Oleh: Al Ustadz Abu Sulaiman
Syaikh Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab rahimahullah berkata dalam risalah Fi Makna At Thaghut: Ketahuilah semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala merahmatimu… Sesungguhnya hal paling pertama yang Allah fardlukan atas anak Adam adalah kufur terhadap thaghut dan iman kepada Allah. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat untuk (menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhi Thaghut itu…” (Q.S. An Nahl [16]: 36)Dan adapun tata cara kufur terhadap Thaghut itu adalah engkau meyakini bathilnya ibadah kepada selain Allah, engkau meninggalkannya, membencinya, mengkafirkan pelakunya dan memusuhi mereka itu.
Adapun makna iman kepada Allah adalah meyakini bahwa Allah adalah satu-satunya Tuhan yang berhak untuk diibadati, tidak yang lain-Nya, engkau memurnikan semua macam ibadah hanya kepada-Nya dan engkau menafikannya dari segala yang disembah selain-Nya, engkau mencintai ahli Tauhid (ikhlas) dan loyal kepadanya, serta engkau membenci pelaku-pelaku syirik dan memusuhinya. Inilah agama Ibrahim yang dimana orang yang membenci akannya adalah orang yang telah memperbodohi dirinya sendiri, dan inilah suri tauladan yang telah Allah kabarkan di dalam firman-Nya:
“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersamanya dengan dia, ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri dari kanu dan daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (Kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian untuk selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja…” (Q.S. Al Mumtahanah [60]: 4)
Thaghut adalah umum mencakup segala sesuatu yang disembah selain Allah, sedang dia itu rela dengan peribadatan tersebut, baik yang disembah, atau yang diikuti, atau yang ditaati dalam bukanketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya… ini adalah Thaghut.
Thaghut-thaghut itu banyak sekali, sedangkan tokoh-tokohnya ada lima:
Pertama:
Syaitan yang mengajak untuk beribadah kepada selain Allah, adapun dalilnya adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
“Bukankan Aku telah memerintahkan kepada kamu hai bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan ? Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (Q.S. Yasin [36]: 60)
Ke Dua:
Pemerintah yang dzalim yang merubah hukum-hukum Allah, dan dalilnya adalah firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala:
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya Telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. (Q.S. An Nisa [4]: 60)
Ke Tiga:
Orang memutuskan hukum dengan sesuatu yang bukan diturunkan Allah, dan dalilnya adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
“…Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang kafir”. (Q.S. Al Maidah [5]: 44)
Ke Empat:
Orang yang mengklaim mengetahui hal yang ghaib, padahal itu adalah hak khusus Allah, dan dalilnya adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
“(Dia adalah Tuhan) yang mengetahui yang ghaib, maka dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu, kecuali kepada Rasul yang diridlai-Nya, maka sesungguhnya dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya.” (Q.S. Al Jin [72]: 26-27)
Dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala:
“Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali dia sendiri, dan dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji-pun dalam kegelapan bumi, dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfudz)” (Q.S. Al An’am [6]: 59)
Ke Lima:
Segala sesuatu yang disembah selain Allah, sedangkan dia rela dengan penyembahan tersebut, dan adapun dalilnya adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
“Dan barangsiapa di antara mereka, mengatakan: “Sesungguhnya Aku adalah Tuhan selain daripada Allah”, Maka orang itu kami beri balasan dengan Jahannam, demikian kami memberikan pembalasan kepada orang-orang zalim” (Q.S. Al Anbiya [21]: 29)
Ketahuilah bahwa orang itu tidak bisa dianggap sebagai orang yang beriman kepada Allah kecuali dengan kufur terhadap thaghut, dan adapun dalilnya adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
“…Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia Telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus…” (Q.S. Al Baqarah [2]: 256)
Ar Rusydu adalah agama Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam, dan Al Ghayy adalah agama Abu Jahal, sedangkan Al ‘Urwah Al Wutsqa adalah kesaksian Laa ilaaha illallaah, dimana hal ini mengandung penafian dan penetapan. Penafian semua macam ibadah dari selain Allah, dan menetapkan seluruh ibadah hanya kepada Allah yang tidak ada sekutu bagiNya. [di nukil dari Risasah Fi Makna At Thaghut dalam Majmu’ah At Tauhid)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Orang dikala menghalalkan sesuatu yang disepakati keharamannya, atau mengharamkan sesuatu yang disepakati kehalalannya, atau merubah syari’at yang sudah disepakati, maka dia itu kafir murtad dengan kesepakatan para fuqaha.” [Al Majmu Al Fatawa: 3/267]
Coba perhatikan: Sekarang perjudian dibolehkan ditempat-tempat tertentu yang sudah dilokasikan, pelacuran dibolehkan ditempat-tempat khusus, bahkan ada pajak di kedua hal itu, praktek riba diberikan perlindungan hukum. Bukankah ini di antara bentuk penghalalan…???
Bahkan, bukankah Allah menetapkan bahwa tidak ada pilihan dalam menerima ajaran-Nya itu ?, tapi sekarang mereka menetapkan sistem yang memberikan hak bebas bagi rakyat untuk memilih apa yang mereka sukai tergantung suara mayoritas. Bukankah ini bentuk perubahan akan syari’at…???
Ibnu Katsir rahimahullah berkata: Siapa yang meninggalkan syari’at yang muhkam yang diturunkan kepada Muhammad Ibnu Abdillah penutup para Nabi dan dia malah berhukum kepada syari’aat-syari’at lain yang sudah dihapus, maka dia itu kafir, maka apa gerangan dengan orang yang berhukum kepada Yasiq (hukum buatan) dan mendahulukan atas hukum syari’at itu, maka siapa yang melakukannya dia itu kafir dengan ijma kaum muslimin. [Al Bidayah Wan Nihayah: 13/119]
Bila ini status orang yang berhukum kepada undang-undang buatan, maka apa gerangan dengan orang yang menghukumi dengan undang-undang buatan itu… Ini namanya thaghut. Mereka mendirikan lembaga untuk penggodokan hukum dan perundang-undangan, merubah, manambah, mengganti dst…!
0 komentar: