnu Hubaib. Dan dari beliau ada riwayat ke dua: Tidak mengkafirkan kecuali dengan meninggalkan shalat dan zakat saja dan riwayat ke tiga: Tidak mengkafirkan kecuali dengan meninggalkan shalat dan zakat bila dia memerangi imam atasnya. Dan riwayat ke empat: Tidak mengkafirkan kecuali dengan meninggalkan shalat. Dan ke lima: Tidak mengkafirkan dengan sebab meninggalkan sesuatu darinya. Dan ini adalah pendapat-pendapat yang ma’ruf di kalangan salaf” Selesai. (Majmu Al Fatawa 7/302)
Dan berkata: “Dan begitu juga darinya ada riwayat bahwa (beliau) mengkafirkan dengan sebab meninggalkan shaum dan haji serta ber-‘azam untuk tidak melaksanakan haji selamanya”. Selesai. (Majmu Al Fatawa 7/259)
Beliau menukil dari Al Hakam Ibnu ‘Utbah ucapannya: “Siapa yang meninggalkan secara sengaja shalat maka ia telah kafir, dan siapa yang meninggalkan zakat secara sengaja maka dia telah kafir, dan siapa yang meninggalkan haji secara sengaja maka dia telah kafir, dan siapa yang meninggalkan shaum secara sengaja maka dia telah kafir”.
Dari Sa’id Ibnu Jubair: “Siapa yang meninggalkan shalat secara sengaja, maka dia telah kafir kepada Allah, dan siapa yang meninggalkan zakat secara sengaja maka dia telah kafir kepada Allah, dan siapa yang meninggalkan shaum Ramadlan maka dia telah kafir kepada Allah”. Selesai. (Majmu Al Fatawa 7/302)
Maka apakah mereka itu Khawarij menurutmu hai Atsariy…???!!!
Dan perhatikan ucapannya: “Dan ini adalah pendapat-pendapat yang ma’ruf di kalangan salaf”.
Maka apakah mereka itu Khawarij menurutmu hai Salafiy…??!!
Dan menukil dari Muhammad Ibnu Nashr Al Marwaziy: “Siapa yang zhahirnya amalan-amalan Islam, namun tidak kembali kepada ikatan-ikatan al iman bil ghaib, maka dia itu munafiq dengan nifaq yang mengeluarkan dari al millah, dan siapa yang ikatannya adalah al iman bil ghaib, namun dia tidak mengamalkan ahkamul iman dan ajaran-ajaran al Islam, maka dia itu kafir yang tidak bisa tetap ada tauhid bersamanya”. Selesai. (Majmu Al Fatawa 7/333)
(Beliau juga) menukil juga ucapan Ishaq Ibnu Rahawaih: “Siapa meninggalkan shalat secara sengaja sampai habis waktu zhuhur ke maghrib sampai pertengahan malam, maka sesungguhnya dia itu kafir kepada Allah Yang Maha Agung, dia diberi kesempatan untuk taubat tiga hari, kemudian bila tidak mau kembali dan malah berkata: (meninggalkannya bukanlah kekafiran) maka dipenggal lehernya –yaitu orang yang meninggalkannya–… dan adapun bila dia shalat dan mengatakan itu, maka ini masalah ijtihad”69 Selesai.
Syaikh Abdullathif Ibnu Abdirrahman Ibnu Hasan Alu Asy-Syaikh: “Ashlul Islam (inti ajaran Islam) dan mabani (bangunan-bangunan)nya memiliki kedudukan yang tidak dimiliki yang selainnya berupa sunnah-sunnah, oleh sebab itu orang yang mengingkarinya dikafirkan dan diperangi atasnya… bahkan orang yang meninggalkannya dikafirkan menurut jumhur salaf dengan sekedar meninggalkan”70 Selesai.
Saya tidak ingin terlalu panjang lebar, karena para ulama yang menegaskan atas hal itu adalah banyak.
Namun demikian kami belum pernah mendengar seorangpun dari Ahlussunnah dari kalangan yang menyelisihi mereka dalam suatu dari hal ini…!!! Bahwa ia mencap mereka sebagai Khawarij karenanya, sebagaimana ia cara Ahlut Tajahhum Wal Irja, kaum Khawalif, dalam terror pemikiran yang mereka lakoni untuk menakut-nakuti dengannya anak murid mereka dan para muqallidin dari kalangan orang-orang yang lemah akalnya yang mengikuti mereka di atas kebatilannya.
Adapun para penuntut ilmu yang mengkaji ucapan-ucapan ulama salaf, maka mereka tidak menghiraukan kecaman-kecaman dan tuduhan-tuduhan semacam ini, dan tuntunan mereka dalam hal ini adalah ucapan Nabi shalallaahu ‘alaihi wa sallam tentang sifat Ath Thaifah Al Manshurah Al Qaaimah Bidienillah: “Tidak mengganggu mereka orang yang menyelisihi mereka dan orang yang menggembosi mereka”.
Bagaimanapun keadaannya… maka ini adalah thariqah ahlul bid’ah dari kalangan Jahmiyyah dan yang lainnya terhadap Ahlussunnah, di mana mereka tidak henti-hentinya menuduh Ahlussunnah dengan label Mujassimah, Hasyawiyyah, Nawashib dan Khawarij…!!!
Tuduhan terakhir yang sering71 digunakan Al Halabiy adalah tuduhan yang sering dialamatkan kepada ulama Ahlussunnah dan para imam mereka yang terjun secara khusus langsung di antara mereka:
Seperti Al Imam Ahmad, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab dan yang lainnya rahimahullaah ajma’iin.72
Dan itu tidak lain karena sebab mereka mengajak kepada al haq dan penghadangan mereka di hadapan gerak ahlul bid’ah juga takfier mereka terhadap orang yang telah dikafirkan Allah dan Rasul-Nya seta tidak bersikap lembut atau basa-basi terhadap Ahlut Tajahhum Wal Irja.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menukil dalam Ar Risalah At Tis’iniyyah; dari Al Khallal dalam Kitabus Sunnah, berkata: [Abu Abdullah (yaitu Imam Ahlis Sunnah Ahmad Ibnu Hanbal) berkata: “Sampai berita kepada saya bahwa Abu Khalid dan Musa Ibnu Manshur serta yang lainnya duduk di sisi itu, terus mereka mencela pendapat kami, dan mereka mengklaim bahwa pendapat ini: Sesungguhnya tidak dikatakan makhluq dan bukan makhluq (yaitu Al Qur’an); dan mereka mencela orang yang mengkafirkan dan mereka berkata: “Sesungguhnya kita mengatakan dengan pendapat Khawarij””. Kemudian Abu Abdillah tersenyum seperti orang yang dongkol, kemudian berkata: “Mereka itu adalah kaum yang suu’ (buruk)”.] (Majmu Al Fatawa 5/132 cetakan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah)
Ya demi Allah, mereka itu sungguh adalah orang-orang yang buruk…!!!
Perhatikanlah…!!! Bagaimana Allah menjadikan bagi setiap kaum itu para pewaris, sebagaimana Ahlus Sunnah itu memiliki para pewaris yang mengikuti jejak langkah mereka, dan mereka menegakkan perintah Allah, mereka menampakkannya dan tidak peduli dengan orang-orang yang mendiskriditkan mereka dan orang-orang yang memojokkannya.
Maka begitu juga ahlul bid’ah memiliki para pewaris…!!! Yang mengambil ucapan-ucapan mereka dan mewarisi syubhat-syubhat mereka darinya dan mengikuti jejak langkah mereka…!!! Dalam menyindir dan mencela Ahlus Sunnah dan mengada-ada atas nama mereka.
Dan Al Atsariy ini telah rela memilih (jejak langkah) mereka…!!! Dia dan orang yang sejalan dengan dia dari kalangan Ahluttajahhum Wal Irja bergegas di atas jejak mereka…!!!
Jadikanlah bagi hatimu dua kelopak mata yang keduanya
Menangis karena takut kepada Ar Rahman
Andai Tuhanmu berkehendak tentu kamu sama seperti mereka juga
Karena hati ini ada di antara jemari Ar Rahman
Celaan Al Halabiy Terhadap Ahlul Islam Dan
Pembiarannya Bahkan Pembelaannya Terhadap Para
Penyembah Berhala
(10). Dan sebagai penguat terhadap (realita) Manhaj Al Halabiy ini dalam mutaba’ah dia terhadap ahlul bida’ dalam sikap celaannya terhadap Ahlus Sunnah, sindirannya, gunjingannya dan pencapannya sebagai Khawarij, maka kami hadirkan kepada anda contoh-contoh dari gunjingan Al Halabiy terhadap sekelompok dari mereka dari kalangan yang menulis tentang tauhid dan bara’ah dari para thaghut secara khusus.
Dia berkata di hal 32: “Dan adapun yang berguguran di atasnya sufahaaul ahlam (orang-orang yang bodoh pemikirannya) hudatsaaul asnaan (orang-orang yang dangkal ilmunya)…” dan ia berkata sebagai komentar atas hal ini di catatan kaki: “Ini adalah cap Nabi shalallaahu ‘alaihi wa sallam terhadap Khawarij…”!!
Kemudian dia berkata di halaman yang sama: “Adapun orang-orang yang menyimpang lagi menyelisihi maka mereka beraneka ragam: Yang paling pertama dari mereka adalah si buta yang mengira dirinya itu (bashir/melihat) akan kebenaran” Selesai.
Dan dia memaksudkan dengan itu Ad Da’iyah Al Fadlil Abu Bashir Mun’im Mushthafa Halimah… hafidhahullahu ta’ala yang diusir dari negeri ini karena sebab dakwahnya dan tulisan-tulisannya yang di dalamnya beliau menelanjangi thaghut dan membantah syubhat-syubhat para pembelanya.
Dan Al Halabiy telah menyerangnya juga di catatan kaki hal 10, dia berkata: “Dan di antara orang-orang yang muta’akhkhirin dari sisi zaman dan keadaan adalah si pengecam yang keras kepala dan penyelisih model baru yang lancang terhadap ulama-ulama umat ini74 dan berpakaian dengan pakaian mereka, dia mengira bahwa dirinya (bashir/melihat) padahal dia itu buta…!!! Dan dia menduga dirinya (halimah/penyantun) padahal dia itu pemarah lagi pembenci…!!! Dan seandainya engkau menelusuri kebodohan-kebodohannya tentulah ia datang dengan berlipat-lipat tulisan-tulisannya yang batil lagi berulang-ulang, yang ditempatkan bukan pada tempat-tempatnya dan terputus dari asal konteksnya” Selesai.
Saya berkata: Telah nampak di hadapan anda dalam uraian yang lalu bahwa Al Halabiy termasuk orang yang lebih utama dengan sifat-sifat ini, terutama setelah engkau mengetahui ‘amanah ilmiyyahnya’!! Yang sangat keji dalam pemotongan teks-teks (ucapan ulama) dan penempatannya bukan pada tempatnya!!
Adapun kalimat-kalimat ini yang lebih serupa dengan sajak para dukun, maka semuanya di luar dari asal perselisihan dan diskusi… seperti buta, pemarah dan pembenci serta yang lainnya yang akan datang. Dan hanyalah memperbanyak darinya orang yang bangkrut dari melawan hujjah dengan hujjah dan dalil dengan dalil, sedangkan di sini dia tidak menuturkan kepada para pembacanya suatu contoh yang membenarkan tuduhan-tuduhan dan klaim-klaimnya itu…!!!
Dan klaim-klaim bila mereka tidak mendatangkan terhadapnya bukti-bukti maka para pelontarnya hanyalah ad’iyaa
Kemudian berkata hal 33: “Dan yang ke dua: Itulah orang yang binasa yang mengira bahwa dia itu ‘isham (orang yang berpegang) pada al haq (maksudnya syaikh Maqdisiy, ed.)” Selesai.
Saya berkata: Tidak ada komentar saya terhadap hal ini, seandainya ia adalah kritik ilmiyyah tentulah saya membantahnya dan memberikan komentar. Dan tidak layak bagi orang yang telah mengukuhkan dirinya untuk membela tauhid dan marah karena syari’at menyibukkan diri dengan pembelaan diri sendiri dan marah karenanya, akan tetapi saya ingatkan Al Halabiy saja dengan apa yang dia katakan di hal 30 tentang orang-orang yang sesat yang mana mereka itu –sebagaimana yang dia nukil dari Ibnul Wazir–: “…paling ujub, penyesatan dan penilaian binasa terhadap manusia serta penganggapan rendah terhadap mereka” Selesai.
Dan kemudian dia berkata di hal 33: “Dan yang ketiganya adalah: Itu orang yang sok tahu yang mana syaithan telah kencing di kedua telinganya seraya memberikan pengkaburan atasnya lagi menggambarkan padanya bahwa dia itu (qatadah/sandungan) di mata orang-orang yang menyelisihinya dan penyumbat di tenggorokan mereka…!!!” Selesai.
Dan dia memaksudkan dengan ini saudara kami yang baik Syaikh Abu Qatadah Al Filisthiniy semoga Allah ta’ala menjaganya.
Perhatikanlah ucapan Al Halabiy yang ‘ilmiyyah lagi berbobot…!!! Ini, keserampangannya yang menunjukkan kedangkalan ilmunya dan kebodohan akalnya serta kekurangpengalamannya dan tidak memiliki perhitungannya terhadap hakikat ucapan-ucapan yang dia lontarkan.
Siapa memangnya yang mengabarkan bahwa: Syaithan telah kencing di kedua telinga Syaikh……
Bukankah ini termasuk tebakan para dukun dan para peramal…?
Kecuali bila memang iblis termasuk di antara guru-guru dia, dan dia telah mengabarkan hal itu kepadanya atau membisikkan itu kepadanya…, namun sayangnya si guru tidak tsiqat dalam apa yang dia kabarkan.75
Bagaimanapun keadaannya, bantahan dengan sekedar umpatan dan pembesaran opini negatif bukanlah ilmu, dan setiap orang mampu melakukannya, sedangkan pencari al haq seandainya mendebat orang-orang kafir, musyrikin, yahudi dan nashrani tentulah wajib atasnya menyebutkan dalil-dalil dan bukti-bukti yang menjelaskan al haq yang ada bersama dia dan membongkar kebatilan yang ada pada mereka, serta tidak ada artinya dan tidak ada manfaat sama sekali dia berpaling pada hinaan, atau umpatan atau pembesaran opini negatif…
Di samping hinaan yang kosong dari bantahan ilmiyyah lagi telanjang dari perlawanan hujjah dengan hujjah, yang mana ia adalah perbendaharaan orang-orang yang pailit serta jalan para mudallisin dan mulabbisin –sebagaimana yang telah lalu–, maka sesungguhnya engkau mendapatkan Al Halabiy setelahnya berkata seraya menuduh orang lain: “Mereka memenuhi lembaran kertas dengan hujatan dan celaan, penebaran opini negatif serta pencorengan nama baik, seolah-olah mereka itu di mata diri mereka sendiri apalagi (di mata) orang-orang yang terpukau oleh mereka adalah (para pengemban tugas) atas millah ini…!!! Dan para penanggung jawab atas umat ini” Selesai.
Oh kasihan… siapakah sebenarnya mereka itu…???!!!
Kemudian dia berkata tanpa rasa malu di hal 35: “Bila mereka menulis maka mereka menyelewengkan, dan bila mereka berdalil maka mereka merubah dan mempelintir76, serta bila mereka berbicara maka mereka tergelincir dan ngawur…!!!” Selesai.
Dan berkata di catatan kaki hal 76: “Maka bagaimana bila mereka menggabungkan kepada hal itu umpatan dan pencorengan nama baik, juga makian dan penilaian negatif” Selesai.
Dia berkata pada hal 36: “Dan di antara hal yang paling aneh adalah bahwa sebagian dari orang-orang bodoh itu mengenakan pakaian dengan pakaian (salaf) dan dia intisab dengan dakwahnya dan pemikirannya kepada salafiyyah” hingga ucapannya: “sedangkan salaf dari itu semuanya –bahkan dari hal yang paling sedikit saja– berlepas diri, dan salafiyyah dari pemikiran itu dan kesesatannya adalah bersih…” Selesai.
Kemudian dia memberikan komentar atas hal ini di catatan kaki dengan ucapannya: “Seperti itu orang yang mondar-mandir dalam kebodohannya dan terpuruk dalam pemikirannya…!!!” Selesai.
Dan dia memaksudkan da’i yang mulia Ibrahim Al ‘As’as hafizhahullahu ta’ala.
Bagaimanapun keadaannya maka Al Halabiy ini mengetahui dan setiap orang mengetahui bahwa salafiyyah itu bukanlah kantor pendataan atau perusahaan yang dibatasi dengan nama sekelompok dari manusia, akan tetapi ia adalah manhaj salaf kita yang shahih dan jalan mereka. Siapa yang berjalan di atas minhaj itu dan tidak menyimpang darinya karena terganggu dengan orang-orang yang menyelisihi, atau terpengaruh dengan opini negatif yang ditebarkan oleh para penebar isu, atau mudahanah dan cenderung kepada para pemvonis; namun ia tetap teguh di atas minhaj itu yang mana intinya, kepalanya dan poros rodanya adalah tauhid, maka itulah salafiy.
Adapun orang yang menundukkan/menjinakkan salafiyyah ini untuk kepentingan musuh-musuh millah dan dien dari kalangan penguasa kafir, dan dia memelas di depan pintu-pintu dan gelar-gelar mereka, dia menutupi kebatilan mereka dan melegalkannya dengan syubhat-syubhat mereka yang rapuh, dan dia menjadikan tahghut yang mana Allah memerintahkan kita untuk kafir terhadapnya sebagai imamul muslimin, amirul mu’minin dan waliyyu amril muslimin, maka ini bukan termasuk salafiyyah sama sekali bahkan salafiyyah bara’ darinya.
Hai orang yang mengaku bergabung kepadanya secara dusta…!!!
Kamu bukan bagian darinya dan tidak pula walau seujung kuku
Atau sebagaimana ucapan yang lain:
Lisanku bagi Laila sedang hati yang lain
Dan dalam sekejap mataku mendustakan lisanku
Salaf tidak pernah menundukkan tulisan-tulisan mereka dan buku-buku mereka untuk membela-bela para thaghut, menambal untuk mereka dan menghujat kaum muwahhidin.
Dan salaf tidak pernah menjual fatwa-fatwa mereka di pintu-pintu para thaghut dengan harga yang sangat murah, beberapa dirham…!!!
Dan mereka tidak pernah mempergunakan ilmu mereka untuk kepentingan musuh-musuh syari’at, tidak pernah pula membai’at mereka, atau mereka menjadi menteri, pendamping dan penasehat bagi mereka…!!!
Dan salaf tidak pernah menghiasi kitab-kitab mereka dengan pujian terhadap thaghut dan doa bagi mereka dengan kejayaan, panjang umur dan tetap berkuasa…!!!
Dan salaf tidak pernah suatu hari menjadikan sesuatupun selain Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya shalallaahu ‘alaihi wa sallam sebagai “al qaulul fashl yang terputus didepannya setiap ucapan”77. Bukan termasuk thariqah mereka sikap mengagungkan ucapan rijal (tokoh/ulama) dan menjadikannya sebagai hujjah dalam dienullah, dan bukanlah termasuk ucapan mereka: “Apa kamu mengira terhadap mereka –dalam ketinggian dien mereka– dan kehebatan keyakinan mereka… (bahwa) mereka itu menyelisihi apa yang telah mereka pondasikan dan menggugurkan apa yang telah mereka jelaskan dan mereka tetapkan?”.
Sebagaimana yang dikatakan Al Halabiy di hal 37.
Namun ini hanyalah ungkapan para muqallid yang bodoh terhadap syaikh-syaikh mereka…!!! Dan inilah bentuk ucapan-ucapan mereka…
Adapun salaf maka di antara kaidah mereka yang paling masyhur adalah “Tidak ada yang ma’shum setelah Nabi shalallaahu ‘alaihi wa sallam, dan oleh karenanya maka setiap orang setelah beliau adalah diambil dan ditolak dari ucapannya”.
Dan sungguh guru78 orang yang lancang ini lebih tajam lidahnya dari dia, tapi dia itu tidak mutakhashshish (mengkhususkan diri) –seperti keadaan si murid– dengan celaan terhadap kaum muwahhidin yang bara’ dari para thaghut, di mana gurunya mencela kaum muwahhidin dan yang lainnya.
Adapun Al Halabiy ini, maka yang sangat aneh pada dirinya adalah dia itu tidak menghujam dengan lidahnya yang panjang ini dan dengan celaannya yang tidak berarti kecuali Ansharuddien dan Junduttauhid yang telah menadzarkan hidup mereka –sebagaimana yang kami nilai mereka dan kami tidak mensucikan seorangpun di hadapan Allah– untuk menjihadi para thaghut, membongkar kekafiran mereka, menelanjangi qawanin mereka dan menghati-hatikan manusia dari kemusyrikan-kemusyrikan mereka.
Oleh sebab itu, maka semua orang-orang yang dia hujat; adalah tergolong musuh-musuh para thaghut yang mana dia dan yang sejalan dengannya dari kalangan Ahlut Tajahhum Wal Irja membela-bela mereka. Silahkan telusuri berita-berita tentang mereka, maka engkau mendapatkan mereka antara yang dipenjara atau menjadi target operasi atau terusir atau diintimidasi atau dijauhkan dari tanah air dengan sebab dakwah tauhid mereka, permusuhannya terhadap para thaghut dan sikap bara’ mereka dari syirik dan tandid…!!!
Apa alasan dia dan orang-orang yang sejalan dengannya memusuhi mereka itu…???!!!
Kurangi atas mereka celaan, celakalah kamu
Atau isilah tempat yang telah mereka isi
Seandainya pencari al haq memperhatikan hujatan dan celaan dia terhadap kaum muwahhidin di dalam kitab-kitabnya dan catatan kaki-catatan kaki yang dia tulis, tentulah pencari al haq itu mendapatkannya di atas cara yang bengkok lagi pincang ini sembari penuh dengan untaian sajak para dukun dan pewarnaan ucapan, seraya kosong dari bantahan ilmiyyah terhadap tulisan-tulisan kaum muwahhidin dan hujjah-hujjah mereka.
Sedangkan bantahan ilmiyyah adalah jalan ulama rabbaniyyin yang tujuan mereka adalah membela dien dan tauhid, oleh sebab itu Ahlus Sunnah mengudzur mereka atas sikap kerasnya bila mereka marah karena al haq tanpa keluar dari etika-etika Islam dan Akhlaq an nubuwwah.
Adapun Al Halabiy ini maka dia tidak memiliki sesuatupun dari hal ini, namun bidla’ahnya (dagangannya) sebagaimana yang engkau lihat adalah hujatan, celaan, permainan nama-nama dan lafazh-lafazh serta pewarnaan tulisan dan tinta. Dan inilah tanda kepailitan dan kendaraan para pengecut.
Kalau tidak seperti itu, maka kami mengajak dia dan mengajak yang lainnya dari kalangan Murji’ah modern dan Jahmiyyah masa kini kepada bantahan-bantahan yang ilmiyyah yang jelas, melawan hujjah dengan hujjah dan terjun ke kancah pertarungan (argumen) tanpa berpaling dan tanpa berputar-putar, bahkan perang tanding dengan dalil dan bukti, karena inilah jalan yang telah Allah tentukan bagi orang-orang yang menyelisihi, dan kalau tidak mau maka mereka itu berarti kaum mulabbisun mudallisun kadzibun (para pembuat pengkaburan lagi kamuflase yang dusta). Allah Yang Maha Agung berfirman: “Katakanlah: Datangkanlah bukti kalian bila kalian memang benar.”
Nasihat saya kepada Al Halabiy ini dan orang-orang yang sejalan dengan dia adalah hendaklah mereka taubat kepada Allah dari sikap perang mereka terhadap Ansharuddien, dan menghentikan diri dari sikap pembelaan terhadap orang-orang yang telah mengkhianati diri mereka sendiri dari kalangan thawaghit murtaddin, dan hendaklah mereka menghunuskan pena-pena mereka dan tulisan-tulisan mereka di sisa umur mereka dalam menghantam musuh-musuh Allah dan dien ini. Orang-orang semacam mereka pada zaman kita sangatlah banyak, sungguh mereka telah menyia-nyiakan apa yang telah lalu dari umur dan waktu mereka dalam perang terhadap Ansharuddien dan penghalang-halangan dari tauhid dan pemeluknya yang bertauhid. Kebisaaan mereka dan keadaan mereka selamanya seperti keadaan Ahlul Bid’ah yang sifatnya ada dalam hadits: “memerangi ahlul Islam dan membiarkan ahlul autsan”.
Dan ketahuilah bahwa al haq itu adalah banjir bandang
Yang airnya tak bisa dihentikan manusia dan jin
Kasihilah dirimu (jangan sampai) berupaya menghalanginya
Agar gelombang taufan tidak menghempaskanmu
Bila kamu terhempas seraya menghadang airnya
Maka ia melemparkanmu ke tengah sampah zaman79
Karena al haq adalah matahari dan kesesatan adalah kegelapan
Sedang matahari tak akan terhalangi dengan asap
Siapa berdiri tegak menghadang syari’at dan petunjuk
Maka dia kekal seraya terhina di neraka yang menyala.
Dan yang sangat aneh adalah bahwa Al Halabiy beserta orang-orang yang sejalan dengannya –di sisi lain umpatan yang kosong dari bantahan ilmiyyah dan hujatan yang telanjang dari pengutaraan hujjah terhadap anshar tauhid secara khusus yang berlepas diri dari thawaghitul kufri ini– engkau melihat dia lemah, lembut, santun lagi beretika bagus terhadap para thaghut kufur.
Kadang dia berpesan kepada orang-orang agar tidak tergesa-gesa dalam memvonis mereka…!!! Di mana dia menukil dari syaikhnya (yang memberikan komentar) hal 3: “Di antara masalah-masalah terbesar yang menimpa para penguasa masa kini, maka wajib atas seseorang untuk tidak tergesa-gesa dalam memvonis mereka dengan suatu yang mereka tidak berhak dengannya sehingga jelas baginya al haq” Selesai.
Perhatikanlah sikap wara’ yang dingin ini terhadap musuh-musuh Allah… dibandingkan dengan keberanian, kelancangan dan serangannya terhadap kaum muwahhidin…!!!
Dan kadang dia berkata hal 30: “Maka hal yang wajib atas setiap muslim adalah dia hati-hati dalam takfier sebisa mungkin”
Dan ini adalah haq yang dimaksudkan dengannya pembelaan terhadap kebatilan para thaghut, karena kitab dia pada dasarnya tentang masalah hukum dan hukkam (penguasa).
Andai saja dia itu hati-hati dalam ucapannya terhadap Ansharuttauhid, seperti kehati-hatian ini atau walau lebih kurang!!
Dan kadang engkau melihat dia menukil secuil dari ucapan ulama hal 32: “Karena sesungguhnya syaitan kadang menghiasi bagi orang yang mengikuti hawa nafsunya dan menuduh saudaranya!! Dengan (tuduhan telah) kafir dan keluar dari Islam, bahwa ia itu berbicara tentangnya dan menuduhnya dengan haq” Selesai.
Perhatikanlah: “saudaranya…!!!” “Ya saudara dia sendiri”
Dan jangan lupa bahwa pembicaraan dan kitab tentang takfier para thaghut hukum…!!!. Dan berkata hal 42: “Bila sebagian orang bersikap tafrith terhadap syari’at atau terhadap sesuatu darinya, maka apakah layak bantahan terhadap mereka itu atau menghadapinya dengan sikap ifrath (berlebihan) dalam pengingkaran terhadap mereka?!… sampai ucapannya: “sesungguhnya berhati-hati dalam mengeluarkan vonis terhadap orang-orang yang menyelisihi Al Islam, tidaklah berarti selamanya tunduk dan lemah atau pengecut… namun ia itu –pada keadaan sekarang dan kemudian– adalah beretika dengan akhlaq yang diajarkan syari’at!! Serta kewaspadaan dari tergusur pada hal yang menggugurkannya” Selesai.
Maasyaa Allah… laa quwwata illaa billaah…!!! Akhlaq yang luhur…!!! terhadap musuh-musuh Allah…!!! dan ini adalah bagus…
Namun kenapa cepat lupa –atau pura-pura lupa– terhadap akhlaq syar’i kepada Ansharusy syar’i…???!!!
Syaikh Sulaiman Ibnu Sahman berkata dalam Diwan-nya:
Ya andai kamu jujur kepada Allah dalam apa yang kamu klaim
Tentulah kamu memusuhi orang yang kafir kepada Allah
Dan kamu loyal kepada Ahlul Haq secara sembunyi dan terang-terangan
Serta tentu kamu tidak hujat mereka dan kamu tidak bela kekafiran
Tidaklah setiap orang yang telah mengucapkan apa yang kamu ucapkan itu muslim
Namun dengan syarat-syarat yang di sana disebutkan
Menjauhi orang-orang kafir di setiap tempat
Dengan ini telah datang nash yang tegas lagi menjelaskan
Mengkafirkan mereka terang-terangan dan membodohkan akal pikir mereka
Serta menilai sesat mereka dalam apa yang mereka bawa dan tampakkan
Kamu nyatakan tauhid di tengah-tengah mereka
Dan kamu ajak mereka kepada hal itu serta kamu jaharkan
Inilah dien yang hanif dan petunjuk
Juga Millah Ibrahim andai kamu merasakan
Ya demi Allah!! Andai kamu merasakan!!
54 Lihat hal 27 dari muqaddimah Al Halabiy di mana dia berkata tentang penerapan syari’at dan al hukmu bima anzalallah: “Inilah yang kami impikan dengannya, kami mengajak kepadanya dan sangat antusias atasnya” selesai, yaitu dengan impian-impian bukan dengan upaya yang serius, i’dad dan jihad…!!! Karena kalian perang terhadap mujahidin lagi damai bahkan jadi tentara yang setia bagi musuh-musuh mujahidin dari kalangan thaghut penguasa. Kalian mempersembahkan kepada mereka dengan tulisan-tulisan kalian ini berupa peremehan syirik mereka serta penambalan bagi mereka dan bagi kekafiran-kekafiran mereka suatu yang tidak mampu dilakukan oleh bala tentara mereka…!!!
55 Dari Ad Durar As Saniyyah, Juz Al Jihad hal 141.
Bantahan Syaikh –yang kuat ini– adalah terhadap orang yang mengklaim kebolehan menetap di negeri kafir dengan hujjah bahwa mereka itu tidak melarang dari penegakkan shalat dan rukun-rukun yang lainnya, maka bagaimana dengan orang yang menghukumi Islam orang-orang kafir dan melarang dari mengkafirkan mereka karena sekedar mereka itu mengizinkan hal seperti ini, bahkan mencap orang yang mengkafirkan mereka sebagai Khawarij…??? Tidak ragu lagi bahwa dia lebih buta dan lebih sesat jalannya, oleh sebab itu maka ucapan Syaikh ini sangat tepat dengan lebih utama terhadap orang-orang semacam dia.
56 Oleh sebab itu seandainya terjadi sebagian keganjilan di sebagian mahkamah syar’iyyah sesekali, seperti memvonis murtad dalam keadaan-keadaan tertentu, maka ini disebutkan dalam konteks peramaian berita dan pembicaraan, dan media masa mereka membicarakannya atau menjadikannya sebagai buah berita, namun sesungguhnya itu tidak ada pengaruhnya dalam dunia nyata dan realita dari sisi sanksi, penetapan dan penerapan hukum-hukum yang dibangun di atasnya, seperti memisahkan di antara suami isteri, pembekuan hartanya, menghalanginya dari warisan atau membunuh si murtad dan yang lainnya. Ini semuanya dikendalikan oleh teks-teks UUD, dan bila terjadi kontradiksi semacam ini maka putusan tertinggi bagi mereka adalah Dustur, sehingga setiap apa yang menyelisihinya adalah ditundukkan kepadanya di awal dan di akhir. Ini adalah satu contoh dari contoh-contoh yang banyak.
Harian berita Ar Ra-yu Yordania menerbitkan hari Ahad 14/7/1996 M di bawah judul: “Kuwait menegaskan akan sikap tidak mengambil bentuk penyidikan apapun terhadap Husen Qunbur yang telah murtad”. “Kedutaan Besar Kuwait di Belgia dan Uni Eropa menegaskan bahwa pemerintah Kuwait tidak mengambil tindakan apapun terhadap warga Kuwait yang murtad Husen Qunbur dan bahwa permasalahan di tangan peradilan. Kedutaan mengatakan dalam penjelasan yang diarahkan kepada Parlemen Eropa seputar kasus Qunbur bahwa pemerintah tidak mengambil tindakan atau sikap apapun terhadap Qunbur yang telah merubah nama menjadi Robert dengan sebab dia memeluk agama Kristen, dan itu dikarenakan dia beriman kepada teks-teks UUD Kuwait yang menjamin kebebasan keyakinan sesuai pasal 35 darinya. Dan penjelasan yang disiarkan Kantor Berita Kuwait menegaskan bahwa kasus ini bersifat perdata yang berhubungan dengan ahwal syakhshiyyah dan bukan pidana atau politik dan bahwa kedua pihaknya adalah Qunbur dan isterinya, seraya mengisyaratkan bahwa kasus ini sering terjadi dalam dunia peradilan, dan putusannya tidak ditetapkan atasnya dengan sanksi pidana terhadapnya.Dan ia menambahkan dalam kaitan ini bahwa pasal (32) dari UUD Kuwait tidak menentukan tindak pidana atau sanksi kecuali menurut undang-undang sebagaimana pasal itu (tidak mencap murtad dari dien ini sebagai tindak pidana dalam UU Kuwait).Dan penjelasan menyebutkan bahwa (UU Kuwait tidak mengenal sanksi-sanksi fisik seperti hudud. Dan andaikata saja diterima bahwa hukum tersebut telah mengisyaratkan kepada hal itu, maka hal ini menuntut revisi ulang secara mendasar terhadap qanun yang susah perealisasiannya” Selesai.
61 Lihat Nailul Authar, Asy Syaukaniy –bab ma jaa-alaa yuqtahu muslim bikafir- 7/14.
62 Ar Risalah At Tis’iiniyyah dari Majmu Al Fatawa 5/166 cetakan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah.
63 Saya katakan Ahlussunnah…bukan orang-orang yang mengaku Ahlussunnah secara dusta dan palsu, seperti Jahmiyyah dan Murji’ah.
64 Sebagaimana dalam hadits: “Adalah para sahabat Muhammad shalallaahu ‘alaihi wa sallam tidak memandang suatu dari amalan yang peninggalannya adalah kekafiran kecuali shalat.” (HR. At Tirmidzi dan Al Hakim serta yang lainnya).
69 Majmu Al Fatawa 7/308-309. Dan lihat dalam hal ini Kitab kami: “Ar Risalah Ats Tsalatsiniyyah Fit Tahdzir Min Akhthaait Takfier” di dalamnya telah kami jelaskan perbedaan antara orang yang menyelisihi kami dengan nama-nama dan ijtihad-ijtihad keilmuan tanpa hal itu berpengaruh dalam loyalitasnya dan bara’nya atau tanpa menjerumuskannya pada ucapan atau perbuatan mukaffir… dengan orang yang paham Irjanya menghantarkan pada keterjatuhan terhadap suatu dari pembatal-pembatal Islam yang nampak.
70 Mishbahudhdhalam hal: 65.
71 Dan oleh karena itu dia girang dengan penghikayatan munadharah yang terjadi antara Al Ma’mun dengan seorang Khawarij dan ia mencantumkannya di cover akhir kitabnya…!!! Dan tuduhan ini yang dengannya menuduh setiap orang yang mengkafirkan para thaghut masa kini tersebar dalam bentuk sindiran pada muqaddimahnya… Dan begitu juga fatwa syaikhnya.
72 Silahkan rujuk dalam hal ini Kitab (Mishbahudhdhalam Fir Raddi’ ‘Ala Man Kadzdzaba ‘Ala Asy Syaikh Al Imam) karya Syaikh Abdullathif Ibnu Abdirrahman Alu Asy Syaikh dan kitab-kitab lainnya yang membela dakwah Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab dan membantah tuduhan-tuduhan ‘Ubbadul Qubur dan yang lainnya dari kalangan yang menuduh Syaikh mengkafirkan Ahlul Qiblat dari kaum muslimin.
74 Syaikh Abu Bashir tidaklah lancang terhadap seorangpun dari ulama-ulama terdahulu umat ini, dan setiap orang yang membaca tulisannya mengetahui hal itu; dan beliau tidak pernah lancang termasuk terhadap orang-orang yang dimaksud oleh Al Halabiy dari kalangan masyayikhnya; justeru beliau walaupun menyelisihi mereka dalam paham Jahmiyyah mereka dan Irjanya masih mengedepankan mereka dan menukil dari mereka. Dan sungguh kami mengkritik beliau atas penukilan dan pemakaiannya akan ucapan-ucapan masyayikh Ahlit Tajahhum Wal Irja yang telah membai’at para thaghut dan mereka menjadi tentara-tentara yang setia terhadapnya, dari kalangan yang selayaknya kita membersihkan tulisan-tulisan kita dari ucapan-ucapan mereka dan nama-nama mereka, karena dalam ucapan-ucapan para ulama imam ahlul haq dari kalangan ulama rabbaniyyin terdapat kadar cukup yang (membuat kita) tidak butuh akan ucapan kaum khawalif itu.
75 Termasuk ungkapan Ibnu Hazm dalam bantahannya terhadap Jahmiyyah (Al Fashl 5/75).
76 Lempar batu sembunyi tangan.
77 Lihat tempat ke tiga dalam uraian yang lalu dari ucapan Al Halabiy Al Atsariy…!!!
78 Maksudnya Al Albaniy (pent.)
79 Yaitu permusuhanmu terhadap al haq menggolongkan kamu dan menjadikan kamu pada jajaran sampah manusia dan umat, di mana kamu tidak disebut kecuali bersama golongan hina mereka dan tidak dinisbatkan kecuali terhadap Ahlut Tajahhum Wal Irja serta ahlul bid’ah lainnya… maka hati-hatilah…
0 komentar: